Pages

Saturday 18 June 2016

Istri Korban Kecewa, Pelaku Pembunuhan di Dukuhseti Diganjar 15 Tahun

Pati, Didampingi puluhan kerabat dan tetangganya, Septi Herlina Saputri, 21 tahun dan Riftian Mahersya Pratama, 1,5 tahun, istri dan anak Arif Pranoto (korban tewas) dalam pembunuhan di Tempat Pelelangan Ikan Desa Banyutowo mengaku keberatan dan kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Pati.. Semestinya, ketiga pelaku pembunuh suaminya yaitu Karwanto, Sumartono, dan Imam Ashadi warga Banyutowo Dukuhseti tersebut dihukum seumur hidup.. Dengan didampingi puluhan kerabat dan tetangga mereka menolak putusan tersebut usai sidang di depan Kantor PN Pati. (kamis, 10/3). Dengan membawa spanduk penolakan putusan serta boneka berbentuk pocong mereka menuntut para pelaku dihukum berat atau mati. Mereka melakukan aksi damai di depan PN Pati dengan pengawasan petugas kepolisian.
Istri korban Septi Herlina Saputri mengatakan keberatan dan kecewa dengan Putusan Hakim PN Pati. Dirinya minta supaya pelaku dihukum seumur hidup. Suami saya meninggal dan bagaimana masa depan anak semata mayang saya. Demikian juga kerabat korban Asmaun juga minta para pelaku dihukum mati karena membunuh dengan senjata tajam. Dalam Putusan Majelis Hakim PN Pati yang Ketua Haruno SH MH dengan anggota Anggoro Tri SH dan Putu Putra SH tersebut ketiga pelaku hanya dihukum 15 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, berawal saat korban dan para pelaku melihat pertunjukan dangdut di TPI Banyutowo Dukuhseti. Terjadi perselisihan dan berlanjut penganiayaan di Dermaga TPI Banyutowo. Korban yang datang melihat bersama ayah dan satu orang teman, dikroyok terdakwa, Karwanto, Sumartono, dan Imam Ashadi, dan beberapa pelaku lainnya. Hingga akhirnya korban Arif Pranoto yang terjatuh lehernya tertusuk belati, dan di bagian tubuhnya terluka kena sabetan pedang para pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu tengah malam (10/10/2015) lalu sekitar pukul 23.00 malam. Agus Setiya
http://www.berita10.com/2016/03/istri-korban-kecewa-pelaku-pembunuhan-di-dukuhseti-diganjar-15-tahun/

Mahasiswa Minta KPK Periksa Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi

Aktualita.co – Mahasiswa yang terhimpun dalam Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (Somasi), mendesak Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), agar segera memeriksa Gubernur Bangka Belitung Rustam Efendi, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Bangka Belitung tahun 2012.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ini dilaporkan oleh belasan mahasiswa ke KPK, karena diduga telah melakukan kasus suap kepada ketua MK Akil Muchtar, sebesar Rp. 3 miliar.
Dalam keterangan pers yang diterima Aktualita pada Rabu, (8/6), Mahasiswa menilai penyelesaian sengketa Pilkada babel tahun 2012 terdapat banyak sekali kejanggalan baik secara prosedur maupun dalam keputusannya, yang tidak digubris oleh pihak mahkamah konstitusi.
Koordinator Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (Somasi) Hendri Arifin, mengungkapkan bahwa secara prosedural ada hal-hal yang dilewati oleh mahkamah konstitusi, seperti posisi hakim panel yang memeriksa sengketa Pilkada.
“Dalam teknik sidang seharusnya posisi hakim itu ada tiga, akan tetapi ini tidak, posisi hakim panel yang seharusnya dalam pemerikasaan semua sengketa pilkada, itu tiga orang hakim, justru ini malah empat orang hakim, ini secara prosedural sudah tidak tepat, ada apa ini?” ujar Hendri Arifin.
Hendri Arifin menambahkan bahwa empat hakim panel tersebut salah satunya adalah Akil Muchtar, sebagimana kita tahu, dalam sengketa Pilkada, Akil Muchtar punya track record yang tidak baik untuk dijadikan dasar sebagai sebuah persidangan yang benar-benar merepresentasikan kejujuran dan keadilan.
Hendri mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki data-data yang akurat, yang menguatkan bahwa, Gubernur Bangka Belitung, dari pasangan Eko Maulana dan Rustam Effendi melakukan kasus suap pada Sengketa Pilkada tahun 2012 lalu.
“Kami hari ini berharap besar kepada KPK, Jika laporan kami tidak ditindak lanjuti maksimal dalam dua hari kedepan, kami akan melakukan aksi massa secara besar-besaran di KPK,” pungkas Hendri Arifin.

http://www.aktualita.co/mahasiswa-minta-kpk-periksa-gubernur-bangka-belitung-rustam-effendi/10368/

