Jakarta - Senyum anak-anak di Merauke tersungging kala mendapat
bantuan alat sekolah. Itu membuat perjalanan jauh yang dilalui prajurit
TNI bersama rombongan pengacara tidak sia-sia.
Menempuh
perjalanan udara, darat, dan laut selama berjam-jam lamanya tidak
membuat prajurit dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX/Merauke
mengurungkan niatnya. Bersama para pengacara dari kantor Kusumanegara
& Partners, rombongan ini berangkat memberikan bantuan untuk
anak-anak sekolah.
Bakti sosial tersebut dilakukan di Kampung
Wamal, Distrik Tubang, Merauke, Papua, pada Senin (14/9). Kegiatan yang
dilakukan di pesisir selatan bagian barat Kabupaten Merauke itu diawali
dengan pemeriksaan kesehatan gigi masyarakat setempat oleh tim medis
Lantamal IX.
Acara ini sendiri merupakan rangkaian kegiatan
Lantamal IX dalam memperingati HUT TNI AL ke-70. Bakti sosial digelar
selama 2 hari dengan bekerjasama dengan kantor advokat yang berkedudukan
di Jakarta itu.
"Kami berkunjung ke kampung-kampung yang
terisolir dan ini merupakan rangkaian kegiatan yang puncaknya pada Hari
Armada RI 5 Desember," ujar Komandan Lantamal IX/Merauke Brigjen (Mar)
Saud Tambatua dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa
(14/9/2015).
Untuk mencapai Kampung Wamal, rombongan harus
melakukan perjalanan yang cukup jauh dan lama. Sedianya perjalanan dari
kota Merauke ditempuh melalui jalur darat selama 4 jam dilanjutkan
melalui laut dengan speedboat selama 3 jam.
Namun karena
pertimbangan waktu, akhirnya rombongan berangkat dengan pesawat perintis
selama kurang lebih 25 menit, kemudian dilanjutkan perjalanan darat
selama 3 jam dan tetap harus menaiki speedboat lewat jalur laut selama
satu jam. Meski begitu, warga dan anak-anak yang mendapat bantuan tampak
senang atas kepedulian yang diberikan prajurit Lantamal IX dan kantor
advokat Kusumanegara & Partners.
Sebagai perwakilan, Adji
Prakoso menyatakan Kusumanegara & Partners memiliki fokus kepedulian
pada dunia pendidikan. Kantor advokat ini pun memberi bantuan CSR
berupa ratusan set peralatan sekolah dalam bakti sosial di Kampung
Wamal. Seperti tas sekolah, buku tulis, kotak pensil lengkap, botol
minum dan tempat makan untuk anak-anak di daerah tersebut.
"Ini
bentuk CSR dari Kusumanegara & Partners dan kami mendukung kegiatan
Lantamal IX yang concern terhadap pendidikan anak sebagai generasi
penerus bangsa," ucap Adji dalam keterangan yang sama.
Setelah 2
hari acara bakti sosial dilakukan, rombongan kembali ke Kota Merauke.
Akibat cuaca yang buruk, rombongan akhirnya memutuskan untuk menumpang
KRI Mulga melalui jalur laut.
(khf/khf)
http://news.detik.com/berita/3019860/saat-prajurit-tni-al-bersama-advokat-bantu-warga-di-pelosok-merauke
Wednesday 16 September 2015
Tersangka Pembakaran Hutan Sudah 107 Orang
VIVA.co.id - Tersangka kasus pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan terus bertambah. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan orang. Sejumlah kasus sudah masuk tahap penyidikan.
"Sementara untuk tersangka ada 107," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes (Pol) Suharsono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 14 September 2015.
Suharsono menjelaskan, ada 68 perkara yang sudah masuk penyidikan. Untuk wilayah Riau ada 13 perkara, Sumatera Selatan 16 perkara, Kalimantan Tengah 28 perkara, Kalimantan Barat 6 perkara dan Jambi ada 5 perkara. Jadi, totalnya ada 68 perkara.
"Sebanyak 21 perkara dinyatakan lengkap. Semuanya di Riau," katanya.
Sampai Senin 14 September 2015, pukul 05.00 WIB, titik panas atau hotspot sudah mencapai 1.205 titik. Wilayah terbanyak di Sumatera Selatan. Hingga kini ada 52 kabupaten yang ada titik api di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Guna meredam titik api yang terus membakar hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan, sebanyak 3.226 personel Kepolisian diterjunkan ke titik lokasi kebakaran. (one)
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/673841-tersangka-pembakaran-hutan-sudah-107-orang
Bareskrim Tetapkan Tiga Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Sumsel
JAKARTA, KOMPAS.com —
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim
Polri menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka
pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan. Ketiganya beroperasi di Ogan
Komering Ilir, Sumsel.
"Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH. Sementara itu, dua korporasi yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI," ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Yazid enggan mengungkap bagaimana modus perusahaan itu. Sebab, hal itu terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan demi kepentingan perusahaan. (Baca: Lewat Facebook, SBY Bicara soal Kabut Asap untuk Jokowi)
Ketiga perusahaan tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Soal siapa di dalam perusahaan ini yang dijadikan tersangka, kita sidik terlebih dulu. Nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah pimpinan atau siapa," lanjut Yazid. (Baca: Pemerintah Pertimbangkan Tawaran Bantuan Singapura untuk Atasi Bencana Asap)
Yazid menegaskan, penanganan perkara pembakaran hutan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya Polri menegakkan hukum secara parsial, kini Polri akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar kejadian tak berulang.
"Jadi, selain dikenakan sanksi pidana, korporasi ini juga diancam dengan sanksi administratif oleh kementerian terkait. Kita berkomitmen menyelesaikan kasus ini," ujar Yazid. (Foto: Kabut Asap di Malaysia dari Indonesia)
Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya. Bencana asap mengganggu kehidupan masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat, jarang pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan (ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan semua pihak terkait untuk meningkatkan upaya penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera serta Kalimantan.
Instruksi itu disampaikan Jokowi di tengah-tengah kunjungan kenegaraan ke Timur Tengah. (Baca: Presiden Jokowi Minta Penanganan Bencana Asap Dilakukan Lebih Cepat)
"Saya terus mengikuti perkembangan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan serta terus melakukan komunikasi dengan menteri dan pejabat terkait," kata Jokowi seperti dikutip dari Tim Komunikasi Presiden, Senin (14/9/2015).
Jokowi menegaskan, dia menginginkan semua kapasitas dikerahkan lebih cepat, lebih terkoordinasi dalam penanganan bencana asap tersebut. Instruksi itu secara khusus ia tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kepala daerah terkait.
Selain itu, kata Jokowi, dia juga telah meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang melakukan atau bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Tindakan tegas itu sampai pada pencabutan izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah.
"Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH. Sementara itu, dua korporasi yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI," ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Yazid enggan mengungkap bagaimana modus perusahaan itu. Sebab, hal itu terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan demi kepentingan perusahaan. (Baca: Lewat Facebook, SBY Bicara soal Kabut Asap untuk Jokowi)
Ketiga perusahaan tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Soal siapa di dalam perusahaan ini yang dijadikan tersangka, kita sidik terlebih dulu. Nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah pimpinan atau siapa," lanjut Yazid. (Baca: Pemerintah Pertimbangkan Tawaran Bantuan Singapura untuk Atasi Bencana Asap)
Yazid menegaskan, penanganan perkara pembakaran hutan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya Polri menegakkan hukum secara parsial, kini Polri akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar kejadian tak berulang.
"Jadi, selain dikenakan sanksi pidana, korporasi ini juga diancam dengan sanksi administratif oleh kementerian terkait. Kita berkomitmen menyelesaikan kasus ini," ujar Yazid. (Foto: Kabut Asap di Malaysia dari Indonesia)
Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya. Bencana asap mengganggu kehidupan masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat, jarang pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan (ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan semua pihak terkait untuk meningkatkan upaya penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera serta Kalimantan.
Instruksi itu disampaikan Jokowi di tengah-tengah kunjungan kenegaraan ke Timur Tengah. (Baca: Presiden Jokowi Minta Penanganan Bencana Asap Dilakukan Lebih Cepat)
"Saya terus mengikuti perkembangan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan serta terus melakukan komunikasi dengan menteri dan pejabat terkait," kata Jokowi seperti dikutip dari Tim Komunikasi Presiden, Senin (14/9/2015).
Jokowi menegaskan, dia menginginkan semua kapasitas dikerahkan lebih cepat, lebih terkoordinasi dalam penanganan bencana asap tersebut. Instruksi itu secara khusus ia tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kepala daerah terkait.
Selain itu, kata Jokowi, dia juga telah meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang melakukan atau bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Tindakan tegas itu sampai pada pencabutan izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah.
http://nasional.kompas.com/read/2015/09/15/15142121/Bareskrim.Tetapkan.Tiga.Perusahaan.Tersangka.Pembakar.Hutan.di.Sumsel
Subscribe to:
Posts (Atom)