Pages

Friday 19 April 2024

Bianca Allysa Putri Cantik Kapolresta Dikaitkan dalam Pusaran Perselingkuhan Lettu CKM drg MHA

 

Kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Anandira Puspita Sari (34) memasuki babak baru. Ibu dari terduga korban, yakni Anandira, ternyata turut dilaporkan ke polisi.
"Ibunya AP juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Anandira sebelumnya terjerat UU ITE setelah diduga meminta menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

Lettu Agam diduga selingkuh dengan Bianca Allysa yang merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Agus Nahak mengatakan ibu Anandira atau mertua dari Lettu Agam dilaporkan atas kasus yang sama. Menurutnya, polisi akan memanggil dan memeriksa kembali mertua Lettu Agam pada Jumat (19/4/2024) di Mapolresta Denpasar. Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.

"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, Jumat (12/4/2024).

Kasus dugaan perselingkuhan antara perwira TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Allysa justru menyeret drg Anandira Puspitasari (34) alias AP sebagai tersangka. Polresta Denpasar menetapkan istri Lettu Agam tersebut menjadi tersangka setelah memviralkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca di media sosial (medsos).
Tak cuma memviralkan di medsos, Anandira juga sudah melaporkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana. Untuk diketahui, Bianca merupakan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan kasus perselingkuhan yang diungkap Anandira masih berproses.

Laporan Anandira dalam pengumpulan berkas karena belum ada bukti kuat. "Laporannya memang ke Pomdam IX/Udayana, tapi kami masih kumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan istrinya," kata Agung, Senin (15/4/2024).
Anandira ternyata sudah berkali-kali melaporkan suaminya. Dia pernah melaporkan Lettu Agam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak hanya itu, Lettu Agam juga dilaporkan kasus asusila oleh perempuan berinisial N. Kasus KDRT dan asusila itu dilaporkan saat Lettu Agam bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agung mengungkapkan kasus KDRT Lettu Agam sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Lettu Agam sempat mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
Hasil banding malah memperkuat putusan terhadap Lettu Agam. Ia divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Lettu Agam kini memproses kasasi atas putusan tersebut.

"Iya saat ini MHA masih mengajukan kasasi terkait laporan KDRT karena sebelumnya mengajukan banding tapi hasilnya (justru) memperkuat putusan," lanjut Agung.

Danpomdam Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi menjelaskan laporan perselingkuhan sudah diajukan pada 2021. Sedangkan kasus asusila terjadi pada 2022.

"Laporan ke kami itu pertama tentang KDRT tapi sudah putusan. Kedua tentang asusila, sudah kami limpahkan berkasnya dan akan menunggu jadwal sidang itu dengan Saudari N," jelasnya.

"Terakhir ini, laporan pengaduan (perselingkuhan) yang kami harus tindak lanjuti sebelum kami lakukan penyidikan, tapi itu belum cukup bukti untuk dilakukan penyidikan," kata Unggul.
Pomdam Udayana masih menunggu Anandira jika mempunyai bukti-bukti lain mengenai perselingkuhan Lettu Adam dengan Bianca Allysa. Unggul berjanji akan secepatnya memproses hukum bila bukti yang diajukan sudah kuat.

Unggul menjelaskan Bianca Allysa yang disebut selingkuhan Lettu Agam sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun Bianca Allysa dan Lettu Agam mengaku sudah berteman sejak 2010. Lettu Agam saat itu belum menikah dengan Anandira.

"Sudah kami interogasi karena sifatnya pengaduan, jadi kami lakukan interogasi kepada BA. (Pengakuan) Mereka berteman, memang sudah lama dari tahun 2010," jelasnya.
Anandira dan Lettu Agam saat ini dalam masa proses perceraian. Mengingat sejak menikah di 2020, keduanya kerap bersitegang dalam membina keluarga.

"Status AP dan Lettu MHA dalam proses perceraian dari tahun 2022," ucap Unggul.

Unggul mengungkapkan Lettu Agam dan Anandira sebenarnya sudah lama tidak akur dalam berumah tangga. Mereka juga sudah bercerai secara agama.

