Pages

Wednesday 30 September 2015

KPK Benarkan Adanya Pertemuan Gatot dengan Para Petinggi Nasdem

Jakarta, Aktual.com — KPK mengakui adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan petinggi partai Nasdem sehinga melakukukan pengusutan terhadap materi pembicaraan tersebut.

“Memang ada (pertemuan), makanya kita akan telaah,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Senin.

KPK sebelumnya memeriksa Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Patrice diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

“Kami akan telaah dulu. Kami belum dapat laporan dari penyidik, tunggu saja,” tambah Pandu.
Menurut Pandu, pengusutan kasus tersebut termasuk melakukan klarifikasi terhadap bukti rekaman pembicaraan telepon yang berhasil disadap KPK.

“Pasti ada klarifikasi supaya kita tidak salah mengambil keputusan dan akan ada ‘fairness’, jadi semua akan diklarifikasi,” ungkap Pandu.

Ditanya mengenai apakah KPK akan memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Pandu mengatakan pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.

“Makanya terserah penyidik, yang jelas kita menghindari diskriminasi terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua,” tegas Pandu.

Pada sidang 17 September 2015, terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo yang merupakan kader partai Nasdem.

“Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK tersebut.

KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Saat ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gatot. KPK sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
(Ant)
(Nebby)
 
http://www.aktual.com/kpk-benarkan-adanya-pertemuan-gatot-dengan-para-petinggi-nasdem/
 
 

Kaligis Bantah Surya Paloh Terlibat Pertemuan Gatot-Erry

JAKARTA, WOL – Tersangka kasus dugaan suap hakim dan Panitera di PTUN Medan, OC Kaligis meminta KPK untuk tidak mengaitkan perkaranya dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Informasi yang beredar bahwa telah terjadi pertemuan antara Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dengan Surya Paloh di DPP Partai Nasdem.

Dikonfirmasi hal ini, OC Kaligis mengatakan pertemuan itu tidak terkait dengan kasus yang membelit dirinya dan Gatot. Pertemuan tersebut hanya untuk mendamaikan hubungan Gatot dan Erry. Erry sendiri merupakan kader Partai Nasdem.

“Kenapa dikait-kaitkan, pertemuan itu bukan masalah politis, hanya mendamaikan saja, sama sekali tidak selebihnya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

OC juga meminta KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum jelas penanganannya, salah satunya yakni dugaan korupsi e-KTP.

“Kenapa tidak menangani kasus e-KTP yang dua tahun tak tuntas, kenapa dikait-kaitkan?,” tambahnya.

Diketahui, dalam perkembangan perkara yang membelit OC Kaligis dan Gatot, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Patrice Rio Capella yang merupakan Sekjen Partai Nasdem.
Pemeriksaan Rio diduga dilakukan terkait pertemuan Gatot dan Erry dengan Surya Paloh.(inilah/data1)

http://waspada.co.id/warta/kaligis-bantah-surya-paloh-terlibat-pertemuan-gatot-erry/ 

Anak Buah Sebut Nama Surya Paloh, OC Kaligis Marah

VIVA.co.id - Otto Cornelis Kaligis marah kepada mantan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur, alias Gary, karena dinilai melanggar sumpah sebagai advokat.
Gary dianggap telah membeberkan perkara lain yang tidak berkaitan dengan kasus PTUN Medan.

Termasuk, OC Kaligis juga mempermasalahkan Gary yang disebutnya telah membawa-bawa nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Hal tersebut, diungkapkan OC Kaligis kepada Gary yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 28 September 2015.

"Rahasia mesti kau simpan, mengapa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kau bilang mengenai partai, apa hubungannya. Kau bicara mengenai Surya Paloh, yang berpendapat enggak pernah tahu kau bicara mengenai apa itu," ujar OC Kaligis.

Namun, Gary justru mengaku tidak pernah membawa nama partai atau pun Surya Paloh.

"Enggak. Saya enggak pernah bilang gitu, Prof. Enggak pernah saya bilang begitu, tanya tim penyidik. Enggak pernah saya bilang begitu, saya mau buka-buka. Saya ngomong soal fakta saja, kalau mengenai fakta saya ngomong," ujar Gary.

Menurut Gary, hal tersebut diungkapkan dari keterangan Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo. Bahkan, Gary menyebut percakapan Evy kepadanya itu telah disadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu sadapan Bu Evy ke saya, kalau Bu Evy cerita. Jadi, gini Bu Evy cerita. Ada sadapannya, Prof," ujar dia.

