Pages

Friday 8 April 2011

PK Ditolak, Mantan Menkes Ahmad Sujudi Diganjar 4 Tahun Penjara

Jakarta - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Ahmad Sujudi ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Sujudi tetap dihukum sesuai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dengan demikian kerana ditolak PK, maka putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Sujudi menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan menyatakan dia salah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dimaksud dalam asal 2 ayat 1 uu 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP. Memidana terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi putusan PK yang didapat wartawan dari MA, Jumat, (8/4/2011).

Putusan tersebut diputus Kamis kemarin. Majelis hakim yang memeriksa terdiri dari hakim agung Surya Jaya, Samsul Rakan Chaniago, Muhammad Asyikin, Sofyan Martabaya dan ketua majelis Mansyur Kertayasa.

Permohonan PK didasarkan alasan novum atau bukti baru berupa putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata dan putusan PT DKI Jakarta dalam perkara perdata aquo yang dipandang pemohun PK sebagai barang bukti baru (novum).

Alasan kedua karena kekhilafan hakim tentang adanya kekeliruan yang nyata. "Dalam musyawarah majelis hakim agung yang menangani itu diproleh satu kesimpulan bahwa permohonan PK Sujudi tidak dapat diterima dan dibenarkan oleh karena itu permohonan PK harus ditolak," tambah bunyi putusan.

Dengan ditolaknya putusan PK yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Tipikor. "Putusan PT mengubah putusan PN yaitu 2 tahun itu dan denda Rp 200 juta," jelas putusan PK.

Selain itu, selaku terdakwa dia juga tidak menggunakan hak melakukan kasasi dia langsung PK. Dengan tidak digunakanya kasasi otomatis dia sudah terima putusan itu maka statusnya sebagai terpidana.

Majelis Hakim Agung berpendapat novum yang diajukan tidak bisa diterima sebagai keadaan baru karena substansi perkara perdata tersebut sudah pernah dikemukakan dan dipertimbangkan oleh terdakwa dalam pemeriksan pada yudekfaksi di Pengadilan Tipikor pada putusan 23 April 2010. "Yang namanya bukti baru harus belum pernah dipertimbangkan dikemukakan oleh terdakwa dan dikemukakan dalam persidangan," terang putusan PK.

Selain itu, tidak ada kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata karena hakikatnya substansi yang dikemukakan dalam permohonan PK adalahs atu perbedasn pendapat antara pemohon PK dengan yudefaksi. "Sehingga keberatan semacam itu bukan merupakan kekhliafanhakim dan kekeliruan yang nyata untuk mengajukan PK," demikian putusan PK.

(asp/anw)
 

Bakteri Tikus Bunuh 13 Warga Kulon Progo


KULON PROGO, KOMPAS.com — Bakteri leptosa diketahui sudah membunuh 13 warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tahun 2011 saja.
Penderita leptospirosis ke-13 yang meninggal dunia pada Kamis (7/4/2011) adalah Tukiman (57), warga Gerpule, Desa Bajarharjo, Kecamatan Kalibawang. Sementara jumlah penderita terus bertambah dan mencapai angka 153 orang.

Tukiman sempat dirawat di RSUD Wates selama satu pekan. Hanya saja, serangan bakteri leptosa yang dibawa oleh tikus telah mengakibatkan korban mengalami gagal ginjal. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Sebelumnya, selama dua hari dia demam dan kami bawa ke rumah sakit. Di sana diketahui positif terkena leptospirosis," tutur Ponimin, adik korban.

Pada Kamis, jenazah Tukiman dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. Hingga menjelang meninggal, kata Ponimin, korban tidak tahu kapan tertular dan mulai terserang penyakit ini. Setiap harinya dia bekerja sebagai petani.

Kemungkinan dia tertular dari kencing tikus yang terbawa aliran air di sawah. Pemkab Kulon Progo telah menetapkan kasus leptospirosis sebagai kejadian luar biasa (KLB) terhitung pada akhir Maret lalu. Beberapa pihak sudah dilibatkan untuk menanggulangi penyebaran penyakit ini.

PKS: Ada Kesalahan Fatal Yusuf Supendi

Menurut Nasir Djamil, Yusuf sedang didera persoalan berat. Apa permasalahan itu?

VIVAnews - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengatakan laporan mantan pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, ke Markas Besar Polri salah alamat.
Nasir justru menyebut, ada kesalahan fatal Yusuf yang memang sengaja tak diungkap PKS.  "Menurut saya laporan itu salah alamat. Karena apa yang dilaporkan itu bukanlah masalah hukum. Misalnya tindak pidana korupsi dan lainnya," kata Nasir Djamil yang juga Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III Bidang Hukum DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin 28 Maret 2011.

Nasir menegaskan, PKS tidak mempermasalahkan aksi Yusuf yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kehormatan DPR, sekaligus ke Mabes Polri. "Mungkin sebentar lagi ke Kejaksaan Agung," ujar politisi asal Aceh ini.

PKS tidak akan terpengaruh atas laporan-laporan yang dilakukan Yusuf Supendi. PKS yakin, penegak hukum akan mencermati isi laporan politisi senior PKS itu.

"Sebentar lagi, partai akan memberi penjelasan kepada publik dan kader supaya tidak salah sangka dengan apa yang dituduhkan Yusuf. Karena, Yusuf memutarbalikkan fakta," ujar Nasir.

Menurut Nasir, sebenarnya Yusuf sedang didera persoalan berat dan serius. Tapi apa permasalahan itu? Nasir enggan membocorkan. "Kemudian dia [Yusuf] ubah seolah-olah menjadi perdebatan pandangan. Padahal, ada kesalahan fatal yang dilakukan Yusuf," kata Nasir.

Siang tadi, Yusuf melaporkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, ke Mabes Polri. Dia menuding Luthfi telah memfitnah dan mencemarkan namanya.

"Pak Yusuf dituduh berkolaborasi dengan BIN [Badan Intelijen Negara] untuk menjatuhkan partai," kata pengacara Yusuf, Ahmad Rifai ketika mendampingi Yusuf melapor di Mabes Polri, Jakarta, Senin 28 Maret 2011