Gelar Kasus Senin Depan, Komnas PA: Kalau Pidana, Kita ke Polres Jaktim

Solopos.com, JAKARTA — Kasus langka menimpa seorang ibu yang melahirkan bayinya di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta, 8 Mei 2016 lalu. Ibu bernama Raudiah Elva Ningsih, 37, itu merasa terpukul karena merasa satu dari bayi kembarnya hilang dan diduga menjadi korban penculikan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pihaknya sudah membuat surat ke manajemen RS tersebut untuk menggelar kasus tersebut pada Senin (20/6/2016) mendatang. “Kalau ada tindak pidana, kita lakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Timur,” katanya dalam wawancara jarak jauh yang ditayangkan live di Kompas TV, Jumat (17/6/2016) malam.
Arist mengungkapkan keyakinan Raudiah berdasarkan hasil pemeriksaan di beberapa tempat sebelum melahirkan di RS itu. Bahkan karena hasil pemeriksaan yang menyatakan bayinya kembar itulah, Raudiah dan suaminya sudah menyiapkan dua nama.
“Di RS Harapan Jaya menyatakan pada usia 12 minggu, ada bayi kembar, dibuat di situ, jenis kelaminnya perempuan, dua. Kemudian di RS Budiasih Cawang, pada usia 21 minggu, menyatakan kandungan ibu ini kembar, disebutkan perempuan-perempuan. Lalu, di RS Harapan Jayakarta, bidan menyatakan juga,” kata Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist, saat operasi cesar, ibunda Raudiah melihat ada tiga kali pengambilan. Pengambilan yang ketiga diyakini sebagai pengambilan ari-ari sang bayi. Namun setelah itu, Raudiah sudah diberi bayi dalam kondisi dibedong.
“Dia tanya mana anak saya yang satu lagi? Anak pertamanya yang tidak ada. Tim dokter tidak memberi jawaban pasti ini kembar atau tidak. Ketidakjelasan RS dan tidak ada informasi secara akurat oleh tim dokter bersama yang membatu operasi, membuat kecurigaan ibu,” ujarnya.
Arist menampik pihaknya menuduh pihak RS menghilangkan bayi. Namun, pihaknya hanya mempertanyakan mengapa RS tidak memberikan informasi yang jelas soal apakah bayi itu kembar atau tidak. “Saya patut menduga saja, jangan-jangan ini adalah sindikat perdagangan bayi, saya tidak menuding, tapi kewaspadaaan. Bisa saja ada salah prosedur, kenapa dimintai informasi dokter marah-marah, ini ada informasi yang tidak diberikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Raudiah melapor ke Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jl TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016) lalu. Menurut Raudiah, dari tiga kali USG yang dijalaninya di beberapa tempat yakni di Puskesmas Pasar Minggu, RS Budi Asih Cawang, dan bidan dekat rumahnya, menyebutkan dia hamil anak kembar.
“Kalau memang meninggal, jujur saja kepada kami, kami siap. Tapi kalau tidak, anak saya ke mana? Karena ilmu kedokteran yang sudah canggih tidak mungkin berbohong,” kata Raudiah sambil menangis.
Namun saat melahirkan secara cesar pada 8 Mei di RS, Raudiah dibius dan diperdengarkan lagu yang sangat keras. Sampai kemudian dia sadar setelah operasi, anak yang ditunjukkan pada dirinya hanya satu. Saat melahirkan, Raudiah tidak ditemani suami dan keluarganya karena operasi berlangsung pukul 08.00 WIB, padahal menurut jadwal seharusnya pukul 13.00 WIB.
“Saat satu anak saya diangkat, saya bertanya, ‘mana anak saya satu lagi?’ Tapi tidak ada satu orang pun yang mau menjawab pertanyaan saya,” kata Raudiah yang sebelumnya telah memiliki 6 anak ini. Kemudian Raudiah meminta pertanggungjawaban dokter yang membantu proses kelahiran.
“Dokter itu tidak mengacuhkan saya dan saya bilang saya tidak bermaksud menuduh. Akhirnya saya mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan USG karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Kalau memang anak saya hanya satu kenapa dokter menandatangani status ibu dengan calon dua bayi ketika akan dioperasi? Status itu yang bikin saya boleh dicesar karena anaknya kembar,” beber Raudiah yang membawa bukti foto USG dan surat-surat.
http://www.solopos.com/2016/06/17/bayi-kembar-hilang-satu-gelar-kasus-senin-depan-komnas-pa-kalau-pidana-kita-ke-polres-jaktim-729942

Pasca Pemeriksaan Bareskrim, HMI Desak Polri Tetapkan Saut Situmorang Tersangka

Jakarta, HanTer - Keluarga Besar dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI)  mendesak Mabes Polri  menetapkan Saut Situmorang sebagai tersangka, dan Presiden Jokowi mencopotnya dari jabatan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Ketua HMI Mulyadi P. Tamsir mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pasca pemeriksaan Saut Situmorang, Kamis (16/6/2016).
 
"Kami konsisten untuk melanjutkan kasus Saut Situmorang diproses melalui jalur hukum. Dan kami akan terus mengawal sampai Saut Situmorang dicopot dari jabatannya dan dihukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Mulyadi kepada Harian Terbit di Jakarta, Kamis (16/6/2016). 
 
Ketika ditanyakan apakah dalam pandangan HMI apakah memang layak Saut memang harus jadi tersangka dan apakah polisi lamban menangani kasus ini? 
 
"Saut sangat layak untuk dijadikan tersangka karena pernyataannya jelas mendiskreditkan dan merugikan HMI. Dan Saut harus dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK agar menjadi pelajaran dan peringatan untuk semua pejabat publik agar lebih berhati-hati dan lebih santun dalam berbicara dan menyampaikan pandangan-pandangan pribadi," papar Mulyadi. 
 
Mengenai kinerja aparat hukum, HMI masih memberikan kepercayaan penuh agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dari penyelidikan ke penyidikan. Mengingat status Saut masih sebagai saksi. 
 
"Kami mengapresiasi kepolisian yang terus bekerja sesuai mekanisme yang ada, harapan kami tahapan-tahapan bisa dilakukan lebih cepat sehingga ada kepastian hukum bagi Saut Situmorang dan KPK bisa berjalan lebih baik," pungkasnya. 
 
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Umar Fana mengatakan tidak masalah jika Saut datang lebih awal atau telat. 
 
Karena pada intinya Saut memenuhi agenda pemeriksaan dimana Saut bakal diperiksa kembali. 
 
"Pemeriksaan hari ini belum masuk ke pokok perkara. Masih jauh ke pokok perkara," ujar Umar.
 
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai diperiksa Bareskrim tak mengeluarkan banyak kata-kata.
 
"Pokok materialnya tanya ke penyidik aja, ya. Saya jalan, ya," ujar Saut singkat. 
 
Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini dicecar sepuluh pertanyaan.
http://nasional.harianterbit.com/nasional/2016/06/16/64046//25/Pasca-Pemeriksaan-Bareskrim-HMI-Desak-Polri-Tetapkan-Saut-Situmorang-Tersangka

Hidup Sendiri dengan Penyakit Kronis, Boru Saragih Berharap Belas Kasih

SIMANTAB.COM, Perdagangan – Di usianya yang telah uzur, Lestina Saragih (55) hidup dalam keprihatinan. Tidak hanya harus berjuang hidup dengan raga yang digerogoti penyakit, janda dengan dua orang anak ini juga hidup sebatang kara.
Jumat (17/06/2016) petang, Simantab.com dipertemukan dengan Lestina, lewat bantuan Rosma br Sinaga, seorang tetangga Lestina. Segelas teh hangat menemani bincang-bincang ringan dengan Lestina, di ruang tamu milik br Sinaga, yang tinggal tepat bersebelahan dengan rumah tua peninggalan almarhum Napitupulu, suami Lestina, yang selama ini ia menjadi tempat ia berteduh.
Dengan suara bergetar menahan batuk, Lestina, demikian wanita ini biasa disapa, mengaku telah 8 tahun hidup sebatang kara. “Sejak amangboru mu meninggal 8 tahun lalu, aku hidup sendiri,amang,” ujar Lestina membuka cerita. Dia bilang, sepeninggal suaminya yang dulu bekerja sebagai juru parkir di Perdagangan, dia juga terpisah dengan sepasang anaknya.
“Yang paling tua, si Fitriyanti Napitupulu menikah dengan orang Limapuluh. Yang nomor dua, si Febri Gunawan, tinggal di Jakarta. Dia sekolah di sana, dibiayai famili kami,” katanya.
Selama itu pula, wanita bertubuh kurus kering dengan kepala yang kini dipenuhi uban ini bilang, ia harus berjuang hidup sendirian. Berbagai pekerjaan coba ia lakoni, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hanya saja, karena faktor kesehatan yang terus menurun, kini, ia hanya mampu melakokoni pekerjaan-pekerjaan ringan.
 “Dulu masih bisa kerja serabutan. Sekarang, aku cuma bisa menjual telur ayam kampung, ito. Telur itu aku jajakan keliling kampung, dari pintu ke pintu. Telurnya punya tetangga yang punya ternak ayam. Aku cuma menjual, ngambil untung sedikit,” sebut Lestina, yang mengaku bisa mengantongi penghasilan kotor Rp20 ribu dari jerih payahnya menjajakan telur ayam milik tetangganya. Hanya saja, tidak setiap hari ia melakoni pekerjaan ini. “Jualannya nggak tiap hari,” katanya. Kali ini, kedua bola mata Lestina mulai berkaca-kaca.
Yang membuat Lestina Nelangsa, hampir setahun belakangan, kesehatannya terus menurun. Berawal dari batuk yang tak kunjung sembuh, belakangan, Lestina bilang, ia juga didiagnosis menderita kurang darah, dan kurang gizi oleh tim medis Puskesmas Perdagangan. “Kata dokter kurang darah, kurang gizi juga selain batuk. Sudah dikasih vitamin sebenarnya, tapi, masih begini juga,” kata dia.  Kenapa sampai sebegitu parah, namboru? Ketika ditanya demikian, Lestina, sambil menyeka kelopak matanya yang mulai berair bilang,” Mau bagaimana lagi, ito? Uang Rp20 ribu sehari pasti nggak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi untuk biaya berobat. Kalau bukan karena tetangga bermurah hati, untuk sekadar makan setiap hari juga sulit sebenarnya, ito,”.
Usai menyeruput teh hangat di gelas kaca yang disajikan Rosma br Sinaga, Lestina mengakui, meski sejatinya telah pasrah dengan kondisi yang ia hadapi, dirinya tetap mengimpikan kesehatannya bisa kembali seperti sedia kala. Ia meyakini, jika kelak ia bisa fit kembali, setidaknya, dia bisa berjuang lebih keras untuk bertahan hidup demi kedua buah hatinya. “Kepingin berobat sebenarnya ito. Tapi, mau bagaimanalah. Tapi, kalau bisa dibantu pemerintah, aku senang sekali ito,”ujarnya, dengan senyum di bibirnya.
Hidup dari Belas Kasih Tetangga
Pengakuan Lestina, bukanlah sebuah pengakuan yang didramatisir, apalagi dilebih-lebihkan. Rosma br Sinaga, pemilik rumah tempat Simantab.com bersua dengan Lestina, mengamini jika wanita itu memang hidup dalam sebuah kondisi yang benar-benar memprihatinkan. “Aihh, botou. Sedih sebenarnya kalau diceritakan. Lihat saja, rumah eda ini botou,  pasti sedih botou, ” kata Rosma, lantas menunjuk sebuah rumah tua berdinding papan, dengan lantai tanah di sebelah rumahnya. “Nggak ada lampu (PLN), nggak ada air (PLN), bahkan, kamar mandi dan wc saja nggak ada botou, kasihan!” tukasnya lagi.
Dengan penghasilan tak menentu, yang jumlahnya pun tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rosma bilang, Lestina selama ini hanya mampu pasrah hidup dari belas kasih jiran tetangga yang berempati kepadanya. Hampir setiap hari, kata Rosma, ada warga yang memberi sesuatu kepada Lestina. “Dia ini baik sekali, botou. Makanya, ada saja yang peduli. Ada yang ngasi makan, atau kadang-kadang kasih baju bekas. Kami pun di rumah ini, sering ngasi dia makan. Puji Tuhan, dia senang di rumah ini,” tutur Rosma.
Lantas, bagaimana dengan kedua buah hati Lestina? Rosma bilang, kedua buah hati wanita itu pun tidak bisa berbuat banyak untuk sekadar meringankan beban hidup wanita yang telah melahirkan mereka ke dunia. Putri tertua Lestina, kata Rosma, yang telah menikah dan menetap di Limapuluh, kondisinya pun tidak jauh lebik baik dibandingkan Lestina. Sedangkan si bungsu yang tinggal di Jakarta, masih sekolah atas bantuan salah seorang kerabat mereka.
“Tapi yang bikin kami salut, botou, walau begini kondisinya, eda Les (lestina) ini nggak pernah ngeluh sama anak-anaknya. Bagi ia, yang penting anaknya bisa mandiri suah luar biasa,” sebut Rosma, yang larut dalam emosi menceritakan derita tetangganya itu.  Rosma, bahkan sampai menangis sesenggukan.
Disinggung mengenai penyakit yang menggerogoti tubuh Lestina, Rosma, yang ditemani sang suami mengaku tidak tahu pasti apa sakit yang diidap wanita tua itu. Sebab, saat memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas Perdagangan beberapa waktu lalu, dokter hanya mengatakan jika Lestina kurang darah, dan kurang vitamin. “Kalau boleh, sebagai saudaralah, kami pun berharap eda ini bisa diperiksa benar-benar.  Karena, kami yakin sebenarnya sakitnya parah! Tapi, bagaimanalah, kami pun nggak bisa bantu banyak. Dulu aja ke Puskesmas cuma pakai BPJS,” tukasnya.
Imman Nainggolan: Kita Cek Dulu, Bang!
Mengenai kondisi rumah kediaman Lestina yang masuk kategori tak layak, karena tidak dilengkapi sambungan listrik PLN, air PDAM, dan tidak memiliki sarana MCK yang memadai, Lestina, dan Rosma mengaku, pada 2014 lalu sempat merasa senang, ketika sekelompok PNS dari Pemkab Simalungun datang, lalu memotret rumah itu, dan mengukurnya. Ketika itu, para PNS itu bilang, kediaman Lestina akan direnovasi lewat program Bedah Rumah.
“Tahun 2014 dulu udah digambar (difoto), diukur. Katanya, mau direhab. Tapi, nggak jadi juga. Entah apa penyebabnya. Padahal, berkasnya sudah dilengkapi. Ya, kalau bisa nanti direnovasi, ya, terima kasih sekali,” ujar Lestina, diamini Rosma.
Menyinggung pengakuan tersebut, Imman Nainggolan, Kepala BPMPN Kabupaten Simalungun, lewat telepon sesaat tadi mengakui jika program rehab rumah adalah program kerja di instansi yang dia pimpin. Hanya saja, mengenai pengakuan Lestina, Imman mengaku akan segera mengecek data yang ada. “Coba nanti kita cek dulu, ya. Kalau memang tertunda, kita akan cek ulang, mudah-mudahan bisa terealisasi tahun ini. Yang pasti, masalah seperti ini akan jadi atensi, sesuai arahan dari Bupati,” pungkasnya. (Win/Lud/Nas/Jerry)
http://www.simantab.com/index.php/917-hidup-sendiri-dengan-penyakit-kronis-boru-saragih-berharap-belas-kasih

Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia

KabariNews – Marak pemberitaan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Perppu tersebut mengatur sanksi tambahan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak yaitu kebiri kimia. Sesaat setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pendatanganan Perppu pada awal Juni lalu, muncul pro kontra di tengah masyarakat. Ikatan Dokter Indonesia turut ambil suara terkait isu hangat ini.
Menanggapi Perppu kebiri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keberatan. Melalui surat yang dikeluarkan pada 9 Juni 2016, IDI meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor. Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun eksekusi penyuntikannya janganlah dokter” ujar Prof Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG, Ketua Umum IDI,  pada jumpa pers di Sektetariat PB IDI Jakarta (9/6).
Tentu keputusan ini mengalami dilema, karena hanya dokter yang memiliki kompetensi untuk memasukkan kimia ke tubuh manusia, namun seluruh dokter yang tergabung pada IDI sepakat untuk tidak dilibatkan dalam pelaksanaan sanksi.
IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius dimana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan.  Dengan memberikan sanksi yang berat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dilakukan kembali oleh terpidana atau oleh pelaku kekerasan seksual lain. Namun sekali lagi mereka menolak menjadi eksekutor.
IDI menyebutkan kebiri kimia bukan solusi,  karena berdasarkan keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Oleh karena itu IDI mengusulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi lain sebagai sanksi tambahan.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR.Dr. Prijo Sidipratomo,Sp.Rad menjelaskan dokter tidak menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaannya sekalipun diancam. “Dokter bertugas hanya untuk kepentingan manusia. Bahkan di medan perangan, sekalipun musuh harus diselamatkan” katanya.
Apa efek samping kebiri kimia?
Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi, Prof Dr. dr Wimpi Pangalila, SpAnd FAACS, menjelaskan tindakan kebiri kimia dapat menimbulkan efek samping pada si penerimanya, diantaranya risiko oesteoporosis, anemia, lelah pada otot, gangguan fungsi kognitif, hingga meningkatkan kadar lemak dalam tubuh yang memicu risiko penyakit jantung juga stroke.
Secara hukum dr. Wimpi setuju hukuman kebiri memberikan efek jera yang lebih hebat dibandingkan hukuman lain yang lebih berat seperti hukuman mati misalnya. Namun hukuman kebiri bukan solusi yang tepat karena dapat membuat si pelaku mendapat banyak risiko kesehatan. “Apakah ini yang kita inginkan? Tujuan kebiri untuk membuat pelaku kejatahan seksual jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tapi efek dari suntikan kebiri justru membuat kualitas hidup si penerima (pelaku) menurun, cepat tua bahkan cepat meninggal” paparnya.
Lebih lanjut dr. Wimpi memaparkan pemberian suntikan anti testosteron yang dilakukan untuk kebiri kimia hanya menurunkan gairah seksual untuk sementara waktu saja, sehingga suntikan anti testosteron dihentikan, hasrat seksual pelaku akan kembali seperti semula. “Diberikan sekali dua kali baik suntikan maupun tablet makan yang terjadi gairah menurun. Tapi setelah masa hukumannya habis dan suntikan dihentikan, gairah seksual yang menyimpang akan kembali lagi” tuturnya.
Kendati hukum kebiri sudah diberlakukan di beberapa negara, seperti Amerika misalnya, namun hingga saat ini belum ada laporan bahwa hukuman kebiri memberi efek jera. Karena itu IDI menyarankan pemerintah untuk mencari solusi hukuman lain dari pada kebiri yang lebih banyak menimbulkan efek samping ketimbang efek jera. Atas pernyataannya ini, IDI bersedia memaparkan pandangan ilmiah dan etikanya di hadapan Presiden.

