Pages

Saturday 18 June 2016

Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia

KabariNews – Marak pemberitaan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Perppu tersebut mengatur sanksi tambahan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak yaitu kebiri kimia. Sesaat setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pendatanganan Perppu pada awal Juni lalu, muncul pro kontra di tengah masyarakat. Ikatan Dokter Indonesia turut ambil suara terkait isu hangat ini.
Menanggapi Perppu kebiri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keberatan. Melalui surat yang dikeluarkan pada 9 Juni 2016, IDI meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor. Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun eksekusi penyuntikannya janganlah dokter” ujar Prof Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG, Ketua Umum IDI,  pada jumpa pers di Sektetariat PB IDI Jakarta (9/6).
Tentu keputusan ini mengalami dilema, karena hanya dokter yang memiliki kompetensi untuk memasukkan kimia ke tubuh manusia, namun seluruh dokter yang tergabung pada IDI sepakat untuk tidak dilibatkan dalam pelaksanaan sanksi.
IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius dimana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan.  Dengan memberikan sanksi yang berat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dilakukan kembali oleh terpidana atau oleh pelaku kekerasan seksual lain. Namun sekali lagi mereka menolak menjadi eksekutor.
IDI menyebutkan kebiri kimia bukan solusi,  karena berdasarkan keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Oleh karena itu IDI mengusulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi lain sebagai sanksi tambahan.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR.Dr. Prijo Sidipratomo,Sp.Rad menjelaskan dokter tidak menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaannya sekalipun diancam. “Dokter bertugas hanya untuk kepentingan manusia. Bahkan di medan perangan, sekalipun musuh harus diselamatkan” katanya.
Apa efek samping kebiri kimia?
Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi, Prof Dr. dr Wimpi Pangalila, SpAnd FAACS, menjelaskan tindakan kebiri kimia dapat menimbulkan efek samping pada si penerimanya, diantaranya risiko oesteoporosis, anemia, lelah pada otot, gangguan fungsi kognitif, hingga meningkatkan kadar lemak dalam tubuh yang memicu risiko penyakit jantung juga stroke.
Secara hukum dr. Wimpi setuju hukuman kebiri memberikan efek jera yang lebih hebat dibandingkan hukuman lain yang lebih berat seperti hukuman mati misalnya. Namun hukuman kebiri bukan solusi yang tepat karena dapat membuat si pelaku mendapat banyak risiko kesehatan. “Apakah ini yang kita inginkan? Tujuan kebiri untuk membuat pelaku kejatahan seksual jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tapi efek dari suntikan kebiri justru membuat kualitas hidup si penerima (pelaku) menurun, cepat tua bahkan cepat meninggal” paparnya.
Lebih lanjut dr. Wimpi memaparkan pemberian suntikan anti testosteron yang dilakukan untuk kebiri kimia hanya menurunkan gairah seksual untuk sementara waktu saja, sehingga suntikan anti testosteron dihentikan, hasrat seksual pelaku akan kembali seperti semula. “Diberikan sekali dua kali baik suntikan maupun tablet makan yang terjadi gairah menurun. Tapi setelah masa hukumannya habis dan suntikan dihentikan, gairah seksual yang menyimpang akan kembali lagi” tuturnya.
Kendati hukum kebiri sudah diberlakukan di beberapa negara, seperti Amerika misalnya, namun hingga saat ini belum ada laporan bahwa hukuman kebiri memberi efek jera. Karena itu IDI menyarankan pemerintah untuk mencari solusi hukuman lain dari pada kebiri yang lebih banyak menimbulkan efek samping ketimbang efek jera. Atas pernyataannya ini, IDI bersedia memaparkan pandangan ilmiah dan etikanya di hadapan Presiden.

http://kabarinews.com/idi-menolak-sebagai-eksekutor-kebiri-kimia/85329

1 comment:

  1. Kunjungi situs Ikatan Dokter Indonesia yang membahas seputar kesehatan secara lengkap. https://ikatandokterindonesia.blogspot.com

    ReplyDelete