Pages

Wednesday 19 July 2017

Dibubarkan pemerintah, HTI tetap dakwah

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tanggal 19 Juli 2017. Meski begitu, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, kegiatan dakwah bakal tetap berlangsung.
"Pada prinsipnya dakwah tetap jalan terus," katanya di Kantor DPP HTI M, Crowen Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Langkah yang bakal diambil HTI pun hingga saat ini masih menunggu keputusan bersama. Pasalnya hingga kini dia mengaku, belum menerima petikan surat pencabutan SK tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami tidak tahu alasan kami dibubarkan, jadi orang itu harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Ini hari kami tidak tahu alasannya apa, cuma diberitahu kita bertentangan dengan Pancasila," ungkap Ismail.
Dia melanjutkan, dalam AD/ART HTI telah tertulis bahwa mereka merupakan organisasi gerakan dakwah yang berasaskan Islam. Tak hanya itu HTI juga berlandaskan atas Pancasila dan UUD 1945.
"HTI itu di dalam anggaran dasarnya itu mengatakan HTI adalah organisasi gerakan dakwah berazas Islam yang berdasar Pancasila dan UUD 45, itu resmi di dalam anggaran dasar HTI," paparnya.
Pun dengan paham HTI yang merupakan ajaran Islam. Dia tak menampilkan bahwa ajaran Islam yang dimaksud adalah khalifah dan menimbulkan kontroversi.
"Kalau paham itu merupakan ajaran Islam, sebutlah khilafah yang jadi kontroversi, itu ajaran Islam. Khilafah disebut lembaga negara Islam, artinya itu ajaran Islam," ungkapnya. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/dibubarkan-pemerintah-hti-tetap-dakwah.html

KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Baru e-KTP

Jakarta - KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus menjadi tersangka kelima kasus tersebut.

"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014, karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

"Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," sambung Febri.

Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara, yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengkondisikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. 
(dhn/fdn)

https://news.detik.com/berita/d-3566256/kpk-tetapkan-politikus-golkar-markus-nari-tersangka-baru-e-ktp?_ga=2.41284258.1210998009.1500302860-2145020368.1499796970

70 Ilmuwan Indonesia Dan Amerika Bahas Masa Depan Dunia, Ada Apa?

MerahPutih - Sebanyak 70 ilmuwan asal Indonesia dan Amerika Serikatmendiskusikan masa depan sains dalam Indonesian -American Kavli Frontiers of Science Symposium (KFoS) ketujuh, di Ambon, Rabu (19/7).
Digelar oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan Akademi Sains Nasional Amerika Serikat (National Academy of Sciences - NAS), simposium tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Sebanyak 70 ilmuwan dari berbagai lembaga sains dan universitas terkemuka dari dua negara itu turut berpartisipasi membahas perkembangan terkini di masing - masing bidang keahlian.
Dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden NAS, Diane Griffin, simposium tahunan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 22 Juli 2017, dengan menghadirkan para ilmuwan dari Indonesia dan Amerika Serikat sebagai pembicara.
Dari Indonesia ada Hawis Madduppa dan Perdinan dari Institut Pertanian Bogor, Hary Devianto dari Institut Teknologi Bandung, Tjhin Wiguna dan Endah Triastuti dari Universitas Indonesia, dan pemateri dengan referensi khusus dari Indonesia, Zulfan Tadjoeddin dari Universitas Western Sydney.
Sedangkan, Amerika Serikat dihadirkan Karen J. Osborn (Lembaga Smithsonian dan Museum Sejarah Alam Nasional), Alison Sweeney (Universitas Pennsylvania), Yueh Lin (Lynn) Loo (Univesitas Princeton), dan Joseph Berry (Laboratorium Energi Terbarukan Nasional). Selain itu, pemateri lainnya adalah Noah Planavsky (Universitas Yale), Jessica Conroy (Universitas Illinois), Nichole Lighthall (Universitas Central Florida) dan Sunil Gandhi (University California, Irvine).
Sedikitnya ada enam tema besar multidisiplin yang dibahas, yakni "Exploring Marine Environment: From Coral Reefs to the Deep Sea", "Emerging Energy Technologies", dan "Earth's Climate System". Kemudian "Neuroplasticity", "Why and How Populism and Identity Politics Re-emerge in the Current Globalized World?", dan "Human Behavior and Cybersecurity".
Ketua AIPI, Prof. Sangkot Marzuki mengatakan ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat di berbagai belahan dunia. Oleh sebab itu, diskusi antara ilmuwan Indonesia dengan negara lain amat penting untuk dilakukan sebagai sarana bertukar pemikiran dan pengalaman.
Hal itu, lanjutnya, akan memperkaya khasanah para ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang keahlian dan menjembatani kerja sama lintas disiplin, terutama dalam memecahkan berbagai tantangan yang dihadapi.
"Topik-topik ini dipilih untuk merepresentasikan berbagai bidang keilmuan yang relevan dengan tantangan yang dihadapi manusia, tanpa mengenal batas-batas negara," tandas Sangkot.(*)
Sumber: ANTARA

