Pages

Saturday 18 June 2016

PT. Jaba Garmindo Pailit Gaji dan Hak Karyawan Tidak Terbayar

Jakarta,citranewsindonesia,---PT Jaba Garmindo adalah Perusahaan multi Nasional yang bergerak dalam bidang Sweater dan Garment, PT Jaba Garmindo berdiri pada tahun 1992 yang di pimpin oleh Direktur Utama yaitu dr. Djoni Gunawan dan mempekerjakan banyak pekerja, dimana 80% adalah Pekerja Perempuan dan 20% pekerja laki-laki. 

PT Jaba Garmindo dari tahun 1992 telah melakukan kerjasama dengan Buyer-buyer ternama Internasional salah satunya adalah Buyer Jack Wolfskin, Kerjasama dilakukan pada tahun 2011 dengan mengacu pada perjanjian Internasional melalui Code Of Conduck.

Yang mana dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang kesejahteraan Buruh/Pekerja dalam hal Keselamatan Kerja, perjanjian kerja dan Upah serta hak-hak lain yang harus di dapatkan oleh pekerja.
Maka dari itu para pekerja melakukan aksi demo didepan kantor Kedutaan Besar Jerman sebanyak kurang lebih 200 orang buruh atau pekerja pada hari Senin 16 juni 2016

Menurut TEDDY SENADI PUTRA Teddy Sendi Putra Koordinator Lapangan saat dikompirmasi reporter citranewsindonesia.com via telp Minggu (28/05/2016) menuturkan bahwa PT Jaba Garmindo sejak tahun 2012 dimana Buyer Jack Wolfskin sudah menjalin kerjasama dengan PT Jaba Garmindo mulai tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan  peraturan Pemerintah terutama dalam menerima Upah dan Jaminan Kesehatan. 

Tanggal 13 Februari 2014 Meninggal Dunia karena sakit Struk dan tidak sanggup membiayai pengobatannya, tanggal 01 Juli 2014 Pekerja PT Jaba Garmindo Meninggal Dunia karena sakit Kangker Payu Dara dan tidak sanggup membiayai pengobatannya dan masih banyak lagi Pekerja yang bernasib sama. 

Bahkan sampai karena terhimpit ekonomi Pekerja PT Jaba Garmindo nekat mengakhiri hidupnya dengan cara Gantung diri karena Upahnya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Paparnya

"Dan pada tanggal 22 April 2015 PT Jaba Garmindo dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PutusanNo.04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst karena terbelit Hutang dengan para Bank sebagai Kreditur pemberi kredit. PT Jaba Garmindo mempunai tanggungan/hutang terhadap para kreditur Rp 1.415.569.177.946,38 dan tagihan-tagihan hutang kepada para suplayer yang tidak terhitung nilainya."

"Sejak itu PT Jaba Garmindo dinyatakan Pailit pihak Pengusaha menyatakan diri bahwa tidak mampu membayar hutang dan Hak-hak Pekerja, pada tanggal 07 Mei 2015 Pekerja PT Jaba Garmindo Tangerang dinyatakan Putus Hubungan Kerja dengan belum mendapatkan Upah selama 4 bulan terhitung bulan Maret sampai dengan Juni 2015, dan hak-hak lain seperti pesangon dan hak lainnya."

Dan atas dasar hal tersebut diatas maka kami mantan Pekerja PT Jaba Garmindo meminta kepada pihak Buyer juga ikut bertanggung Jawab atas kondisi yang sedang dihadapi oleh mantan pekerja PT Jaba Garmindo saat ini. Karena atas dasar Code Of Conduct Internasional antara PT Jaba Garmindop dan Jack Wolfskin. Sesuai dengan Volume Produksi Buyer Jack Wolfskin di PT Jaba Garmindo dari tahun 2011 sampai 2015 sebesar 2,04% tersebut,

Kami Mantan Pekerja PT Jaba Garmindo menuntut Buyer Jack Wolfskin untuk segera membayarkan Hak-hak mantan pekerja Pt Jaba Garmindo dengan rincian tagihan sebagai berikut diantaranyaTotal tagihan Anggota PUK SPAI FSPMI 1510 Orang : Rp. 77.859.185.500,- (E. 5.369.599)
Kewajiban Jack Wolfskin 2,04% adalah : Rp.   1.588.327.384,- (E. 109.539,82), Total tagihan anggota PTP SBGTS GSBI 480 Orang      : Rp. 23.062.598.562,(E.1.590.524,04) Kewajiban Jack Wolfskin 2,04% adalah : Rp. 470.477.011,- (E.32.446,70). Jelasnya

Dengan total kewajiban Jack Wolfskin 2,04% untuk seluruh mantan Pekerja PT Jaba Garmindo Cikupa Tangerang adalah : Rp.100.921.784.162 X 2,04% Total tagihan Tuntutan :Rp. 2.058.854.395,- :E. 141.986,52.

Dengan belum adanya tanggapan atau belum adanya kesepakatan bersama antara Mantan Pekerja PT Jaba Garmindo dan pihak Jack Wolfskin maka kami akan melaksanakan aksi untuk menuntut pihak terkait. Pungkasnya (Dede Richal)

http://www.citranewsindonesia.com/2016/05/pt-jaba-garmindo-pailit-gaji-dan-hak.html

No comments:

Post a Comment