Pages

Thursday, 20 June 2024

Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Beras

 

Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Kuncoro terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar hakim.

Ad ended

Hal memberatkan vonis adalah Kuncoro tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Kuncoro telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan vonis adalah Kuncoro berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Lalu, program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh Kuncoro dkk telah terlaksana dan sampai kepada para penerima.

Hakim menyatakan Kuncoro bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 ini. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Berikut vonis lengkap 6 terdakwa kasus korupsi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021:

1. Kuncoro Wibowo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

2. Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun

3. Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun

4. Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun

5. Budi Susanto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

6. April Churniawan berupa pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) M Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Kuncoro dituntut kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018-2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan," kata jaksa KPK dilansir Antara, Kamis (30/5).

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ucap jaksa.

Kuncoro diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial, sehingga merugikan negara sejumlah Rp 127.144.055.620. Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut ialah Direktur Komersil periode Juni 2020-Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020-Maret 2021 April Churniawan.

Dalam sidang ini, Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.

Budi dan April diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terdakwa April Churniawan, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.000.000 (Rp 1,275 miliar). Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.

____________________


KPK melakukan pengajuan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ali menyebut dari 4 orang yang dicegah terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Dia menjelaskan pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah proses penyelidikan.


Hizbullah Rilis Rekaman Drone kota pelabuhan israel Akan Dibombardir!

 

Kelompok Hizbullah yang bermarkas di Lebanon merilis sebuah video yang direkam dengan kamera drone pengintai miliknya, yang menunjukkan lokasi-lokasi di wilayah Israel, termasuk kota pelabuhan Haifa.
Seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Rabu (19/6/2024), video berdurasi sembilan menit 31 detik yang dirilis oleh Hizbullah, kelompok yang didukung Iran, pada Selasa (18/6) menunjukkan situasi di beberapa kota di Israel bagian utara, termasuk situasi di pelabuhan laut dan udara di wilayah Haifa.

Haifa diketahui berjarak sekitar 27 kilometer dari perbatasan Lebanon, yang menjadi markas Hizbullah.

Pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, dalam pernyataan pada November tahun lalu mengatakan bahwa kelompoknya telah mengirimkan drone-drone pengintai ke wilayah Haifa di Israel bagian utara.


Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati, Hakim Kasus Irjen Purnawirawan Pecatan Itu Malah Dipromosikan jadi Ketua PN Medan

 

Rotasi jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) di lingkungan Mahkamah Agung kembali terjadi. Kali ini, Hakim Jon Sarman Saragih mendapat promosi untuk menduduki jabatan PN Medan tersebut menggantikan Victor Togi Rumahorbo.

Jon Sarman Saragih kelahiran Simalungun tahun 1965 ini merupakan hakim yag menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus kejahatan narkoba jenis sabu. Sebelumnya ia menjabat Ketua PN Bandung. Victor Togi Rumahorbo sendiri dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang.

Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membenarkan promosi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024.

“Benar, bapak Victor dipercaya Mahkamah Agung menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang DIP. Yust Bawas dan nantinya posisi Ketua PN Medan akan digantikan dengan bapak Jon Sarman Saragih,” kata Soniady saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/6)


Parahnya Indofarma Utang ke Pinjol Pakai Nama Karyawan

 

Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani buka suara merespons temuan BPK soal pinjaman online (pinjol). Temuan ini sebelumnya diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Yeliandriani membenarkan ada penarikan uang dari pinjol yang dilakukan pada 2022. Namun pinjaman itu hanya dilakukan beberapa bulan dan kini sudah dilunasi.

"Pinjol ini benar dalam laporan ada pinjaman kepada fintech pada tahun 2022, namun itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah dilunasi," ujar Yeliandriani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan perusahaan meminjam dana ke pinjol melalui nama pribadi karyawan. Ia menyebut tindakan fraud yang dilakukan ini tergolong berani.

"Perusahaan meminjam pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak dan agak berani fraud yang terjadi di Indofarma," terangnya.

