Pages

Saturday 18 June 2016

Paedofil Kediri Layak Dikebiri bahkan Diukum Mati

Raja.com-- Sonni Sandra (SS) pelaku paedofilia terhadap 58 anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sungguh layak menerima hukuman kebiri, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Pasalnya perbuatan pengusaha tambang kaya raya ini bukan saja meresahkan warga, namun terlebih menimbulkan trauma dan merusak masa depan 58 anak usia 11-14 tahun yang diperkosanya.

Ketua Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia - Kediri, Jeane Latumahina mengatakan, perbuatan SS yang berulang kali dilakukan, dengan jumlah korban yang sangat banyak, juga modus tipu dayanya yang licik disertai intimidasi dan ancaman, dapat dikatakegorikan kejahatan luar biasa.

"Ada tiga pertimbangan utama yakni, perbuatan SS menghancurkan masa depan dan menimbulkan trauma psikologis luar biasa kepada korban. Kedua, perkosaan tersebut dilakukan secara sadar, terencana dan berulang, sehingga layak dikategorikan kejahatan luar biasa", kata Jeane saat membacakan Petisi Masyarakat IIndonesia Peduli Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kota Kediri, di Alila hotel Jakarta, Senin (16/5).

Pertimbangan ketiga, lanjut Jeane, yakni perbuatan terdakwa yang adalah warga negara keturuna,n dapat mengakibatkan pecahnya kasus berbau SARA di Kediri mengingat korban terdakwa semua adalah warga pribumi dan hidup digaris kemiskinan.

"Karena itu, kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung agar melakukan terobosan hukum atas kasus pemerkosaan di Kediri, dengan menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati", tegasnya.

Jeane berharap Presiden Joko Widodo mau memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak dan segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang Undang (PERPU) dengan ancaman HUKUMAN MATI atau HUKUMAN SEUMUR HIDUP bagi pelaku pemerkosaan.

"Kami juga minta Presiden untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis untuk memulihkan trauma yang diderita para korban", paparnya.

Disamping itu, tambah Jeane, masyarakat meminta kepada semua pihak, KAPOLRI dan KEJAKSAAN AGUNG agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas dilapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

Hadir dalam pembacaan Petisi tersebut yakni Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Brantas-Kediri Habib SH MHum, Ferdinand Hutahean-Direktur EWI Jakarta, dan Sofyano Zakaria - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik. (Bud) 

http://www.radarjakarta.com/berita-4136-paedofil-kediri-layak-dikebiri-bahkan-diukum-mati.html

No comments:

Post a Comment