PN Surabaya Siap Eksekusi Lahan Transmart

INILAHCOM, Surabaya - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko menyatakan siap mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya yang kini sedang dibangun pusat perbelanjaan oleh perusahaan retail Transmart, menyusul telah digelarnya "Aanmaning" (teguran) terhadap termohon.
"Kami hanya menjalankan putusan pengadilan," ujar Jatmiko kepada wartawan usai menggelar Aanmaning atas perkara ini di Surabaya, Jatim, Rabu (19/7/2017).
Aanmaning dihadiri pihak termohon, dalam hal ini adalah PT Alfa Retailindo, yang diwakili kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Adi Prirasmoro sebagai Manager Litigasi. Pihak pemohon Soehartono juga hadir, yang didampingi kuasa hukum Sumarso.
Dalam kesempatan itu Sujatmiko menjelaskan bahwa ada dua pihak yang bersengketa terkait lahan tersebut, yaitu Soehartono dan PT Alfa Retailindo.
Apabila ada pihak lain, termasuk ketika PT Alfa Retailindo kini telah mengalihkan kepemilikan lahan tersebut kepada Transmart, Sujatmiko menegaskan hanya mengacu pada fakta pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu yang menyatakan bahwa Soehartono adalah ahli waris yang sah lahan tersebut.
Soehartono tercatat mengajukan gugatan perdata ke PT Alfa Retailindo melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak tahun 1997.
Saat itu dia mengajukan gugatan setelah mengetahui lahannya yang semula berstatus Petok D ketika akan diurus sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional Surabaya I ternyata sudah dikuasai oleh PT Alfa Retailindo.
Melalui proses pengadilan yang panjang, Soehartono dinyatakan kalah dalam putusan tingkat PN, Pengadilan Tinggi, dan kasasi Mahkamah Agung.
Namun, perjuangan Soehartono berhasil setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Perkara ini bahkan telah mengalami proses PK sebanyak tiga kali, baik dilayangkan oleh pihak Soehartono maupun PT Alfa Retailindo, yang semuanya dimenangkan oleh Soehartono.
Putusan PK terakhir tertanggal 15 Juli 2015, yang memutuskan PT Alfa Retailindo atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut harus menyerahkannya kepada Soehartono.
Menyusul putusaan PK tersebut, setelah sekian lamanya menggantung, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko kini menggelar Aanmaning terhadap PT Alfa Retailindo, atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut, agar segera mengosongkannya untuk kemudian diserahkan kepada Soehartono.
Sujatmiko memberi tenggat hingga selama delapan hari ke depan untuk proses pengosongan tersebut. "Setelah delapan hari, kami akan mengambil keputusan eksekusi," ucapnya, menegaskan.
Manager Litigasi PT Alfa Retailindo Adi Prirasmoro tak banyak bicara ketika dikonfirmasi terkait hasil proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya. "Intinya kami menolak eksekusi," ucapnya, singkat.
Sementara Kuasa hukum Soehartono, Sumarso menegaskan kliennya tidak ada urusan dengan Transmart yang saat ini menguasai lahan tersebut.
"Transmart urusannya dengan PT Alfa Retailindo. Lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena telah diputus milik klien kami selaku ahli waris yang sah," tegasnya.[beritajatim]
http://nasional.inilah.com/read/detail/2392095/pn-surabaya-siap-eksekusi-lahan-transmart