Saat akan dimintai keterangan lebih lanjut usai rapat, Yelliandriani enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku bos Holding BUMN Farmasi menyebut total kerugian PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma atas pinjol tersebut mencapai Rp 1,26 miliar.

"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan terindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Salah satu temuannya yakni, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan berapa nilai pinjaman yang diambil perusahaan.

Dikutip detikcom dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Soal Indofarma, Wamen BUMN: Memang Ada Fraud

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF). Hal itu sebagiamana hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Indofarma. "Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud," kata pria yang akrab disapa Tiko itu, ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Terkait dengan hasil temuan itu, Tiko memastikan, Kementerian BUMN mendukung penuh langkah BPK untuk mengusut dan menindaklanjutinnya dengan pelaporan ke Kejaksaan Agung. "Kita sudah lapor juga. Memang harus ada tindakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Tiko bilang, langkah hukum yang ditempuh kementerian serupa dengan berbagai penyelesaian kasus fraud yang terjadi di BUMN lain seperti PT Jiwasraya (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. "Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada periode 2020 sampai dengan 2023 ke Kejaksaan Agung. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma, yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 371,84 miliar. "Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata dia, dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Indofarma tengah menghadapi sejumlah permasalahan terkait arus kas keuangan. Indofarma diketahui belum membayarkan gaji karyawannya sejak Maret 2024. Manajemen menyatakan perusahaan sedang mengalami permasalahan finansial sehingga tak memiliki dana untuk melunasi gaji. “Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024). Ia menjelaskan, kondisi belum terbayarnya gaji karyawan juga disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Thursday, 6 June 2024

Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja

 

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif alias AL, tersangka baru kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan saat ini tim dari penyidik baru akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif. “Belum (ditahan) kan baru penetapan tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6).

Begitu juga dengan pencekalan kepada yang bersangkutan, Kejati Jabar masih belum mengeluarkan surat perintah tersebut. “Belum tahu, karena itu teman-teman penyidik, kan prosesnya baru penetapan tersangka,” ujarnya. Saat disinggung mengenai nominal duit haram yang diterima Arsan dari korupsi tersebut, dia tidak menyebutkan secara rinci.


Audiensi PT. ABM dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Ditunda

 

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Audiensi antara Tim Kuasa Hukum dari PT Artha Bumi Mining (ABM) dengan pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta Selatan, yang dijadwalkan digelar Selasa (19/3/2024), ditunda. Pasalnya, para petinggi Ditjen Minerba sedang berada di luar kota.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM Happy Hayati Helmi dalam rilisnya kepada media, Selasa (19/3/2024).

“Padahal kami sudah hadir di Kantor Ditjen Minerba sejak pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu hampir satu jam di ruang tunggu Kantor Ditjen Minerba, kami mendapat informasi dari staf Ditjen Minerba bahwa audiensi dijadwal ulang karena para petinggi Ditjen Minerba sedang berada di luar kota,” kata Happy.

Padahal menurut Happy, audiensi ini telah dimohonkan pihaknya, selaku Tim Kuasa Hukum ABM ke Ditjen Minerba melalui surat tertanggal 16 Februari 2024. Tujuan audiensi, salah satunya untuk meminta konfirmasi kepada pihak Ditjen Minerba terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), surat Dirjen Minerba Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Jadi maksud kami datang ke Ditjen Minerba, untuk mendengar langsung bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister. Karena secara surat menyurat, pihak Ditjen Minerba sudah menyatakan, jika surat tersebut tidak terigister” ucapnya lagi.

Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 3 Oktober 2013. Isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT BDW. Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan oleh PT BDW sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.

“IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha,” sebut dia.

Padahal, kata Happy, IUP milik PT ABM, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe. Dia mengatakan, akibat pemalsuan dokumen IUP tersebut, pihak kliennya dirugikan, akibat beberapa rencana proyek bernilai triliunan rupiah belum bisa dieksekusi, karena dampak dari pemalsuan IUP tersebut.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Artha Bumi Mining dengan PT BDW. Sehingga tidak bisa dilakukan proyek-proyek yang sudah masuk list kami,” ujarnya.