http://kabarinews.com/idi-menolak-sebagai-eksekutor-kebiri-kimia/85329

Tersangka Roro Jalani Pelimpahan Tahap II Diruang Pidsus

Surabaya, Radaronline
Penyidik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas dan tersangka korupsi pelatihan otomotif di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya.‬
‪Dengan menggenakan kerudung hitam, Dra. Roro Sri Wanitarsih Sajekti (65), tersangka dalam kasus ini menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Pidsus Kejari Surabaya, Rabu (27/1/2016).‬
‪Tersangka wanita yang menjabat sebagai Direktur CV Yasco Training Center diperiksa oleh Jaksa Jolvis Samboe dan didampingi Penasehat Hukumnya, Sunarno Edi Wibowo.‬
‪Dijelaskan Kanit III Tipidkor Polrestabes Surabaya, AKP Sukris Tri Hartono, pengusutan kasus ini membutuhkan proses waktu yang lama. Tak tanggung-tanggung, perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 412 juta ini diusut hingga 12 bulan lamanya.‬
‪”Proses dari penyelidikan hingga penyidikan selama 1 tahun,” jelas AKP Sukris saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya, Kamis (27/1/2016).‬
‪Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tiga PNS Disnaker sebagai tersangka. Tapi ketiganya yakni, Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo dan Harjani akhirnya bebas. Setelah ketiganya mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangkanya.‬
‪I Dewa Gede Ngurah Adnyana selaku Hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini, Rabu (27/1/2016) kemarin menyatakan penetapan status tersangka mereka tidak sah dan cacat hukum.‬
‪”Kita belum laksanakan putusan Hakim, karena belum menerima petikan maupun salinan putusannya. Jadi, kami belum bisa keluarkan ketiganya dari tahanan,” ujar AKP Sukris.‬
‪Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyandi mengatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.‬
‪”Dakwaan sudah kita susun,” terangnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (27/1/2016).‬
‪Dalam kasus ini, tersangka wanita yang tinggal di Jalan Gayungan Timur II F 12 Menanggal Surabaya ini dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.‬
‪”Selanjutnya kami tahan di Rutan Medaeng,” sambung Didik.‬
‪Seperti diketahui, tersangka Dra. Roro Sri Wanitarsih Sajekti dianggap orang yang bertanggung jawab dalam kasus pelatihan otomotif di Disnaker Kota Surabaya.‬ Proyek tersebut bersumber dari dana DIPA Tahun 2012. Nilai pagu Rp 1,2 miliar dan nilai penawarannya hingga realisasinya Rp 1,095 miliar.‬
‪Nah, pada pelaksanaan pelatihan otomotif itulah ditemukan adanya jumlah mark up peserta yang mengikuti pelatihan. Dari jumlah 119 peserta, tapi dilaporkan 300 peserta.‬
‪”Kerugiannya sekitar empat ratus jutaan,” terang Didik, diakhir konfirmasi. (Harifin)


Paedofil Kediri Layak Dikebiri bahkan Diukum Mati

Raja.com-- Sonni Sandra (SS) pelaku paedofilia terhadap 58 anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sungguh layak menerima hukuman kebiri, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Pasalnya perbuatan pengusaha tambang kaya raya ini bukan saja meresahkan warga, namun terlebih menimbulkan trauma dan merusak masa depan 58 anak usia 11-14 tahun yang diperkosanya.

Ketua Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia - Kediri, Jeane Latumahina mengatakan, perbuatan SS yang berulang kali dilakukan, dengan jumlah korban yang sangat banyak, juga modus tipu dayanya yang licik disertai intimidasi dan ancaman, dapat dikatakegorikan kejahatan luar biasa.

"Ada tiga pertimbangan utama yakni, perbuatan SS menghancurkan masa depan dan menimbulkan trauma psikologis luar biasa kepada korban. Kedua, perkosaan tersebut dilakukan secara sadar, terencana dan berulang, sehingga layak dikategorikan kejahatan luar biasa", kata Jeane saat membacakan Petisi Masyarakat IIndonesia Peduli Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kota Kediri, di Alila hotel Jakarta, Senin (16/5).

Pertimbangan ketiga, lanjut Jeane, yakni perbuatan terdakwa yang adalah warga negara keturuna,n dapat mengakibatkan pecahnya kasus berbau SARA di Kediri mengingat korban terdakwa semua adalah warga pribumi dan hidup digaris kemiskinan.

"Karena itu, kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung agar melakukan terobosan hukum atas kasus pemerkosaan di Kediri, dengan menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati", tegasnya.

Jeane berharap Presiden Joko Widodo mau memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak dan segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang Undang (PERPU) dengan ancaman HUKUMAN MATI atau HUKUMAN SEUMUR HIDUP bagi pelaku pemerkosaan.

"Kami juga minta Presiden untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis untuk memulihkan trauma yang diderita para korban", paparnya.

Disamping itu, tambah Jeane, masyarakat meminta kepada semua pihak, KAPOLRI dan KEJAKSAAN AGUNG agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas dilapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

Hadir dalam pembacaan Petisi tersebut yakni Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Brantas-Kediri Habib SH MHum, Ferdinand Hutahean-Direktur EWI Jakarta, dan Sofyano Zakaria - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik. (Bud) 

http://www.radarjakarta.com/berita-4136-paedofil-kediri-layak-dikebiri-bahkan-diukum-mati.html

Di Pelantikan Ketua Hanura Jeneponto, Mukhtar Tompo: Terima Kasih - See more at: http://lintasterkini.com/21/05/2016/di-pelantikan-ketua-hanura-jeneponto-mukhtar-tompo-terima-kasih.html#sthash.NTQdfwAw.dpuf

