Pages

Saturday 18 June 2016

Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Menara BCA dan Kempinski Bermasalah

Jakarta, hariandialog.com - Gedung pencakar langit Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang berdiri megah di dekat Bundaran Hotel Indonesia atau di titik pertemuan antara Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, ternyata bermasalah. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus ini. Bahkan menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat kontrak build, operate and transfer (BOT) atau membangun, mengelola dan menyerahkan, antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan PT Cipta Karya Bersama Indonesia atau PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia diwajibkan membangun empat objek bangunan fisik di atas lahan milik negara.
Sejumlah ttitik yang telah ditentukan antara lain Hotel Bintang Lima seluas 42.815 meter persegi, Pusat Perbelanjaan I seluas 80.000 meter persegi, Pusat Perbelanjaan II seluas 90.000 meter persegi, dan Fasilitas Parkir seluar 175.000 meter persegi. Tapi sampai Maret 2009, ada tambahan bangunan dua gedung yang tidak tercantum dalam perjanjian, yakni Menara PT Bank Central Asia (BCA) setinggi 56 lantai dan Kempinski Residence atau Apertemen Kempinski setinggi 57 lantai. Selain soal bangunan, ada beberapa hal yang dilakukan di luar kontrak. Di antaranya, kompensasi yang tidak sesuai pendapatan, penjaminan hak guna bangunan, dan masa kontrak yang melebihi 30 tahun. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun lebih.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Selasa (23/2), meningkatkan status berkas perkara kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-10/F-2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016, terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan antara PT Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bersama Indonesia atau PT Grand Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, dari hasil penyelidikan ada indikasi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara HIN dan PT Cipta Karya Bersama Indonesia, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Sekadar informasi, setelah PT Cipta Karya Bersama Indonesia menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di tahun 2004, PT Cipta Karya Bersama Indonesia telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.  Akibatnya, diduga tidak diterima bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara yang untuk sementara ditaksir sekitar Rp1.290.000.000.000.
Amir Yanto menyebutkan, tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Jampidsus Arminsyah mengaku belum dapat menyebutkan angka pasti kerugian negaranya. Namun yang pasti, katanya, para calon tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ada indikasi tindak pidana korupsi di kasus ini,” katanya seperti dikutip sebuah media.
Tim penyelidik, kata Arminsyah, akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kontrak itu. “Mau perusahaan siapa, tidak ada urusan. Yang jelas, ada perbedaan antara kontrak dan pembangunan,” tegasnya.
Rabu (17/2) lalu, penyidik Kejagung menggeledah kantor PT HIN. Arminsyah mengaku penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari kantor PT HIN di Jakarta Pusat, di antaranya dokumen kontrak BOT.
“Yang jelas itu ada pembangunan di luar perjanjian. Kemudian dibangun dan dijual, tapi tidak ada pembayaran ke BUMN atau negara,” tandas Arminsyah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dialog belum berhasil menghubungi pihak BCA maupun Apartemen Kempinski untuk diminta tanggapan mereka terkait kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan ini. (yud/tob)
http://www.hariandialog.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6187:kerugian-negara-rp12-triliun-menara-bca-dan-kempinski-bermasalah&catid=35:politik-a-hukum&Itemid=2

PN Jakbar Kembali Sidangkan Kasus Pengelapan Koperasi Bank BCA


JAKARTA, HR - Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai majelis hakim Puji Astuti kembali sidangkan terdakwa Abadi Ginting oleh jaksa penuntut umum Aji Susanto dengan agenda pemeriksaan saksi, kasus penggelapan uang Koperasi Karyawan Bank BCA dengan kerugian sekitar Rp20 miliar, Rabu (20/5) kemarin di PN Jakbar. ■ jt


http://www.harapanrakyatonline.com/2015/05/pn-jakbar-kembali-sidangkan-kasus.html

No comments:

Post a Comment