Terkait penjadwalan ulang audiensi, Happy tidak mempermasalahkan, namun ia meminta Ditjen Minerba untuk lebih hati-hati dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan. Sebab gara-gara penggunaan dokumen yang diduga palsu itu telah menciptakan permasalahan hukum bertahun-tahun, dan bahkan terbaru di Februari 2024 IUP PT ABM dikeluarkan dari sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

“Klien kami dirugikan lantaran dikeluarkan dari sistem MODI dan MOMI. Dengan kata lain perusahaan klien kami dicap ilegal atau IUP yang tidak sah padahal IUP penyesuaian PT ABM tahun 2022 tersebut terbit berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan. Tentunya pemerintah tidak boleh segegabah itu, apalagi PT ABM memiliki dokumen sah,” ucapnya.

Happy mengatakan, audiensi PT ABM dengan pihak Ditjen Minerba merupakan upaya preventif yang dilakukan agar kliennya bisa mendapatkan haknya. Ia berharap, meski audiensi belum terlaksana, tapi pihak Ditjen Minerba bisa lebih tegas dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.

“Terlebih saat ini terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah,” tutup Happy.

Sebagai informasi, PT ABM telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu (Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana) ke Polda Sulteng pada Juli 2023 lalu. Surat yang diduga palsu adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 3 Oktober 2013.

Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng. Hingga saat ini, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 17 Januari 2024, kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng. (Ery)


Wednesday, 5 June 2024

Waduh Istri SYL Beli Rumah Pakai Nama GM Prambors, Cicilan Rp 80,6 Juta/Bulan

 

Jakarta - General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, mengungkap namanya dipinjam untuk membeli rumah oleh istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Dhirgaraya mengatakan oper kredit rumah itu senilai Rp 11,5 miliar, dengan angsuran Rp 80,6 juta per bulan.
Dhirgaraya mengatakan Ayun menyampaikan permintaan untuk meminjam namanya di rumah dinas Widya Chandra. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2020.

"Apa yang kalian bicarakan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Waktu itu singkat saja sebenarnya, Yang Mulia. Disampaikan bahwa, 'Bisa nggak bantu saya untuk membeli rumah?', seperti itu," jawab Dhirgaraya.

Dhirgaraya mengatakan Syahrul Yasin Limpo tak ada di rumah dinas Widya Chandra saat Ayun meminta peminjaman nama tersebut. Dia mengaku setuju untuk membantu Ayun meminjamkan nama, asal tak merugikan.
"Ibu beli rumah, minta minjam nama saudara untuk menjadi apa?" tanya hakim.


"Debitur di bank, Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.

"Apa yang saudara sampaikan? saran saudara apa ke saksi Ayun Sri waktu itu?" tanya hakim.

"Saya sampaikan waktu itu Yang Mulia, bahwa kalau memang pun nama saya disetujui, asalkan dalam hal itu tidak merugikan saya Yang Mulia, artinya pembayaran dan nama baik saya tetap," jawab Dhirgaraya

Monday, 29 April 2024

Ada Apa Polisi dari Sulut RAT Tapi Tewas di Rumah Mewah

 

RAT ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam Toyota Alphard B 1544 QH. Pada saat ditemukan RAT duduk di bagian kemudi dan terdapat luka tembak di bagian kepalanya. Detik-detik korban RAT ditemukan terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Di dalam mobil itu juga ditemukan sepucuk senjata api jenis HS dengan kaliber 9 milimeter 

Santer dikabarkan rumah mewah itu milik mantan menteri Fahmi Idris


Diungkap Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

 

Ex pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya diadili dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (30/8/2023) 

Dalam persidangan itu, bapak Mario Dandy tersebut tidak didakwa sendirian. Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut didakwa dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap dan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. 

"Menyatakan bahwa terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp 16 miliar)," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang. 

Baik Rafael Alun maupun Ernie Meike diduga sama-sama menerima uang gratifikasi. Adapun gratifikasi itu diduga disalurkan melalui perusahaan milik pribadi mereka. Siasat itu dilakukan untuk menutupi aliran dana tersebut. 