JENEPONTO – Anggota DPR RI Fraksi Hanura, Mukhtar Tompo, menyempatkan hadir di acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang HANURA Jeneponto yang berlangsung di Lapangan Passamaturukang Jeneponto, Kamis (20/5/2016).
Kehadiran Putra terbaik Jeneponto yang bisa menembus senayan ini cukup menyedot perhatian dari segenap yang hadir pada kegiatan pelantikan ini. Begitu MC acara menyebut nama Mukhtar Tompo sebagai Anggota DPR RI dan sebagai kader Hanura seluruh peserta yang hadir menyambut dengan tepuk tangan yang meriah.
Mukhtar Tompo dipersilahkan untuk menjadi pembicara pada pelantikan ini. Dalam sambutannyam, Ia terlebih dulu mengucapkan rasa terima kasih kepada kader Hanuras atas dukungannya.
“Atas bantuanta semua sehingga saya bisa menembus senayan, walau berbagai macam rintangan yang saya hadapi tetapi Alhamdulillah saya bisa membuktikan kalau anak muda Jeneponto juga bisa,” Tegas Mukhtar Tompo, memberikan semangat kepada kader HANURA yang disambut applause oleh ratusan kader HANURA yang hadir.
Lebi lanjut ia berharap agar kehadirannya di senayan sebagai satu-satunya orang jeneponto dari 560 anggota DPR RI bisa berkontribusi nyata untuk tanah kelahirannya.
“Tapi semua itu bisa terwujud asalkan seluruh elemen bisa bersama-sama dan bersatu dalam membangun sinergitas,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Mukhtar Tompo menyampaikan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah membangun Jeneponto. Apalagi Ketua DPC Hanura jeneponto yang baru saja dilantik adalah Wakil Bupati Jeneponto yang telah mendapat mandat dari rakyat untuk merealisasikan harapan masyarakat Jeneponto.
Sehingga ke depan, kesuksesan pemerintah daerah adalah kesuksesan Bupati dan Wakil bupati serta partai Hanura pada khususnya. “Saya berkomitmen pada diri saya sendiri untuk berbuat secara maksimal demi percepatan pembangunan di Jeneponto ini,” kuncinya.(*)
http://lintasterkini.com/21/05/2016/di-pelantikan-ketua-hanura-jeneponto-mukhtar-tompo-terima-kasih.html

Jelang Euro 2016, Polda Metro Sikat Judi Bola Online

NONSTOP..com- Menjelang perhelatan kompetisi Euro 2016, tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar judi bola online, serta menangkap 2 orang tersangka.
Kedua tersangka yakni, Hendrik (23) ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, dan Tjong (61) dibekuk di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
“Kedua tersangka ini merupakan level agen judi bola online yang diselenggarakan di situswww.sbxxxx.com,”  ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6).
Budi menjelaskan, tersangka Hendrik telah menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014 lalu. Ia memanfaatkan user level agen pada situs www.sbxxxx.com.
“Omzetnya mencapai Rp 100 juta per bulan, sementara tersangka Tjong omsetnya mencapai Rp 30 juta pe bulan,” kata Budi.
Barang bukti yang disita dari keduanya seperti 3 unit laptop, 2 buah token key BCA, 1 unit handphone, 2 kartu ATM dan 1 buah buku tabungan. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan TPPU.(SBH)

http://korannonstop.com/2016/06/jelang-euro-2016-polda-metro-sikat-judi-bola-online/

Wartawan Senior: Wartawan dibentak Ahok gak ada yang lawan. Kalau saya dibentak Ahok, saya ajak gelut! Ini marwah!

Eramuslim.com – Sikap kasar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membentak dan mengusir salah satu wartawan yang meliput di Balai Kota memunculkan perlawanan.
Ketua Koordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD Ahmad Zubair mengungkapkan bahwa Ahok selama ini tidak menghargai wartawan yang meliput di Balai Kota.
“Sebenarnya begini, ini hanya bola salju. Dari awal banyak hal-hal yang dilakukan Ahok dan itu cukup mengecewakan teman-teman koordinatoriat. Beberapa kejadian Ahok terlihat sangat tidak menghargai teman-teman yang liputan khususnya Balai Kota. Ya kalaupun ada kejadian ini, ini ledakan,” ujar Ahmad seperti dikutip okezone(16/06).
Menyikapi sikap arogan Ahok, wartawan senior Edy A Effendi menegaskan bahwa Ahok tidak hanya tak menghargai wartawan, tetapi tidak mengganggap wartawan sebagai manusia.

Ahok bukan hanya gak anggap jurnalis. Gak anggap kalian sebagai manusia,” tulis Edy di akun Twitter @eae18 menanggapi tulisan bertajuk “Wartawan Balai Kota Anggap Ahok Tak Pernah Hargai Jurnalis”.
Edy mengecam keras tindakan Ahok yang memaki-maki wartawan hanya karena pernyataan yang diajukan kurang berkenan bagi Ahok.

“Wartawan dituding–tuding dan dibentak-bentak @basuki_btp gak ada yang lawan. Kalau saya dibentak-bentak Ahok, saya ajak gelut. Inı marwah!” tegas ‏@eae18.
Tak hanya itu, Edy menilai tindakan Ahok ke wartawan sudah keterlaluan. “Bu @sylvianamurni sebagai Deputy Gubernur, apa gak malu punya atasan @basuki_btp yang amat kasar. Penghinaan ke wartawan sudah keterlaluan,” tegas @eae18.
Diberitakan sebelumnya, Ahok mendamprat wartawan dari media arah.com, Helmi, karena dinilai menanyakan hal yang menekan Ahok.(ts/intelijen)

