Pages

Saturday 18 June 2016

Tersangka Roro Jalani Pelimpahan Tahap II Diruang Pidsus

Surabaya, Radaronline
Penyidik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas dan tersangka korupsi pelatihan otomotif di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya.‬
‪Dengan menggenakan kerudung hitam, Dra. Roro Sri Wanitarsih Sajekti (65), tersangka dalam kasus ini menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Pidsus Kejari Surabaya, Rabu (27/1/2016).‬
‪Tersangka wanita yang menjabat sebagai Direktur CV Yasco Training Center diperiksa oleh Jaksa Jolvis Samboe dan didampingi Penasehat Hukumnya, Sunarno Edi Wibowo.‬
‪Dijelaskan Kanit III Tipidkor Polrestabes Surabaya, AKP Sukris Tri Hartono, pengusutan kasus ini membutuhkan proses waktu yang lama. Tak tanggung-tanggung, perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 412 juta ini diusut hingga 12 bulan lamanya.‬
‪”Proses dari penyelidikan hingga penyidikan selama 1 tahun,” jelas AKP Sukris saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya, Kamis (27/1/2016).‬
‪Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tiga PNS Disnaker sebagai tersangka. Tapi ketiganya yakni, Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo dan Harjani akhirnya bebas. Setelah ketiganya mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangkanya.‬
‪I Dewa Gede Ngurah Adnyana selaku Hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini, Rabu (27/1/2016) kemarin menyatakan penetapan status tersangka mereka tidak sah dan cacat hukum.‬
‪”Kita belum laksanakan putusan Hakim, karena belum menerima petikan maupun salinan putusannya. Jadi, kami belum bisa keluarkan ketiganya dari tahanan,” ujar AKP Sukris.‬
‪Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyandi mengatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.‬
‪”Dakwaan sudah kita susun,” terangnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (27/1/2016).‬
‪Dalam kasus ini, tersangka wanita yang tinggal di Jalan Gayungan Timur II F 12 Menanggal Surabaya ini dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.‬
‪”Selanjutnya kami tahan di Rutan Medaeng,” sambung Didik.‬
‪Seperti diketahui, tersangka Dra. Roro Sri Wanitarsih Sajekti dianggap orang yang bertanggung jawab dalam kasus pelatihan otomotif di Disnaker Kota Surabaya.‬ Proyek tersebut bersumber dari dana DIPA Tahun 2012. Nilai pagu Rp 1,2 miliar dan nilai penawarannya hingga realisasinya Rp 1,095 miliar.‬
‪Nah, pada pelaksanaan pelatihan otomotif itulah ditemukan adanya jumlah mark up peserta yang mengikuti pelatihan. Dari jumlah 119 peserta, tapi dilaporkan 300 peserta.‬
‪”Kerugiannya sekitar empat ratus jutaan,” terang Didik, diakhir konfirmasi. (Harifin)


No comments:

Post a Comment