"Secara agama sudah (cerai), namun secara kedinasan dalam proses. Memang agak sedikit susah, pada saat pihak kesatuan memanggil yang bersangkutan AP untuk dimintai keterangan atau proses secara kedinasan, tidak hadir," imbuhnya.

Anandira dan Lettu Agam sudah memiliki dua anak, satu di antaranya masih balita. Sejak menikah, mereka dikabarkan sering bertengkar.

Lettu Agam saat dilaporkan masih menjadi prajurit aktif. Namun, ia dinonaktifkan saat putusan kasus asusila yang dilaporkan oleh N. N diketahui sebagai SPG rokok Gudang Garam. "Sudah dinonjobkan karena beberapa kasus dan permasalahan ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat jumpa pers di Polda Bali membenarkan Bianca Allysa merupakan anak dari Kapolresta Malang.

"Iya benar," kata Wisnu.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap Anandira. Polisi membantah informasi yang menyebutkan perempuan berusia 34 tahun itu menjadi tersangka karena membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen AvitusPanjaitan menegaskan Anandira ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran data elektronik tanpa izin. Ia menyebut penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan Anandira sebagai dua kasus yang berbeda.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah dua permasalahan yang berbeda. Jadi, laporan tersangka terkait dugaan suaminya (berselingkuh) sudah ditangani rekan-rekan dari Kodam," kata Jansen saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/4/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi. Menurut Jansen, Anandira dan Hari dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Allysa.

Bianca mempolisikan Anandira dan Hari dengan tuduhan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Bianca, Jansen berujar, merasa dirugikan oleh kedua tersangka yang mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.

Melalui unggahan itu, kedua tersangka disebut menarasikan Bianca sebagai perempuan selingkuhan suami Anandira yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM drg MHA. Menurut Jansen, Bianca dan MHA sudah berteman sejak 2010 atau sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI itu.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana juga menegaskan penetapan tersangka terhadap istri salah satu anggota TNI itu bukan karena pengungkapan perselingkuhan. Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Bali itu terkait penyebaran informasi bohong alias hoaks melalui medsos.

"Dua kasus ini berbeda. Jadi tidak dalam satu rangkaian. Artinya bukan seperti yang ada dan diviralkan di media sosial. Framing yang dibentuk adalah si istri yang melaporkan perselingkuhan, kok ujungnya menjadi tersangka. Framing ini yang perlu kami luruskan," kata Agung.

Agung membenarkan bahwa Anandira juga melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke Polisi Militer (Pomdam) IX/Udayana. Ia memastikan proses hukum yang menyeret anggota TNI itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Betul, AP ini membuat surat laporan pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Pomdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan," ungkap Agung.

"Kedua (kasus) adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh korban (Bianca) yang merasa dirugikan atas posting-an dari saudara AP dan rekannya (Hari). Ini kan hal berbeda. Dia (Anandira) tersangka di bidang yang lain, (tapi) dia melaporkan perselingkuhan di bidang lain. Ini kami perlu pertegas agar tidak salah framing," pungkasnya.

Sopir Fortuner Pierre Bukan Anggota TNI, tapi Karyawan Swasta Saja

 

Polisi menemukan pelat dinas TNI nomor 84337-00 yang dipakai sopir Toyota Fortuner arogan, Pierre WG Abraham (PWGA). Pelat nomor tersebut dibuang di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat setelah aksinya viral di media sosial dan ketahuan menggunakan pelat dinas TNI palsu.

"Hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung, ketika di Bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Aksi viral Abraham bermula saat dia bersama keluarganya melintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek bersitegang dengan pengendara lain karena saling bersenggolan. Pelaku bahkan sempat mengaku adik dari Jenderal TNI.

Selepasnya, pelaku mengaku tidak tahu percekcokan itu berakhir dengan viral di media sosial pada saat akan liburan menuju Bandung.

Di saat yang bersamaan, penyidik kepolisian bersama dengan TNI menyelidiki asal muasal pelat dinas TNI nomor 84337-00. Didapatkan kalau pelat tersebut hasil pemutihan tahun 2019 yang sebelumnya dimiliki oleh Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) inisial T.

Sementara untuk pemilik aslinya adalah Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Supriyadi.