Ernie dikenal sebagai salah satu pengusaha di bidang FnB, salah satunya menjadi pemilik restoran Bilik Resto Kayu Heritage. Wanita keturunan Manado, Sulawesi Utara ini juga memiliki usaha di bidang properti, perusahaan jasa dan pelayanan. 

Salah satu bisnis properti mewah yang dimiliki oleh Ernie terletak di kompleks perumahan di Manado bernama Greenhill. Bisnis itu diduga tak cuma dimiliki Ernie, tetapi juga hasil kerja sama dengan temannya. 

Tak jarang Ernie memamerkan barang mewahnya, seperti tas mewah yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Apes, hobi flexing berakhir menjadi bumerang baginya gegara ulah sang putra, Mario Dandy. 

Mario Dandy sebelumnya membuat publik murka gegara melakukan penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora. Tak sampai di situ, ia juga beberapa kali memamerkan aksi arogannya dan gaya hidup mewah. 

Sejak itulah, publik mulai menguliti satu per satu keburukan keluarga Mario Dandy. Sampai pada akhirnya, terungkap harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun.

Di samping istri Rafael, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa KPK hari ini. Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Berikut empat orang yang diperiksa KPK hari ini berdasarkan keterangan dari Ali Fikri:

1. Ernie Meike Torondek, ibu rumah tangga
2. Christofer Dhyaksa Darma, wiraswasta
3. Among Sandi Laksana, wiraswasta
4. Untung Wijaya, Direktur CV Rajawali Diesel

Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi istri Rafael. Pemeriksaan pertama Istri Rafael pada 4 Juli 2023. Penyidik mencecar Ernie soal asal-usul kekayaan Rafael Alun.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Pemeriksaan Ernie dilakukan pada Selasa (4/7/2023) di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ali mengatakan penyidik juga menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun dari keterangan istrinya.

"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," tutur Ali

Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan eks pegawai Ditjen Pajak ini sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Sunday, 28 April 2024

KPK Bakal Panggil Lagi Ketua Kadin Arsjad Rasjid Terkait Kasus Lukas Enembe

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan panggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Indsutri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid. Arsjad diminta bersaksi untuk kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Arsjad Rasjid diketahui pernah diminta untuk bersaksi lewat panggilan pertama yang dilayangkan KPK pada Selasa (13/12) silam. Namun, saat itu Arsjad tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Arsjad sebagai saksi. Sebab, sebelumnya Arsjad beralasan tak dapat memenuhi panggilan karena ada kegiatan ibadah.

"Yang bersangkutan masih ada acara ibadah begitu ya. Sehingga nanti berikutnya kami pasti panggil," kata Kabag Pemberitan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/12/2022) malam.

Oleh sebab itu, Ali berharap agar Arsjad Rasjid kooperatif dalam panggilan penyidik KPK. Sebab, Ali menyebut kebutuhan Arsjad dibutuhkan dalam mengungkap perkara itu.

Kasus Polisi Bunuh Diri di Mampang Ternyata Tempati Rumah Milik Fahmi Idris

Rumah yang diduga menjadi lokasi bunuh diri Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali merupakan milik mantan menteri (almarhum) Fahmi Idris.

Hal itu disampaikan salah seorang sekuriti pada salah satu klaster yang tidak jauh dari rumah tersebut, Suryani saat ditemui di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

"Iya rumah Fahmi Idris," ucapnya.

Rumah tersebut beralamat di Jalan Mampang Prapatan IV RT 10/ RW 02, Tegal Parang, Mampang Jakarta Selatan.


Suryani menjelaskan, rumah tersebut dikontrak seseorang selama empat tahun. Namun, dia tak mengetahui secara rinci identitas pengontrak tersebut.

Sementara itu, Sahrial penjaga rumah milik putri Fahmi Idris, Fahira Idris yang lokasinya tidak jauh dari rumah almarhum ayahnya, menjelaskan rumah bernomor 20 tersebut memang disewakan. 

