Pages

Thursday 20 June 2024

Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Beras

 

Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Kuncoro terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar hakim.

Ad ended

Hal memberatkan vonis adalah Kuncoro tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Kuncoro telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan vonis adalah Kuncoro berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Lalu, program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh Kuncoro dkk telah terlaksana dan sampai kepada para penerima.

Hakim menyatakan Kuncoro bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 ini. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Berikut vonis lengkap 6 terdakwa kasus korupsi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021:

1. Kuncoro Wibowo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

2. Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun

3. Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun

4. Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun

5. Budi Susanto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

6. April Churniawan berupa pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) M Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Kuncoro dituntut kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018-2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan," kata jaksa KPK dilansir Antara, Kamis (30/5).

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ucap jaksa.

Kuncoro diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial, sehingga merugikan negara sejumlah Rp 127.144.055.620. Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut ialah Direktur Komersil periode Juni 2020-Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020-Maret 2021 April Churniawan.

Dalam sidang ini, Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.

Budi dan April diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terdakwa April Churniawan, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.000.000 (Rp 1,275 miliar). Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.

____________________


KPK melakukan pengajuan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ali menyebut dari 4 orang yang dicegah terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Dia menjelaskan pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah proses penyelidikan.


No comments:

Post a Comment