Pages

Saturday 18 June 2016

Heboh, Kasus Tas Mewah Rp950 Juta yang Berujung ke Meja Hijau

MerahPutih Nasional - Gara-gara tas mewah merek Hermes senilai Rp950 juta, dua perempuan harus berhadapan di pengadilan. Seorang perempuan bernama Margaret Vivi melaporkan rekannya Devita atas dugaan penggelapan tas yang sering dipakai kaum berduit itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/9) telah melangsungkan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang juga pelapor Margaret Vivi.
Kasus tersebut bermula ketika Devita menjual tas merek ternama itu kepada Vivi, Februari 2013 silam seharga Rp850 juta dengan tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan. Transaksi tersebut berjalan lancar hingga tas berpindah tangan ke Vivi.
Sekitar tiga bulan kemudian, Devita kembali menghubungi Vivi dan menawarkan pembelian tas itu lantaran ada seorang yang berani membayar Rp950 juta. Tawaran itu disambut baik Vivi karena ada selisih keuntungan Rp100 juta. Karena sudah pernah bertransaksi, Vivi pun percaya ketika Devita menyerahkan Rp500 juta sebagai uang muka hingga tas berpindah tangan kembali. Sisanya akan dibayarkan ketika pembeli baru melunasinya.
Nilai uang itu bermasalah ketika waktu yang dijanjikan untuk mentransfer sisa uangnya tidak kunjung terlaksana. Vivi akhirnya tidak sabar apalagi setelah hampir dua tahun tidak ada transfer sisa penjualan.
Vivi yang kesal kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu membuat Devita ditahan dan diadili di PN Jakarta Pusat.
Lexyndo Hakim, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, apa yang disampaikan Vivi di persidangan sarat denganhalusinasi. Banyak pernyataan Vivi tidak relevan.
"Banyak halusinasi, contohnya pesawat yang mendarat di Kualanamu, bagaimana bisa, saat kejadian itu Bandara Polonia masih aktif," ujarnya.
"Saksi pelapor juga lupa nama rumah makan Padang yang sudah dua kali menurutnya didatangi untuk serah terima uang. Vivi juga panik kemudian menuduh Devita sebagai DPO," ujar Lexyndo lebih lanjut.
Menurut Lexyndo, keterangan yang disampaikan Vivi di depan majelis hakim, tidak pernah terjadi di Medan. Termasuk pengantaran uang dan membuat kuitansi.
"Kata Vivi, tempat pertemuan dia dan Devita di Medan, ini kenapa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Jual beli tas itu sudah clear. Ini jadi aneh, apalagi perkara jual beli itu perkara kesepakatan dan sudah terjadi serah terima uang dan barang, kenapa dibawa ke penipuan," tegasnya.
Ia juga menuding, barang bukti kuitansi untuk penyerahan uang merupakan buatan Vivi.
"Kuitansi bukan dibuat terdakwa," ujarnya lagi. (wan)
 http://news.merahputih.com/nasional/2015/09/05/heboh-kasus-tas-mewah-rp950-juta-yang-berujung-ke-meja-hijau/25449/

No comments:

Post a Comment