Pages

Monday 29 April 2024

Ada Apa Polisi dari Sulut RAT Tapi Tewas di Rumah Mewah

 

RAT ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam Toyota Alphard B 1544 QH. Pada saat ditemukan RAT duduk di bagian kemudi dan terdapat luka tembak di bagian kepalanya. Detik-detik korban RAT ditemukan terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Di dalam mobil itu juga ditemukan sepucuk senjata api jenis HS dengan kaliber 9 milimeter 

Santer dikabarkan rumah mewah itu milik mantan menteri Fahmi Idris


Diungkap Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

 

Ex pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya diadili dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (30/8/2023) 

Dalam persidangan itu, bapak Mario Dandy tersebut tidak didakwa sendirian. Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut didakwa dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap dan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. 

"Menyatakan bahwa terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp 16 miliar)," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang. 

Baik Rafael Alun maupun Ernie Meike diduga sama-sama menerima uang gratifikasi. Adapun gratifikasi itu diduga disalurkan melalui perusahaan milik pribadi mereka. Siasat itu dilakukan untuk menutupi aliran dana tersebut. 

Ernie dikenal sebagai salah satu pengusaha di bidang FnB, salah satunya menjadi pemilik restoran Bilik Resto Kayu Heritage. Wanita keturunan Manado, Sulawesi Utara ini juga memiliki usaha di bidang properti, perusahaan jasa dan pelayanan. 

Salah satu bisnis properti mewah yang dimiliki oleh Ernie terletak di kompleks perumahan di Manado bernama Greenhill. Bisnis itu diduga tak cuma dimiliki Ernie, tetapi juga hasil kerja sama dengan temannya. 

Tak jarang Ernie memamerkan barang mewahnya, seperti tas mewah yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Apes, hobi flexing berakhir menjadi bumerang baginya gegara ulah sang putra, Mario Dandy. 

Mario Dandy sebelumnya membuat publik murka gegara melakukan penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora. Tak sampai di situ, ia juga beberapa kali memamerkan aksi arogannya dan gaya hidup mewah. 

Sejak itulah, publik mulai menguliti satu per satu keburukan keluarga Mario Dandy. Sampai pada akhirnya, terungkap harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun.

Di samping istri Rafael, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa KPK hari ini. Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Berikut empat orang yang diperiksa KPK hari ini berdasarkan keterangan dari Ali Fikri:

1. Ernie Meike Torondek, ibu rumah tangga
2. Christofer Dhyaksa Darma, wiraswasta
3. Among Sandi Laksana, wiraswasta
4. Untung Wijaya, Direktur CV Rajawali Diesel

Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi istri Rafael. Pemeriksaan pertama Istri Rafael pada 4 Juli 2023. Penyidik mencecar Ernie soal asal-usul kekayaan Rafael Alun.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Pemeriksaan Ernie dilakukan pada Selasa (4/7/2023) di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ali mengatakan penyidik juga menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun dari keterangan istrinya.

"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," tutur Ali

Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan eks pegawai Ditjen Pajak ini sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Sunday 28 April 2024

KPK Bakal Panggil Lagi Ketua Kadin Arsjad Rasjid Terkait Kasus Lukas Enembe

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan panggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Indsutri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid. Arsjad diminta bersaksi untuk kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Arsjad Rasjid diketahui pernah diminta untuk bersaksi lewat panggilan pertama yang dilayangkan KPK pada Selasa (13/12) silam. Namun, saat itu Arsjad tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Arsjad sebagai saksi. Sebab, sebelumnya Arsjad beralasan tak dapat memenuhi panggilan karena ada kegiatan ibadah.

"Yang bersangkutan masih ada acara ibadah begitu ya. Sehingga nanti berikutnya kami pasti panggil," kata Kabag Pemberitan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/12/2022) malam.

Oleh sebab itu, Ali berharap agar Arsjad Rasjid kooperatif dalam panggilan penyidik KPK. Sebab, Ali menyebut kebutuhan Arsjad dibutuhkan dalam mengungkap perkara itu.