Roy Suryo, diimpit isu penguasaan aset negara dan sindiran netizen

Roy Suryo konon masih memegang sejumlah aset negara, yang melekat padanya semasa menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Januari 2013 - Oktober 2014).
Kementerian Pemuda dan Olahraga akan menyurati Roy Suryo, agar lekas mengembalikan aset-aset itu. Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan bahwa surat tersebut sudah diteken oleh Menpora Imam Nahrawi.
"Hari ini Pak Menteri (Imam Nahrawi) sudah menandatangani surat yang ditujukan Pak Roy Suryo, yang isinya meminta untuk mengembalikan aset yang belum dikembalikan," kata Gatot, dikutip CNN IndonesiaKamis (16/6/2016).
Menurut Gatot, surat itu merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas aset-aset Kemenpora. Namun, Gatot enggan memerinci jenis aset yang dikuasai Roy. Tentang itu, Gatot hanya menyebut, "yang jelas angkanya cukup signifikan."
Di sisi lain, Roy menyebut perkara ini "tidak masuk akal." Menurut dia, bila Kemenpora hendak melakukan pengambilan aset, hal itu mestinya dilakukan sejak satu atau dua bulan ketika dirinya tak lagi menjabat sebagai menteri.
Roy pun menyinggung predikat wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan BPK semasa dirinya memimpin Kemenpora. "Kalau sudah WDP itu menurut saya sudah clear, tidak ada apa-apa," kata Roy, dikutip Tempo.co.
Sebenarnya, pada Oktober 2014 sudah ada ribut-ribut soal aset Kemenpora yang dikuasai Roy. Merujuk laporan CNN Indonesia (30 Oktober 2014), Kemenpora sudah membentuk tim investigasi untuk menginventarisasi aset-aset mereka. Ribut-ribut itu hanya berjarak sekitar beberapa pekan setelah Roy lengser dari jabatan Menpora.
Atas tudingan membawa pulang aset ini, Roy pun balik menyebut bahwa ada yang salahdengan Kemenpora. Pada 2014, ia bahkan mengatakan ada usaha untuk mendiskreditkan dirinya.
Roy boleh punya pembelaan, khalayak juga bisa memberi penilaian.
Di media sosial, topik ini sudah menjadi sorotan tweeps. Kamis (16/6) sore, kata kunci "Bawa Pulang Aset Negara" tercatat dalam Tren Twitter Indonesia. Sejumlah tweepsmemang langsung menyindir Roy dalam kasus ini.
Akun perajin meme, @digembok (21 ribu pengikut) ikut mengirimkan beberapa gambar lucu sebagai sindiran untuk Roy.
Catatan lain, Tempo.co menduga aset yang dikuasai Roy adalah peralatan rumah tangga. Dugaan itu jadi bahan olok-olokan bagi tweeps.
Tweeps pun menduga-duga jenis barang negara yang dibawa Roy. Walhasil, tersebutlah ragam peralatan rumah tangga, seperti ember, sendok, garpu, panci, televisi, dan kulkas. 
Pun saat melempar sindiran macam itu, tweeps tak sungkan mengarahkannya (mention) langsung ke akun @KRMTRoySuryo (102 ribu pengikut) --yang diyakini milik Roy.
https://beritagar.id/artikel/berita/roy-suryo-dihimpit-isu-penguasaan-aset-negara-dan-sindiran-netizen

Ini komentar Sunny soal dugaan aliran dana ke teman Ahok

Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjadja mengatakan, tidak ada dana Rp30 miliar dari pengembang reklamasi yang mengalir ke Teman Ahok.

"Tidak ada, tidak ada itu. Infonya dari mana itu?" kata Sunny seusai diperiksa selaku saksi pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Pantai Utara Jakarta untuk tersangka mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan tersebut mengenai pembahasan ranperda dan sebagainya. "Mmasih sama dengan yang kemarin hanya pendalaman-pendalaman saja," kata Sunny, singkat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan DPR dengan pimpinan KPK pada Rabu (15/6), anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebutkan ada aliran dana sebesar Rp30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.

"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart pada Rabu (15/6) 

Menanggapi pernyataan Junimart tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

"Masalah yang tadi disampaikan kami akan mengeluarkan surat penyelidikan, kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama dan kita masih teliti dan akan kita laporkan selanjutnya," kata Agus, Rabu (15/6).

Sementara Mohamad Sanusi pun mengaku tidak tahu mengenai dugaan dana Rp30 miliar ke Teman Ahok itu.

"Saya tidak tahu, ya," kata Sanusi usai diperiksa sebagai tersangka. Sanusi mengaku pemeriksaan terkait aset-aset miliknya.

"Itu berdasarkan SPT (surat pemberitahuan pajak) pribadi saya," tambah Sanusi. Ia enggan merinci aset-aset yang dikonfirmasi KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Editor: Tasrief Tarmizi

http://www.antaranews.com/berita/567884/ini-komentar-sunny-soal-dugaan-aliran-dana-ke-teman-ahok

Firman Soebagyo Anggota DPR RI Asal Pati Pimpin IKKP

Pati, Firman Soebagyo Anggota DPR RI Partai Golkar putra daerah asal Pati Jateng terpilih secara bulat untuk memimpin Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) masa periode tahun 2016 hingga tahun 2019 ke depan. Adapun kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) di The Falatehan Hotel, Jakarta bulan Maret 2016 lalu.
Dalam pemilihan tersebut, Firman Soebagyo yang duduk sebagai Ketua Komisi IV DPR RI berhasil mengungguli tokoh putra daerah Kabupaten Pati lainnya yakni mantan Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno. Putra asal Batangan Pati tersebut berhasil menduduki sebagai Ketua IKKP secara aklamasi.
Firman Soebagyo yang sengaja hadir dalam Pelantikan Pengurus DPD Himpunan Wanita Karya Kabupaten, Rembang dan Grobogan di Kantor DPD Golkar Pati berharap kedepan IKKP bisa menjadi organisasi induk bagi warga Pati dimanapun berada. Tanpa melihat partai tanpa melihat golongan kedepan bisa menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang memang mampu memberikan kontribusi, baik peran maupun pemikiran terhadap pembangunan di Kabupaten Pati.
Firman Soebagyo yang merupakan Alumni UGM ini melihat sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam tubuh IKKP. Diantaranya adalah konsolidasi organisasi, pembenahan administrasi organisasi. Karena organisisi ini memang memerlukan pengesahan-pengesahan dari pemerintah guna legalitasnya. Diharapkan IKKP tidak hanya terdapat di Kota besar saja. Namun kedepannya keberadaanya bisa meluas hingga berbagai wilayah Kota Pripinsi dan Kabupaten di Indonesia. Hal tersebut menjadi alasan karena banyak warga Pati yang saat ini tersebar di berbagai wilayah nusantara dan banyak yang berhasil menjadi Pejabat Negara, BUMN, Menteri dan Anggota Dewan serta pengusaha.
Saat ini pihaknya akan menginventaris jumlah anggota yang tergabung dalam IKKP. Diketahui IKKP didirikan pada tanggal 1 Juni 1970 yang berkedudukan di Jakarta. Diawal pendiriannya IKKP adalah wadah sekaligus proses kerjasama dan komunikasi antara warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya yang berasal di Kabupaten Pati. Firman Soebagyo berharap kedepannya IKKP bisa menjadi penghubung dan jalinan antar warga Pati yang ada di luar daerah. Agus Setiya

http://www.berita10.com/2016/03/firman-soebagyo-anggota-dpr-ri-asal-pati-pimpin-ikkp/