"Terhadap informasi masalah nomor dinas dengan nomor 84337-00 yang mana pelat nomor tersebut telah diputihkan telah digunakan oleh bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku sudah tidak teregister," jelas Wira.

Oleh karena itu, polisi menyita kendaraan Fortuner milik Abraham dengan pelat nomor asli B 1461 PJS.

"Terhadap tersangka kami jerat pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," ucap Wira.


Sopir Fortuner Pelat dinas TNI palsu Pierre WG Abraham Ditahan

 

Jakarta: Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap drama sopir Fortuner pengguna pelat dinas TNI palsu Pierre WG Abraham. Pierre sempat bersembunyi hingga membuang pelat TNI palsu di Lembang, Jawa Barat

Polda Metro Jaya menampilkan Pierre WG Abraham, pengemudi Fortuner berpelat TNI palsu yang arogan dan mengaku adik jenderal ke hadapan publik.

Pierre Abraham ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Pierre Abraham sebelumnya terlibat cekcok dengan pengendara lain saat menggunakan pelat dinas palsu TNI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.


Pierre dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang sebelumnya bersikap arogan, kini berjalan dengan tertunduk sambil digiring oleh polisi.


Pierre ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya yang berinisial C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).

"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuman ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).


Ia menyampaikan, sejak video percekcokan PWGA dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral, pelaku tak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Bersama sang istri, Pierre bersembunyi di kediaman kakaknya.

Menurut Anggi, mobil yang dikemudikan Pierre ketika peristiwa terjadi pun disembunyikan di rumah C.

"Setelah kami mengetahui keberadaan dia, kami datangi. Kami lakukan penyelidikan ada mobil yang ditutup kayak pakai terpal mobil," kata Anggi.


Terdakwa TY Bacakan Pledoi dalam Sidang Perkara Pidana Pasal 372 & 378 KUHP di PN Jakpus

 

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan agenda pembelaan (pledoi) dengan terdakwa Thomas Nur Yaputra (TY) di gelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019)

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan agenda pembelaan (pledoi) dengan terdakwa Thomas Nur Yaputra (TY) kembali di gelar oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Terdakwa TY mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya pada pasal 372 KUHP menyatakan bahwa terdakwa saksi Naoki Wada, tetapi kemudian malah menuntut terdakwa.

"Bahwa fakta hukum Jaksa Penuntut Hukum dalam dakwaan dan tuntutannya telah salah dan keliru, dimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU telah terdapat kesalahan - kesalahan yang sangat mendasar," jelas TY dalam persidangan saat membacakan pledoi di PN Jakarta Pusat. Lanjutnya, TY menjelaskan JPU sama sekali tidak mempertimbangkan dengan seksama bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa adalah murni hubungan perjanjian perdata, yang dalam hal ini, Perjanjian Distributor Ekslusif dan Surat Penunjukan Distributor antara PT. MPFI dengan PT RTI, dan antara PT MPFI dengan PT. RPrima. 

Serta Surat Perjanjian Kesepakatan antara PT MPFI dengan PT RPRIMA tanggal 4 Februari 2015 yang mana apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka hal tersebut adalah suatu peristiwa wanprestasi, yang menjadi kewenangan peradilan perdata (kompetensi absolute) tetapi ternyata dipaksakan oleh JPU sebagai tindak pidana penggelapan." "JPU telah melampaui batas wewenangnya dengan secara sengaja mengkriminalisasi fakta hukum Perjanjian Perdata yang diakui keberadaan dan keabsahannya oleh saksi Michelle Wondal, saksi Helmi Hasibuan, serta diakui sendiri dalam risalah rapat Matsuzawa Kogei (pemegang 97.12% saham PT MPFI) dalam hal ini adalah Surat Perjanjian Distributor Eksklusif dan Surat Penunjukan Distributor antara PT MPFI dengan PT RTI dan antara PT MPFI dengan PT. RPrima serta Surat Perjanjian Kesepakatan PT. MPFI dengan PT. RPrima, suatu peristiwa perdata dua Perseroan Terbatas menjadi sebuah tindak pidana Penggelapan perorangan," kata TY. Lebih jauh TY menjelaskan hubungan hukum antara Naoki Wada dengan Terdakwa dalam kedudukan sebagai direksi adalah hubungan hukum antar perusahaan dalam perjanjian distributor dimana masing-masing perusahaan mengemban hak dan kewajibannya.