Kasus Polisi Bunuh Diri di Mampang Ternyata Tempati Rumah Milik Fahmi Idris

Rumah yang diduga menjadi lokasi bunuh diri Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali merupakan milik mantan menteri (almarhum) Fahmi Idris.

Hal itu disampaikan salah seorang sekuriti pada salah satu klaster yang tidak jauh dari rumah tersebut, Suryani saat ditemui di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

"Iya rumah Fahmi Idris," ucapnya.

Rumah tersebut beralamat di Jalan Mampang Prapatan IV RT 10/ RW 02, Tegal Parang, Mampang Jakarta Selatan.


Suryani menjelaskan, rumah tersebut dikontrak seseorang selama empat tahun. Namun, dia tak mengetahui secara rinci identitas pengontrak tersebut.

Sementara itu, Sahrial penjaga rumah milik putri Fahmi Idris, Fahira Idris yang lokasinya tidak jauh dari rumah almarhum ayahnya, menjelaskan rumah bernomor 20 tersebut memang disewakan. 

"Iya dikontrak," ucapnya. 

Sahrial menambahkan, rumah itu sudah dua tahun terakhir ini ditempati orang lain atau bukan dari keluarga Fahmi Idris

"Kemungkinan dua tahun. Jadi pas meninggal, kemudian tak lama dikontrak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis (25/4/2024). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menyebut korban meninggal ialah anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengonfirmasi penemuan tersebut. Korban diidentifikasi dengan inisial RA.

"Kami membenarkan bahwa telah ditemukan adanya orang meninggal dunia di dalam mobil jenis kelamin laki-laki," kata AKBP Bintoro, Jumat (26/4/2024).

RA mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan yang tembus ke kiri, menembus atap mobil. Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil, termasuk satu pucuk senjata api jenis HS.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan analisis forensik digital, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa dugaan sementara adalah korban melakukan bunuh diri. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

Bunuh diri bisa terjadi saat seseorang mengalami depresi dan tidak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Rumah di Jalan Mampang Prapatan IV nomor 20 RT 10/RW 02, Jakarta Selatan menjadi saksi bisu kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT.

Terkait Muncul Nama Ashari Taniwan, Diduga Aktor Dalam Import Besi Siku Berlabel SNI

 

Persoalan hukum mengenai import baja atau besi siku yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga palsu, akhirnya memunculkan nama Ashari Taniwan sebagai aktor utama yang menginisiasikan dan mengelola seluruh proses impor dari awal hingga pemberian label SNI yang diduga palsu tersebut pada baja atau besi siku tersebut.

Perkara mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dan/atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 65/67 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan produk besi siku berlogo SNI saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya.
Ashari Taniwan merupakan salah satu pemegang saham dalam perusahan baja swasta terbesar di Indonesia dan saat ini namanya disebut-sebut sebagai dalang utama dibalik praktik impor besi siku dari Thailand dan Tiongkok.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi langsung dengan salah seorang pekerja, yang saat ini harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang terjadi atas perintah dan arahan langsung dari Ashari Taniwan.
Ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pekerja tersebut mengaku bekerja berdasarkan arahan Ashari Taniwan dan sama sekali tidak mengetahui motif dan maksud serta tujuan Ashari Taniwan untuk melakukan impor dan kemudian memberikan label SNI pada besi siku tersebut.

“Iya pak Ashari Taniwan yang menyuruh, memerintahkan import besi siku,” ujar salah seorang pekerja yang mengetahui mengenai proses impor besi siku dan pemberian label SNI pada besi siku tersebut.
Sumber tersebut menjelaskan, dia bekerja dengan loyalitas penuh kepada Ashari Taniwan dan ia hanya merupakan anak buah yang bekerja berdasarkan perintah dan tidak paham mengenai hukum, namun sangat disayangkan ternyata saat ini ia justru menjadi korban atas perbuatan dan perintah yang diberikan oleh Ashari Taniwan.

“Ashari Taniwan kan kepala salesnya, dia yang sangat memahami proses impor sampai dengan pelabelan SNI dari awal hingga akhir.” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut, namun hingga saat ini dalang yang diduga sebagai aktor utama dalam tindak pidana pemalsuan tersebut masih bebas liar berkeliaran.