"Iya dikontrak," ucapnya. 

Sahrial menambahkan, rumah itu sudah dua tahun terakhir ini ditempati orang lain atau bukan dari keluarga Fahmi Idris

"Kemungkinan dua tahun. Jadi pas meninggal, kemudian tak lama dikontrak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis (25/4/2024). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menyebut korban meninggal ialah anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengonfirmasi penemuan tersebut. Korban diidentifikasi dengan inisial RA.

"Kami membenarkan bahwa telah ditemukan adanya orang meninggal dunia di dalam mobil jenis kelamin laki-laki," kata AKBP Bintoro, Jumat (26/4/2024).

RA mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan yang tembus ke kiri, menembus atap mobil. Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil, termasuk satu pucuk senjata api jenis HS.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan analisis forensik digital, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa dugaan sementara adalah korban melakukan bunuh diri. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

Bunuh diri bisa terjadi saat seseorang mengalami depresi dan tidak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Rumah di Jalan Mampang Prapatan IV nomor 20 RT 10/RW 02, Jakarta Selatan menjadi saksi bisu kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT.

Terkait Muncul Nama Ashari Taniwan, Diduga Aktor Dalam Import Besi Siku Berlabel SNI

 

Persoalan hukum mengenai import baja atau besi siku yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga palsu, akhirnya memunculkan nama Ashari Taniwan sebagai aktor utama yang menginisiasikan dan mengelola seluruh proses impor dari awal hingga pemberian label SNI yang diduga palsu tersebut pada baja atau besi siku tersebut.

Perkara mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dan/atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 65/67 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan produk besi siku berlogo SNI saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya.
Ashari Taniwan merupakan salah satu pemegang saham dalam perusahan baja swasta terbesar di Indonesia dan saat ini namanya disebut-sebut sebagai dalang utama dibalik praktik impor besi siku dari Thailand dan Tiongkok.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi langsung dengan salah seorang pekerja, yang saat ini harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang terjadi atas perintah dan arahan langsung dari Ashari Taniwan.
Ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pekerja tersebut mengaku bekerja berdasarkan arahan Ashari Taniwan dan sama sekali tidak mengetahui motif dan maksud serta tujuan Ashari Taniwan untuk melakukan impor dan kemudian memberikan label SNI pada besi siku tersebut.

“Iya pak Ashari Taniwan yang menyuruh, memerintahkan import besi siku,” ujar salah seorang pekerja yang mengetahui mengenai proses impor besi siku dan pemberian label SNI pada besi siku tersebut.
Sumber tersebut menjelaskan, dia bekerja dengan loyalitas penuh kepada Ashari Taniwan dan ia hanya merupakan anak buah yang bekerja berdasarkan perintah dan tidak paham mengenai hukum, namun sangat disayangkan ternyata saat ini ia justru menjadi korban atas perbuatan dan perintah yang diberikan oleh Ashari Taniwan.

“Ashari Taniwan kan kepala salesnya, dia yang sangat memahami proses impor sampai dengan pelabelan SNI dari awal hingga akhir.” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut, namun hingga saat ini dalang yang diduga sebagai aktor utama dalam tindak pidana pemalsuan tersebut masih bebas liar berkeliaran.


 

Para tersangka kasus korupsi timah Rp 271 triliun bertamab, kini giliran bos Sriwijaya Air Hendry Lie menyusul Harvey Moeis.

Kejagung menetapkan penikmat manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Jumat (26/4/2024).

Harvey telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.

Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pekan lalu, Kamis (18/4/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung menyita Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih milik Harvey Moeis.

Ada dua mobil yang disita terkait Harvey Moeis, yakni Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.

"2 punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024) malam.

Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, Robert Indarto (RI).

Mobil yang disita dari Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) itu adalah Innova Zenix dan Mercedes Benz.

"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.

Lalu, pada awal April lalu, Senin (1/4/2024), Rolls Royce dan Mini Cooper juga disita dari Harvey Moeis.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.

Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung.

Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.

Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.


Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.

Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Daftar Tersangka

Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo.

6. Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN pada Maret 2019.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon (TN).

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

9. Komisaris CV VIP, Buyung.

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias ASN.

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).

13. Toni Tamsil, kasus perintangan penyidikan.

14. Suwito Gunawan (SG) alias Awi, Komisaris Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.

15. MB Gunawan alias MBG selaku Dirut Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.

16. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).

17. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

18. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

19. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

20. Penikmat manfaat PT TIN Hendry Lie.

21. Marketing PT TIN Fandy Lingga.

Diperiksa Robert Bonosusatya Ternyata Pernah Terjerat Kasus Korlantas Polri yang Seret Budi Gunawan


Robert Priantono Bonosusatya (RBS) yang disebut-sebut sebagai "mafia besar" di balik skandal PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga crazy rich Helena Lim, rupanya juga pernah terlibat dalam sejumlah proyek di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satunya, proyek dari Korlantas Polri yang pernah menyeret nama Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) saat ini, Budi Gunawan.

Nama Robert muncul pertama kali dikaitkan dengan Budi Gunawan, saat Budi Gunawan (BG) mengikuti uji kelayakan sebagai calon Kapolri pada 14 Januari 2015. Kala itu, dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memperlihatkan transaksi mencurigakan sebesar Rp 57 miliar yang tercatat dalam rekening Budi.

Saat itu, Robert mengaku sebagai teman lama Budi. Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana pertemuan mereka dimulai. Robert disebut-sebut sebagai penjamin pinjaman yang disalurkan oleh Pacific Blue International Limited untuk putra Budi Gunawan, yaitu Muhammad Herviano pada 6 Juli 2005. Herviano menerima pinjaman sebesar Rp 57 miliar.

Ketika bertemu dengan Budi dan Herviano pada tanggal yang tidak disebutkan, Robert didampingi oleh Lo Stefanus, pemilik jaringan toko perhiasan Frank and Co dan PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan pertambangan timah.

Dalam pertemuan tersebut, Robert mengaku membahas rencana pinjaman untuk keperluan bisnis pertambangan timah dan perhotelan yang digagas oleh Budi, Herviano, dan Stefanus. Sementara itu, Herviano mengungkapkan bahwa Robert diminta untuk membantu mencari dana pinjaman karena keterbatasan modal dalam menjalankan bisnis.

Setelah menghilang dari sorotan, nama Robert Priantono Bonosusatya kembali mencuat saat dia mengakui bahwa PT Jasuindo berhasil memenangkan tender di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bukti keterlibatan Robert dan PT Jasuindo dalam proyek Korlantas Polri diperkuat dengan fasilitas bank penjamin seperti yang tercantum dalam laporan keuangan PT Jasuindo per 31 Desember 2013. Laporan keuangan tersebut ditandatangani langsung oleh Robert sebagai komisaris utama.

Robert diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan produksi dokumen keamanan.

PT Jasuindo dilaporkan telah menggarap proyek pencetakan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

Fasilitas bank garansi yang menjadi bukti keterlibatan Robert dan PT Jasuindo dalam proyek Korlantas Polri telah diakatakan oleh Isy Karimah Syakir, notaris di Surabaya, Jawa Timur. Hal ini tertuang dalam akta perjanjian nomor CRO.SBY/0595/NCL/2013, tanggal 1 Oktober 2013, dan akta nomor 2. Plafon fasilitas bank garansi tersebut mencapai Rp 102 miliar dan berlaku mulai 1 Oktober 2013 hingga 31 Maret 2014.

Robert Priantono Bonosusatya juga dikaitkan saat kasus Ferdy Sambo. Robert diduga memfasilitasi perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan ke Jambi dengan menggunakan jet pribadi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan dugaan keterlibatan dua warga sipil yang memfasilitasi jet pribadi tersebut untuk rombongan Hendra Kurniawan, yaitu RBT dan YS.

Menurut Sugeng, Hendra bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menumpang jet pribadi tersebut.

Pada 11 Juli 2022, mereka berangkat menuju rumah keluarga Yosua, hanya tiga hari setelah Yosua meninggal, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.