"Direksi adalah jabatan dalam suatu perusahaan sehingga pada saat Naoki Wada tidak lagi menduduki jabatan sebagai direksi dan keluar dari perusahaan maka menurut hukum Naoki Wada sudah tidak berwenang lagi untuk mewakili perusahaan yaitu sejak 31 Maret 2018," ungkapnya. Dalam pembacaan pledoi oleh terdakwa TY, yang menerangkan bahwa TY tidak bersalah dalam kasus tindak pindana penipuan dan penggelapan. Hakim ketua, Saifudin Zuhri mengatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada 11 September 2019 di PN Jakarta Pusat. Sementara itu ketika hendak diwawancarai, JPU Januar Ferdian mencoba mengelak dari kejaran awak media yang sedang meliput kegiatan sidang tersebut.

Monday 1 April 2024

Warga Indonesia Jangan Iri !! Pemerintah Malaysia Kembali Gratiskan Tol Untuk Mudik Lebaran

 

MANGGISNEWS - Warga Malaysia yang mudik ke kampung halamannya untuk merayakan lebaran tahun ini akan dapat menikmati tol gratis selama dua hari dengan mobil pribadi, dimulai pada 8 April.

Dalam pernyataannya, Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan pemerintah melalui rapat Kabinet pada 7 Februari telah menyetujui pembebasan pembayaran tol selama dua hari, khusus untuk kendaraan Kelas 1 (kendaraan pribadi) pada 8 dan 9 April. StraitsTimes melaporkan.

Tol gratis akan diterapkan di seluruh jalan tol mulai pukul 12.01 WIB. pada tanggal 8 April (Senin) dan akan berakhir pada pukul 23.59 pada tanggal 9 April (Selasa), dengan perkiraan biaya kompensasi sebesar RM37,6 juta yang dialokasikan oleh pemerintah.

Sihol Situngkir Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO, Punya Harta Puluhan Miliar Akankah Dimiskinkan? Menjadikan Generasi Muda Budak di Luar Negeri

 

Sosok Guru Besar UnjaSihol Situngkir, menjadi sorotan belakangan ini karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus TPPO yang saat ini tengah diusut Bareskrim Polri berkedok pengiriman mahasiswa ferienjob ke Jerman.

Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat puluhan universitas di Indonesia dengan seribuan mahasiswa ikut dalam program ferienjob yang terindikasi melanggar hukum ini.

Sebagai guru besar, Sihol Situngkir merupakan salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara.

Sihol Situngkir juga sempat terdaftar sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara sejak 2011.

Berdasarkan LHKPN KPK yang terakhir dilaporkan Sihol Situngkir saat berstatus Staf Ahli Menteri, dia memiliki harta kekayaan mencapai puluhan miliar.

Dalam LHKPN KPK 2015, Prof. Dr. Drs.SIHOL SITUNGKIR, M.B.A, melaporkan kepmilikan aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta, Jambi dan Samosir, senilai total Rp25.620.000.000.

Thursday 21 March 2024

Pria Bahlul Bernama Jannes Kilon Diaz Ngaku Nabi untuk Umat Muslim, Sebut Punya Mukjizat Super

 

Seorang pria membuat heboh publik karena mengaku sebagai nabi.

Tak hanya itu, pria tersebut juga mengaku punya mukjizat super.

Dia adalah Jannes Kilon Diaz, dia mengaku nabi utusan Tuhan untuk umat muslim.

Tak pelak, aksi dari pelaku yang menamai dirinya Nabi Jannes ini pun bikin resah masyarakat.

Informasi menyebutkan, bahwa Jannes Kilon Diaz ini diduga berasal dari Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Aksinya mengaku nabi itu sempat diunggah lewat akun Facebook miliknya @nabi_jannes.

Dalam video ini, Jannes mengatakan bahwa dirinya mendapatkan anugerah berupa mukjizat multi-supertelepati.

"Hari ini tanggal 18 maret 2024, saya Jannes Kilondias.

Saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim," kata Jannes.

"Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multi-supertelepati di mana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya," sambungnya.