 

Para tersangka kasus korupsi timah Rp 271 triliun bertamab, kini giliran bos Sriwijaya Air Hendry Lie menyusul Harvey Moeis.

Kejagung menetapkan penikmat manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Jumat (26/4/2024).

Harvey telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.

Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pekan lalu, Kamis (18/4/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung menyita Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih milik Harvey Moeis.

Ada dua mobil yang disita terkait Harvey Moeis, yakni Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.

"2 punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024) malam.

Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, Robert Indarto (RI).

Mobil yang disita dari Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) itu adalah Innova Zenix dan Mercedes Benz.

"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.

Lalu, pada awal April lalu, Senin (1/4/2024), Rolls Royce dan Mini Cooper juga disita dari Harvey Moeis.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.

Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung.

Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.

Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.


Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.

Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Daftar Tersangka

Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo.

6. Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN pada Maret 2019.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon (TN).

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

9. Komisaris CV VIP, Buyung.

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias ASN.

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).

13. Toni Tamsil, kasus perintangan penyidikan.

14. Suwito Gunawan (SG) alias Awi, Komisaris Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.

15. MB Gunawan alias MBG selaku Dirut Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.

16. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).

17. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

18. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

19. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

20. Penikmat manfaat PT TIN Hendry Lie.

21. Marketing PT TIN Fandy Lingga.

Diperiksa Robert Bonosusatya Ternyata Pernah Terjerat Kasus Korlantas Polri yang Seret Budi Gunawan


Robert Priantono Bonosusatya (RBS) yang disebut-sebut sebagai "mafia besar" di balik skandal PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga crazy rich Helena Lim, rupanya juga pernah terlibat dalam sejumlah proyek di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satunya, proyek dari Korlantas Polri yang pernah menyeret nama Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) saat ini, Budi Gunawan.

Nama Robert muncul pertama kali dikaitkan dengan Budi Gunawan, saat Budi Gunawan (BG) mengikuti uji kelayakan sebagai calon Kapolri pada 14 Januari 2015. Kala itu, dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memperlihatkan transaksi mencurigakan sebesar Rp 57 miliar yang tercatat dalam rekening Budi.

Saat itu, Robert mengaku sebagai teman lama Budi. Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana pertemuan mereka dimulai. Robert disebut-sebut sebagai penjamin pinjaman yang disalurkan oleh Pacific Blue International Limited untuk putra Budi Gunawan, yaitu Muhammad Herviano pada 6 Juli 2005. Herviano menerima pinjaman sebesar Rp 57 miliar.

Ketika bertemu dengan Budi dan Herviano pada tanggal yang tidak disebutkan, Robert didampingi oleh Lo Stefanus, pemilik jaringan toko perhiasan Frank and Co dan PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan pertambangan timah.

Dalam pertemuan tersebut, Robert mengaku membahas rencana pinjaman untuk keperluan bisnis pertambangan timah dan perhotelan yang digagas oleh Budi, Herviano, dan Stefanus. Sementara itu, Herviano mengungkapkan bahwa Robert diminta untuk membantu mencari dana pinjaman karena keterbatasan modal dalam menjalankan bisnis.

Setelah menghilang dari sorotan, nama Robert Priantono Bonosusatya kembali mencuat saat dia mengakui bahwa PT Jasuindo berhasil memenangkan tender di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bukti keterlibatan Robert dan PT Jasuindo dalam proyek Korlantas Polri diperkuat dengan fasilitas bank penjamin seperti yang tercantum dalam laporan keuangan PT Jasuindo per 31 Desember 2013. Laporan keuangan tersebut ditandatangani langsung oleh Robert sebagai komisaris utama.

Robert diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan produksi dokumen keamanan.

PT Jasuindo dilaporkan telah menggarap proyek pencetakan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

Fasilitas bank garansi yang menjadi bukti keterlibatan Robert dan PT Jasuindo dalam proyek Korlantas Polri telah diakatakan oleh Isy Karimah Syakir, notaris di Surabaya, Jawa Timur. Hal ini tertuang dalam akta perjanjian nomor CRO.SBY/0595/NCL/2013, tanggal 1 Oktober 2013, dan akta nomor 2. Plafon fasilitas bank garansi tersebut mencapai Rp 102 miliar dan berlaku mulai 1 Oktober 2013 hingga 31 Maret 2014.

