Pages

Saturday 18 June 2016

OTT Suap Kasus Saipul Jamil, Panitera Diduga Terima Uang Setengah Miliar

Merahputih Nasional- Vonis kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditengarai adanya tindakan tidak terpuji oleh salah satu panitera.
Hal itu terbukti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk dua orang yang diduga terlibat dalam aksi suap menyuap dalam kasus pencabulan Saipul Jamil. Terduga yang ditangkap adalah RD dan SU. RD diduga berprofesi sebagai panitera muda yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan SU diduga merupakan pemberi suap.
Dalam kasus suap itu, diduga RD menerima uang pelicin dari SU sekira Rp500 juta. Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan anak buahnya terhadap salah satu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, ia belum memberikan pernyataan lengkap terkait OTT tersebut.
"Memang benar ada OTT, di Jakarta Utara," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (15/6).
Panitera muda itu diringkus karena diduga menerima suap terkait kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil divonis penjara tiga tahun oleh PN Jakut, kemarin. Informasi yang diperoleh, dua orang yang ditangkap itu berinisial RD dan SU. RD diduga merupakan panitera muda selaku penerima suap dan SU diduga merupakan pemberi suap.

http://news.merahputih.com/nasional/2016/06/15/ott-suap-kasus-saipul-jamil-penitera-diduga-terima-uang-setengah-miliar/42598/

No comments:

Post a Comment