Pages

Saturday 18 June 2016

Sanusi Akui Bertemu Anak Aguan

Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta mengakui pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Pengakuan itu disampaikan Sanusi melalui pengacaranya, Krisna Murthi.
"Ya, memang ada pertemuan (Sanusi dengan Richard)," kata Krisna usai dampingi kliennya diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/5).
Meski demikian, Krisna membantah pertemuan antara kliennya dengan Richard yang tak lain anak dari bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut membicarakan pembahasan Raperda mengenai reklamasi yang saat itu sedang berjalan di DPRD. Krisna mengatakan, pertemuan itu hanya membahas bisnis.
"Tidak ada yang membahas Raperda, hanya bisnis properti saja," katanya.
Pada hari ini, Sanusi diketahui kembali diperiksa‎ KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Krisna menyebut, dalam pemeriksaan kali ini, kliennya dicecar penyidik mengenai peran dan fungsi Sanusi sebagai anggota Balegda DKI.
"Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan lanjutan sebelumnya. Beberapa termasuk pemeriksaan penyidik terkait peranan dan fungsi sanusi di Balegda. Selebihnya itu enggak ada lagi," katanya.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK baru menetapkan Sanusi, Ariesman, dan seorang karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/365675-sanusi-akui-bertemu-anak-aguan.html

No comments:

Post a Comment