Robert Priantono Bonosusatya juga dikaitkan saat kasus Ferdy Sambo. Robert diduga memfasilitasi perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan ke Jambi dengan menggunakan jet pribadi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan dugaan keterlibatan dua warga sipil yang memfasilitasi jet pribadi tersebut untuk rombongan Hendra Kurniawan, yaitu RBT dan YS.

Menurut Sugeng, Hendra bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menumpang jet pribadi tersebut.

Pada 11 Juli 2022, mereka berangkat menuju rumah keluarga Yosua, hanya tiga hari setelah Yosua meninggal, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Friday 19 April 2024

Bianca Allysa Putri Cantik Kapolresta Dikaitkan dalam Pusaran Perselingkuhan Lettu CKM drg MHA

 

Kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Anandira Puspita Sari (34) memasuki babak baru. Ibu dari terduga korban, yakni Anandira, ternyata turut dilaporkan ke polisi.
"Ibunya AP juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Anandira sebelumnya terjerat UU ITE setelah diduga meminta menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

Lettu Agam diduga selingkuh dengan Bianca Allysa yang merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Agus Nahak mengatakan ibu Anandira atau mertua dari Lettu Agam dilaporkan atas kasus yang sama. Menurutnya, polisi akan memanggil dan memeriksa kembali mertua Lettu Agam pada Jumat (19/4/2024) di Mapolresta Denpasar. Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.

"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, Jumat (12/4/2024).

Kasus dugaan perselingkuhan antara perwira TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Allysa justru menyeret drg Anandira Puspitasari (34) alias AP sebagai tersangka. Polresta Denpasar menetapkan istri Lettu Agam tersebut menjadi tersangka setelah memviralkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca di media sosial (medsos).
Tak cuma memviralkan di medsos, Anandira juga sudah melaporkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana. Untuk diketahui, Bianca merupakan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan kasus perselingkuhan yang diungkap Anandira masih berproses.

Laporan Anandira dalam pengumpulan berkas karena belum ada bukti kuat. "Laporannya memang ke Pomdam IX/Udayana, tapi kami masih kumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan istrinya," kata Agung, Senin (15/4/2024).
Anandira ternyata sudah berkali-kali melaporkan suaminya. Dia pernah melaporkan Lettu Agam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak hanya itu, Lettu Agam juga dilaporkan kasus asusila oleh perempuan berinisial N. Kasus KDRT dan asusila itu dilaporkan saat Lettu Agam bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agung mengungkapkan kasus KDRT Lettu Agam sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Lettu Agam sempat mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
Hasil banding malah memperkuat putusan terhadap Lettu Agam. Ia divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Lettu Agam kini memproses kasasi atas putusan tersebut.

"Iya saat ini MHA masih mengajukan kasasi terkait laporan KDRT karena sebelumnya mengajukan banding tapi hasilnya (justru) memperkuat putusan," lanjut Agung.

Danpomdam Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi menjelaskan laporan perselingkuhan sudah diajukan pada 2021. Sedangkan kasus asusila terjadi pada 2022.

"Laporan ke kami itu pertama tentang KDRT tapi sudah putusan. Kedua tentang asusila, sudah kami limpahkan berkasnya dan akan menunggu jadwal sidang itu dengan Saudari N," jelasnya.

"Terakhir ini, laporan pengaduan (perselingkuhan) yang kami harus tindak lanjuti sebelum kami lakukan penyidikan, tapi itu belum cukup bukti untuk dilakukan penyidikan," kata Unggul.
Pomdam Udayana masih menunggu Anandira jika mempunyai bukti-bukti lain mengenai perselingkuhan Lettu Adam dengan Bianca Allysa. Unggul berjanji akan secepatnya memproses hukum bila bukti yang diajukan sudah kuat.

Unggul menjelaskan Bianca Allysa yang disebut selingkuhan Lettu Agam sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun Bianca Allysa dan Lettu Agam mengaku sudah berteman sejak 2010. Lettu Agam saat itu belum menikah dengan Anandira.

