Pages

Tuesday 9 July 2024

Bebas, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi! Segini Nilainya................

 

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, ditanggalkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Hakim menyebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian tidak sah dan memerintahkan penyidik membebaskan Pegi dari tahanan.

Atas putusan ini, Pegi Setiawan menuntut Polda Jawa Barat memberikan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah. 

’’Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dilakukan dengan hanya mengantongi 2 alat bukti.

Polda Jabar beralasan bahwa penetapan tersangka tanpa harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu itu sah.

Baca Juga: Ketahui, Inilah Daftar Rincian Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru

Namun hakim menyebut, tak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan 2 alat bukti saja.

Seseorang yang ditetapkan tersangka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, maka dari itu penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Artinya, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dan ia tentu berhak mengajukan ganti rugi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan secara keseluruhan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024).

’’Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,’’ ujar  Eman.

https://radarmojokerto.jawapos.com/politik-pemerintahan/824841815/bebas-pegi-setiawan-bakal-ajukan-ganti-rugi-segini-nilainya

No comments:

Post a Comment