Pages

Friday 26 May 2017

Keindahan Alam Indonesia Tak Terkalahkan!

KEINDAHAN ALAM
Menurut saya keindahan alam di Indonesia itu sangat banyak dan beraneka ragam yang sangat indah sekali contohnya adalah Pulau Seribu, pulau Bidadari, Danau 3 warna dan masih banyak lagi.Tugas kita hanyalah merawat dan menjaga keindahan alam tersebut, tentunya kita tidak menginginkan keindahan alam yang kita punya ini tidak terawat karena banyak sampah yang berserakan akibat ulah manusia…. yang tidak menjaga keindahan alamnya sendiri
untuk menjaga keindahan alam, kita harus menjadi orang orang yang bertanggung jawab terhadap alam, dari hal kecil seperti menjaga lingkungan sekitar membersihkan lingkungan sekitar, ikut gotong royong agar lingkungan kita menjadi bersih dan nyaman untuk di tempati, menanam pohon (reboisasi) itu adalah salah satu contoh yang dapat kita terapkan dalam kehidupan kita sehari hari.
Itulah yang saya ketahui tentang pengertian keindahan alam serta cara merawat keindahan alam kita agar dapat menjadi contoh yang dapat diterapkan oleh anda semua
– TERIMA KASIH –

INDAHNYA ALAM NEGERI INI
Puisi Ronny Maharianto
Kicauan burung terdengar merdu
Menandakan adanya hari baru
Indahnya alam ini membuatku terpaku
Seperti dunia hanya untuk diriku
Kupejamkan mataku sejenak
Kurentangkan tanganku sejenak
Sejuk , tenang , senang kurasakan
Membuatku seperti melayang kegirangan
Wahai pencipta alam
Kekagumanku sulit untuk kupendam
Dari siang hingga malam
Pesonanya tak pernah padam
Desiran angin yang berirama di pegunungan
Tumbuhan yang menari-nari di pegunungan
Begitu indah rasanya
Bak indahnya taman di surga
Keindahan alam terasa sempurna
Membuat semua orang terpana
Membuat semua orang terkesima
Tetapi, kita harus menjaganya
Agar keindahannya takkan pernah sirna
ANAH AIRKU
Puisi Haris Rahmat Nugraha
Angin berdesir dipantai
Burung berkicau dengan merdu
Embun pagi membasahi rumput-rumput
Itulah tanah airku
Sawahnya menghijau
Gunungnya tinggi menjulang
Rakyat aman dan makmur
Indonesiaku
Tanah tumpah darahku
Jaga dan rawatlah selalu
Disanalah aku dilahirkan dan dibesarkan
Disanalah aku menutup mata
Oh….. tanah airku tercinta
Indonesia jaya…..

https://fellyoctaviani.wordpress.com/page/2/



KPK Akan Periksa Empat Saksi Penyidikan E-KTP

AKTUALITAS.com: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/E-KTP).
“Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Empat saksi yang direncanakan diperiksa itu adalah mantan Anggota DPR RI periode 2004-2009 Antarini Malik dan Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Diana Anggraeni.
Selanjutnya dua Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri masing-masing Kusmihardi dan Achmad Purwanto.
Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Selain itu terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket e-KTP tersebut yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam dakwaan juga disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

http://aktualitas.com/kpk-akan-periksa-empat-saksi-penyidikan-e-ktp/

KKP Amankan Lima Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Natuna

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Patroli Hiu Macan bernomor lambung 001 milik PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal Vietnam dalam patroli di perairan Natuna. 
Adapun, penangkapan terjadi ketika Kapal Hiu Macan bernomor lambung 001 sedang melakukan patroli di wilayah perairan Natuna. 
"Satu kapal patroli kita menyergap lima kapal asing. Lokasinya di perairan Natuna," ujar Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rifky Effendi Hardjianto di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Dari penyergapan tersebut, KKP berhasil mengamankan 11 orang nahkoda dan ABK kapal ikan berbendera Vietnam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 
"Kita berhasil mengamankan 11 nahkoda dan ABK kapal nelayan Vietnam," tegasnya.
Lebih jauh, Rifki mengatakan pasca kejadian tersebut, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kedutaan Besar Vietnam dan telah dicapai beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah akan menyelesaikan kasus ini dengan cara diplomatik.
"Kita sepakat akan selesaikan insiden ini dengan jalur diplomatik. Kemudian kita berusaha mencegah agar kejadian sepeti ini tidak terulang lagi," tutupnya.

Reporter : Pramirvan Datu Aprilatu
Editor : Firman Qusnulyakin

http://www.netralnews.com/news/ekonomi/read/77363/kkp.amankan.lima.kapal.asing.pencuri.ikan.di.perairan.natuna