Kaligis diadili, karena diduga telah menyuap hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara, alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (asp)

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/679989-anak-buah-sebut-nama-surya-paloh--oc-kaligis-marah

 


 

TAULADAN NYATA

TAULADAN NYATA.
jamaah Haji Indonesia beritanya di lansir di seluruh media masa Arab Saudi,...

SYECH UWAIS AL-QORNI INDONESIA.

H. BADRI ...

MENGENDONG IBUNYA TERCINTA MULAI BERANGKAT DARI RUMAH INDONESIA,, SAMPAI TUNTAS MELAKSANAKAN SARAT RUKUN HAJI, BELIAU MERAWAT JUGA MENGENDONG KEMANAPUN SAMPAI SAAT INI....

SEMOGA BELIU DI BERIKAN HAJI MABRUR SENANTIASA DI BERIKAN KESEHATAN LAHIR BATIN....

BELIAU INSPIRASI BAGI KITA SEMUA,,

UCAPKAN SUBHANALLOH SEMOGA KELAK KITA MAUPUN ANAK CUCU KITA MAMPU MENCONTOH BELIAU YANG TAAT TAWADZU, SERTA BENAR-BENAR BERBAKTI, PADA ORANG TUA, MENGASIHI IBUNDANYA....

Oknum Brimob Diduga Rampok Mobil Pengangkut Uang Rp 4,8 M

Semarang - Perampokan dengan kerugian sekitar Rp 4,8 miliar dialami jasa pengangkut uang PT. Advantage. Pelakunya diduga seorang oknum anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang mengawal salah satu mobil ketika berada di Kabupaten Semarang.

Dari informasi yang diperoleh detikcom, peristiwa terjadi hari Senin (28/9) kemarin sekira pukul 18.30 WIB. Awalnya mobil uang berangkat dari kantor PT Advantage di Jalan Karanganyar Gunung Semarang ke Solo dengan karyawan Frendy Agus Irawan dan Tri Ivan dan dikawal oknum Brimob berinisial Brigadir S.

Mereka kemudian melakukan pekerjaannya dengan rute Timezone (SGM) - Lottemart - Centro & Starbuck (Mal Paragon) - Trihamas Finance - CIMB NIaga - Lottemart - Bank Permata  Klewer - Bank Permata Solo Baru - Bank Permata Urip Sumoharjo - kantor PT Advantage Solo - kembali ke Semarang.

Saat perjalanan kembali ke Semarang itulah mereka mampir ke rumah warga Dukuh Ngabean, Desa Candi Ampel, Boyolali bernama Ngatimin. Di sana Frendy bermaksud menagih hutang Rp 3,5 juta, namun Ngatimin tidak berada di rumah.

Kemudian Brigadir S menghubungi temannya lewat telepon dan mengatakan kepada Frendy kalau Ngatimin sudah diamankan rekannya itu. S lalu mengajak Frendy menemui temannya di Penggilingan Padi "Hendra Setia" di Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang dengan alasan menemui Ngatimin, sementara itu Ivan ditinggal di rumah Ngatimin.

Setelah tiba di lokasi penggilingan padi, ternyata S menodongkan senjata api ke arah Frendy. Karena ketakutan, Frendy tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah ketika ia diikat dan mulutnya dilakban oleh S.

Setelah memastikan Frendy tidak bisa melawan, oknum tersebut mengeluarkan uang dari dalam mobil PT Advantage dan memindahkannya ke mobil Toyota Avanza milik temannya yang ternyata sudah menunggu. Mereka pun langsung kabur membawa uang yang nilainya sekitar RP 4,8 miliar. Senjata api milik S sempat tertinggal dalam mobil pembawa uang itu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto saat dikonfirmasi membenarkan ada kejadian perampokan tersebut. Liliek menyayangkan persitiwa itu namun ia menegaskan terlapor merupakan oknum.

"Itu oknum. Kalau benar ada yang terlibat pasti akan ada sanksi tegas, kami kejar. Seharusnya mengawal, tapi malah bertindak seperti itu," kata Liliek saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/9/2015).

Sementara itu dari pantauan detikcom di lobi Dit Reskrimum Polda Jateng terlihat sejumlah orang dari PT Advantage berbincang dengan anggota polisi.

Sementara itu mobil pembawa uang yaitu Suzuki Grandmax silver bernopol G 9141 HC diparkir di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng.

Sekira pukul 16.10, pelapor dan sejumlah anggota polisi termasuk Inafis Polda Jateng mendatangi mobil tersebut. Tidak berapa lama, mobil tersebut beserta mobil polisi meninggalkan tempat parkir untuk menuju ke lokasi kejadian di Tengaran.
(alg/fdn)

http://news.detik.com/jawatengah/3031249/oknum-brimob-diduga-rampok-mobil-pengangkut-uang-rp-48-m