M Hatta Taliwang Marah, Banyaknya Korupsi Etnis China di Indonesia Yang `Mangkrak` Oleh KPK

Jakarta, berita360 – Apa yang menjadi persoalan krusial bagi bangsa Indonesia adalah “mangkraknya kasus-kasus besar di negeri ini yang hingga kini tak kunjung diselesaikan. Lebih tepatnya, ada kecenderungan didiamkan. Salah satu kegelisahan Pengamat politik, M. Hatta Taliwang adalah adanya diskriminasi penanganan kasus-kasus tersebut. Voa-islam melaporkan.
M. Hatta Taliwang tetap memberikan salam hormat apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berbagai kinerjanya selama ini, namun pengamat ini, tidak lupa mengingatkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK, khususnya penangkapan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi harus dibarengi dengan sikap adil dan tanpa diskriminasi, sebut saja soal dugaan korupsi Ahok.
“Maaf mau diselingi dengan posting penuangan rasa jengkel dan marah pada KPK. Saya bukan ahli hukum. Tapi perasaan saya mengatakan bahwa penegakan hukum di negeri kita ini tidak adil! Operasi tangkap tangan (OTT) yang jadi pola dan kebanggaan KPK dalam satu sisi kita setuju setuju saja tapi apakah adil dalam konteks penegakan hukum di negeri ini? Ini persoalan yang mengganggu pikiran dan perasaan saya selama ini terhadap KPK,” kata M Hatta Taliwang, beberapa hari lalu (1/04) dalam siaran persnya yang diterima  voa-islam.com.
Ia pun mengaku hal ini banyak disesalkan oleh para pemerhati di negeri ini. Penegak hukum pun diminta untuk lebih memperhatikan hal-hal besar, dan jangan melupakannya.
Berikut data orang-orang yang bermasalah menurut Hatta Taliwang:
1. Eddi Tansil alias Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan. Awal 1990an membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar Rp 1,5 trilyun ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sekitar Rp 1.500,- per dollar. Kini, ketika nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sekitar 700 persen, berarti uang yang digondol Eddi Tanzil setara dengan Rp 9 triliun, lebih besar dari nilai skandal Bank Century yang Rp 6,7 triliun. Penegak hukum kita sudah lupa mungkin.
2. Di penghujung tumbangnya orde baru, sejumlah pengusaha dan bankir Cina panen BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Banyak di antara mereka yang kemudian melarikan diri ke luar negeri dengan meninggalkan aset rongsokan sebagai jaminan dana talangan.
Menurut catatan Kompas 2 Januari 2003, jumlah utang dan dana BLBI yang diterima Sudono Salim alias Liem Sioe Liong sekitar Rp 79 triliun, Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong Rp 65,4 trilyun, Bob Hasan alias The Kian Seng Rp 17,5 trilyun, Usman Admadjaja Rp 35,6 trilyun, Modern Group Rp 4,8 trilyun dan Ongko Rp 20,2 trilyun. Dan masih banyak lagi:
3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
4. Eko Adi Putranto, anak Hendra Rahardja ini terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
Total jendral, duit rakyat yang dikemplang tujuh konglomerat hitam Aseng (meminjam istilah Kwik Kian Gie) dalam kasus ini sekitar Rp 225 trilyun.
8. Pasca Orde Baru, muncul lagi pengusaha Cina yg membawa kabur uang dalam jumlah yg luar biasa besarnya. Misalnya Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing, bekas pemilik Bank Harapan Santosa, yang kabur ke Australia setelah menggondol duit dari Bank Indonesia lebih dari Rp 1 trilyun. Hendra Rahardja tepatnya merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
9. Kemudian ada Sanyoto Tanuwidjaja pemilik PT Great River, produsen bermerek papan atas. Sanyoto meninggalkan Indonesia setelah menerima penambahan kredit dari bank pemerintah.
10. Lalu Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui, yang terlibat dalam skandal cessie Bank Bali, meraup tidak kurang dari Rp 450 miliar. Ketika hendak ditahan Djoko kabur ke luar negeri dan kini dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini.
11. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
12. Anggoro Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
13. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
14. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
15. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
16. Alnton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
17. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. (Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini)
16. Pada 2010, mantan kepala ekonom konsultan McKinsey, James Henry, menerbitkan hasil studinya soal penyelewengan pajak di luar negeri (tax havens). Menurut laporan tersebut, terdapat USD 21 trilyun (Rp 198.113 trilyun) pajak pengusaha di seluruh dunia yang seharusnya masuk kantong pemerintah, namun diselewengkan.
Sembilan di antara para pengusaha pengemplang pajak itu berasal dari Indonesia, seperti James Riady, Eka Tjipta Widjaja, Keluarga Salim, Sukanto Tanoto, dan Prajogo Pangestu.
Dari belasan skandal skandal di atas yang melibatkan puluhan Aseng dan menggergoti kekayaan negara penegak hukum khususnya KPK tutup mata untuk menyelesaikan dengan tuntas. Maka tak heran muncul prasangka negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia sangat tidak adil dan diskriminatif.
Terhadap kaum pribumi yang maling ayam, curi sandal jepit atau birokrat atau politisi yg mencuri recehan dipermalukan dengan melampaui batas hingga dihukum belasan tahun. Hakim gila yang menghukum dengan bangga menepuk dadanya telah menghukum warga pribumi dengan sadis.
Namun mereka tutup mata atau menghukum ringan maling-maling raksasa keluarga keturunan Aseng bahkan membiarkan mereka hidup mewah di luar negeri.
Tukang bakar hutan atau penyuap penyuap yang merusak mental pejabat bebas berkeliaran. Keadilan macam apa yang kamu mau tegakkan, wahai KPK? Keadilan ala penjajah?” Demikian Voa-islam melaporkan. (Robi/voa-islam.com)

http://berita360.com/m-hatta-taliwang-marah-banyaknya-korupsi-etnis-china-di-indonesia-yang-mangkrak-oleh-kpk/