NONSTOP..com- Menjelang perhelatan kompetisi Euro 2016, tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar judi bola online, serta menangkap 2 orang tersangka.
Kedua tersangka yakni, Hendrik (23) ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, dan Tjong (61) dibekuk di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
“Kedua tersangka ini merupakan level agen judi bola online yang diselenggarakan di situswww.sbxxxx.com,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6).
Budi menjelaskan, tersangka Hendrik telah menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014 lalu. Ia memanfaatkan user level agen pada situs www.sbxxxx.com.
“Omzetnya mencapai Rp 100 juta per bulan, sementara tersangka Tjong omsetnya mencapai Rp 30 juta pe bulan,” kata Budi.
Barang bukti yang disita dari keduanya seperti 3 unit laptop, 2 buah token key BCA, 1 unit handphone, 2 kartu ATM dan 1 buah buku tabungan. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan TPPU.(SBH)
“Kedua tersangka ini merupakan level agen judi bola online yang diselenggarakan di situswww.sbxxxx.com,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6).
Budi menjelaskan, tersangka Hendrik telah menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014 lalu. Ia memanfaatkan user level agen pada situs www.sbxxxx.com.
“Omzetnya mencapai Rp 100 juta per bulan, sementara tersangka Tjong omsetnya mencapai Rp 30 juta pe bulan,” kata Budi.
Barang bukti yang disita dari keduanya seperti 3 unit laptop, 2 buah token key BCA, 1 unit handphone, 2 kartu ATM dan 1 buah buku tabungan. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan TPPU.(SBH)
http://korannonstop.com/2016/06/jelang-euro-2016-polda-metro-sikat-judi-bola-online/
No comments:
Post a Comment