Pages

Tuesday 13 June 2017

BNN Sita Aset Rp39 Miliar dari 2 Kasus TPPU Narkotika

Kasus tindak pidana narkotika erat hubungannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut dilakukan oleh para bandar dari bisnis gelap narkotika untuk mengaburkan jejak kejahatan yang mereka lakukan.  Berkaitan dengan TPPU, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus TPPU dengan total aset kurang lebih sebesar Rp39.606.000.000.

Kepala BNN, Budi Waseso kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (13/6), di Kantor BNN, mengatakan bahwa aset tersebut disita dari dari dua kasus berbeda dengan 4 orang tersangka berinisial LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin. Para tersangka kasus TPPU ini dikenakan Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keempat tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat 1 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Budi Waseso menyampaikan bahwa untuk kasus pertama, tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari Haryanto Chandra alias Gombak. Hariyanto merupakan narapidana Lapas Cipinang kelas 1.A yang telah divonis 14 tahun penjara. LLT sendiri merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya yang ditangkap pada tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi yng hingga saat ini dalam proses persidangan.

"Tersangka LLT juga diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika dengan barang buku sebesar kurang lebuh 5 gram sabu yang telah divonis 4 tahun penjara di tahun 2001," terang Buwas 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt593f9e78a75d8/bnn-sita-aset-rp39-miliar-dari-2-kasus-tppu-narkotika

Kajati Jabar Safari Keliling Pondok Pesantren

Bandung, HanTer - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi melakukan safari keliling pondok pesantren di Kota Bandung, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Tasikmalaya dalam program "Jaksa Masuk Pesantren".

"Berikutnya kami akan keliling pondok pesantren di Kota Bandung, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Tasikmalaya," ujar Setia Untung Arimuladi dihubungi, Senin (12/6/2017).

Kegiatan tersebut telah dimulai sejak awal bulan Ramadhan lalu yang juga dilakukan di masing-masing kejaksaan negeri (kejari).

Pada Kamis (8/6/2017), kajati telah mengunjungi Pontren Sukamiskin, Kota Bandung.

Menurut Kajati, pelaksanaan Jaksa Masuk Pesantren yakni dalam rangka menjalin hubungan silaturrahim di bulan yang baik yakni di bulan suci Ramadhan.

"Kita memiliki program Jaksa Masuk Pesantren dengan tujuan supaya anak didik atau santri mengetahui apa itu hukum, nanti setelah keluar dari pondok ini santri bisa memahami hukum yang sebenarnya, sebagaimana tagline Kejaksaan yakni "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman", santri harus mengenali hukum supaya tidak melanggar hukum." tuturnya.

Kajati mengimbau santri untuk selalu menjaga silaturrahim.

"Mari kita jaga silaturahim, saling punya rasa toleransi sehingga akan tercipta suasana yang kondusif, mari kita sama-sama menjaga NKRI agar lebih kondusif dan penegakan hukum bisa berjalan lancar," katanya.

Kedatangan Tim Jaksa Masuk Pesantren Kejati Jabar disambut baik oleh Pengasuh Pondok Pesantren Sukamiskin Bapak H Abdul Azis Haidar.

Pengasuh Pontren Sukamiskin mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan silaturrahminya terutama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran.

"Ini merupakan suatu karunia bagi kita di sini, yang pada intinya akan lebih banyak memacu kita di dalam memberi manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pengabdian kepada bangsa Indonesia." ujarnya.

"Semoga kedatangan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendatangkan berkah dan diberikan pahala yang sebesar-besarnya oleh Allah SWT," katanya.


http://www.harianterbit.com/hanterdaerah/read/2017/06/12/82706/0/20/-Kajati-Jabar-Safari-Keliling-Pondok-Pesantren

Kemendikbud Tiadakan Pelajaran Agama di Kelas

www.posmetro.info -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas dan menggantinya dengan pendidikan agama di luar kelas, termasuk di tempat-tempat ibadah.

"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Sekolah, menurut dia, bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Kalau murid sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, menurut dia, maka pelajaran agama di dalam kelas tidak diperlukan lagi.
Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.

Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.

Ia menjelaskan sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini, tapi dilaksanakan secara bertahap sampai seluurh sekolah siap. [htc]

http://www.posmetro.info/2017/06/kemendikbud-tiadakan-pelajaran-agama-di.html