"Sudah kami interogasi karena sifatnya pengaduan, jadi kami lakukan interogasi kepada BA. (Pengakuan) Mereka berteman, memang sudah lama dari tahun 2010," jelasnya.
Anandira dan Lettu Agam saat ini dalam masa proses perceraian. Mengingat sejak menikah di 2020, keduanya kerap bersitegang dalam membina keluarga.

"Status AP dan Lettu MHA dalam proses perceraian dari tahun 2022," ucap Unggul.

Unggul mengungkapkan Lettu Agam dan Anandira sebenarnya sudah lama tidak akur dalam berumah tangga. Mereka juga sudah bercerai secara agama.

"Secara agama sudah (cerai), namun secara kedinasan dalam proses. Memang agak sedikit susah, pada saat pihak kesatuan memanggil yang bersangkutan AP untuk dimintai keterangan atau proses secara kedinasan, tidak hadir," imbuhnya.

Anandira dan Lettu Agam sudah memiliki dua anak, satu di antaranya masih balita. Sejak menikah, mereka dikabarkan sering bertengkar.

Lettu Agam saat dilaporkan masih menjadi prajurit aktif. Namun, ia dinonaktifkan saat putusan kasus asusila yang dilaporkan oleh N. N diketahui sebagai SPG rokok Gudang Garam. "Sudah dinonjobkan karena beberapa kasus dan permasalahan ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat jumpa pers di Polda Bali membenarkan Bianca Allysa merupakan anak dari Kapolresta Malang.

"Iya benar," kata Wisnu.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap Anandira. Polisi membantah informasi yang menyebutkan perempuan berusia 34 tahun itu menjadi tersangka karena membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen AvitusPanjaitan menegaskan Anandira ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran data elektronik tanpa izin. Ia menyebut penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan Anandira sebagai dua kasus yang berbeda.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah dua permasalahan yang berbeda. Jadi, laporan tersangka terkait dugaan suaminya (berselingkuh) sudah ditangani rekan-rekan dari Kodam," kata Jansen saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/4/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi. Menurut Jansen, Anandira dan Hari dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Allysa.

Bianca mempolisikan Anandira dan Hari dengan tuduhan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Bianca, Jansen berujar, merasa dirugikan oleh kedua tersangka yang mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.

Melalui unggahan itu, kedua tersangka disebut menarasikan Bianca sebagai perempuan selingkuhan suami Anandira yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM drg MHA. Menurut Jansen, Bianca dan MHA sudah berteman sejak 2010 atau sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI itu.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana juga menegaskan penetapan tersangka terhadap istri salah satu anggota TNI itu bukan karena pengungkapan perselingkuhan. Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Bali itu terkait penyebaran informasi bohong alias hoaks melalui medsos.

"Dua kasus ini berbeda. Jadi tidak dalam satu rangkaian. Artinya bukan seperti yang ada dan diviralkan di media sosial. Framing yang dibentuk adalah si istri yang melaporkan perselingkuhan, kok ujungnya menjadi tersangka. Framing ini yang perlu kami luruskan," kata Agung.

Agung membenarkan bahwa Anandira juga melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke Polisi Militer (Pomdam) IX/Udayana. Ia memastikan proses hukum yang menyeret anggota TNI itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Betul, AP ini membuat surat laporan pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Pomdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan," ungkap Agung.

"Kedua (kasus) adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh korban (Bianca) yang merasa dirugikan atas posting-an dari saudara AP dan rekannya (Hari). Ini kan hal berbeda. Dia (Anandira) tersangka di bidang yang lain, (tapi) dia melaporkan perselingkuhan di bidang lain. Ini kami perlu pertegas agar tidak salah framing," pungkasnya.

Sopir Fortuner Pierre Bukan Anggota TNI, tapi Karyawan Swasta Saja

 

Polisi menemukan pelat dinas TNI nomor 84337-00 yang dipakai sopir Toyota Fortuner arogan, Pierre WG Abraham (PWGA). Pelat nomor tersebut dibuang di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat setelah aksinya viral di media sosial dan ketahuan menggunakan pelat dinas TNI palsu.

"Hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung, ketika di Bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Aksi viral Abraham bermula saat dia bersama keluarganya melintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek bersitegang dengan pengendara lain karena saling bersenggolan. Pelaku bahkan sempat mengaku adik dari Jenderal TNI.

Selepasnya, pelaku mengaku tidak tahu percekcokan itu berakhir dengan viral di media sosial pada saat akan liburan menuju Bandung.

Di saat yang bersamaan, penyidik kepolisian bersama dengan TNI menyelidiki asal muasal pelat dinas TNI nomor 84337-00. Didapatkan kalau pelat tersebut hasil pemutihan tahun 2019 yang sebelumnya dimiliki oleh Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) inisial T.

Sementara untuk pemilik aslinya adalah Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Supriyadi.

"Terhadap informasi masalah nomor dinas dengan nomor 84337-00 yang mana pelat nomor tersebut telah diputihkan telah digunakan oleh bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku sudah tidak teregister," jelas Wira.

Oleh karena itu, polisi menyita kendaraan Fortuner milik Abraham dengan pelat nomor asli B 1461 PJS.

"Terhadap tersangka kami jerat pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," ucap Wira.


Sopir Fortuner Pelat dinas TNI palsu Pierre WG Abraham Ditahan

 

Jakarta: Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap drama sopir Fortuner pengguna pelat dinas TNI palsu Pierre WG Abraham. Pierre sempat bersembunyi hingga membuang pelat TNI palsu di Lembang, Jawa Barat

Polda Metro Jaya menampilkan Pierre WG Abraham, pengemudi Fortuner berpelat TNI palsu yang arogan dan mengaku adik jenderal ke hadapan publik.

Pierre Abraham ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Pierre Abraham sebelumnya terlibat cekcok dengan pengendara lain saat menggunakan pelat dinas palsu TNI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.


Pierre dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang sebelumnya bersikap arogan, kini berjalan dengan tertunduk sambil digiring oleh polisi.


Pierre ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya yang berinisial C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).

"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuman ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).


Ia menyampaikan, sejak video percekcokan PWGA dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral, pelaku tak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Bersama sang istri, Pierre bersembunyi di kediaman kakaknya.

Menurut Anggi, mobil yang dikemudikan Pierre ketika peristiwa terjadi pun disembunyikan di rumah C.

"Setelah kami mengetahui keberadaan dia, kami datangi. Kami lakukan penyelidikan ada mobil yang ditutup kayak pakai terpal mobil," kata Anggi.


Terdakwa TY Bacakan Pledoi dalam Sidang Perkara Pidana Pasal 372 & 378 KUHP di PN Jakpus

 

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan agenda pembelaan (pledoi) dengan terdakwa Thomas Nur Yaputra (TY) di gelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019)

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan agenda pembelaan (pledoi) dengan terdakwa Thomas Nur Yaputra (TY) kembali di gelar oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Terdakwa TY mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya pada pasal 372 KUHP menyatakan bahwa terdakwa saksi Naoki Wada, tetapi kemudian malah menuntut terdakwa.

"Bahwa fakta hukum Jaksa Penuntut Hukum dalam dakwaan dan tuntutannya telah salah dan keliru, dimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU telah terdapat kesalahan - kesalahan yang sangat mendasar," jelas TY dalam persidangan saat membacakan pledoi di PN Jakarta Pusat. Lanjutnya, TY menjelaskan JPU sama sekali tidak mempertimbangkan dengan seksama bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa adalah murni hubungan perjanjian perdata, yang dalam hal ini, Perjanjian Distributor Ekslusif dan Surat Penunjukan Distributor antara PT. MPFI dengan PT RTI, dan antara PT MPFI dengan PT. RPrima. 

Serta Surat Perjanjian Kesepakatan antara PT MPFI dengan PT RPRIMA tanggal 4 Februari 2015 yang mana apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka hal tersebut adalah suatu peristiwa wanprestasi, yang menjadi kewenangan peradilan perdata (kompetensi absolute) tetapi ternyata dipaksakan oleh JPU sebagai tindak pidana penggelapan." "JPU telah melampaui batas wewenangnya dengan secara sengaja mengkriminalisasi fakta hukum Perjanjian Perdata yang diakui keberadaan dan keabsahannya oleh saksi Michelle Wondal, saksi Helmi Hasibuan, serta diakui sendiri dalam risalah rapat Matsuzawa Kogei (pemegang 97.12% saham PT MPFI) dalam hal ini adalah Surat Perjanjian Distributor Eksklusif dan Surat Penunjukan Distributor antara PT MPFI dengan PT RTI dan antara PT MPFI dengan PT. RPrima serta Surat Perjanjian Kesepakatan PT. MPFI dengan PT. RPrima, suatu peristiwa perdata dua Perseroan Terbatas menjadi sebuah tindak pidana Penggelapan perorangan," kata TY. Lebih jauh TY menjelaskan hubungan hukum antara Naoki Wada dengan Terdakwa dalam kedudukan sebagai direksi adalah hubungan hukum antar perusahaan dalam perjanjian distributor dimana masing-masing perusahaan mengemban hak dan kewajibannya.

"Direksi adalah jabatan dalam suatu perusahaan sehingga pada saat Naoki Wada tidak lagi menduduki jabatan sebagai direksi dan keluar dari perusahaan maka menurut hukum Naoki Wada sudah tidak berwenang lagi untuk mewakili perusahaan yaitu sejak 31 Maret 2018," ungkapnya. Dalam pembacaan pledoi oleh terdakwa TY, yang menerangkan bahwa TY tidak bersalah dalam kasus tindak pindana penipuan dan penggelapan. Hakim ketua, Saifudin Zuhri mengatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada 11 September 2019 di PN Jakarta Pusat. Sementara itu ketika hendak diwawancarai, JPU Januar Ferdian mencoba mengelak dari kejaran awak media yang sedang meliput kegiatan sidang tersebut.

Monday 1 April 2024

Warga Indonesia Jangan Iri !! Pemerintah Malaysia Kembali Gratiskan Tol Untuk Mudik Lebaran

 

MANGGISNEWS - Warga Malaysia yang mudik ke kampung halamannya untuk merayakan lebaran tahun ini akan dapat menikmati tol gratis selama dua hari dengan mobil pribadi, dimulai pada 8 April.

Dalam pernyataannya, Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan pemerintah melalui rapat Kabinet pada 7 Februari telah menyetujui pembebasan pembayaran tol selama dua hari, khusus untuk kendaraan Kelas 1 (kendaraan pribadi) pada 8 dan 9 April. StraitsTimes melaporkan.

Tol gratis akan diterapkan di seluruh jalan tol mulai pukul 12.01 WIB. pada tanggal 8 April (Senin) dan akan berakhir pada pukul 23.59 pada tanggal 9 April (Selasa), dengan perkiraan biaya kompensasi sebesar RM37,6 juta yang dialokasikan oleh pemerintah.

Sihol Situngkir Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO, Punya Harta Puluhan Miliar Akankah Dimiskinkan? Menjadikan Generasi Muda Budak di Luar Negeri

 

Sosok Guru Besar UnjaSihol Situngkir, menjadi sorotan belakangan ini karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus TPPO yang saat ini tengah diusut Bareskrim Polri berkedok pengiriman mahasiswa ferienjob ke Jerman.

Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat puluhan universitas di Indonesia dengan seribuan mahasiswa ikut dalam program ferienjob yang terindikasi melanggar hukum ini.

Sebagai guru besar, Sihol Situngkir merupakan salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara.

Sihol Situngkir juga sempat terdaftar sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara sejak 2011.

Berdasarkan LHKPN KPK yang terakhir dilaporkan Sihol Situngkir saat berstatus Staf Ahli Menteri, dia memiliki harta kekayaan mencapai puluhan miliar.

Dalam LHKPN KPK 2015, Prof. Dr. Drs.SIHOL SITUNGKIR, M.B.A, melaporkan kepmilikan aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta, Jambi dan Samosir, senilai total Rp25.620.000.000.