Pages

Thursday 20 June 2024

Parahnya Indofarma Utang ke Pinjol Pakai Nama Karyawan

 

Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani buka suara merespons temuan BPK soal pinjaman online (pinjol). Temuan ini sebelumnya diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Yeliandriani membenarkan ada penarikan uang dari pinjol yang dilakukan pada 2022. Namun pinjaman itu hanya dilakukan beberapa bulan dan kini sudah dilunasi.

"Pinjol ini benar dalam laporan ada pinjaman kepada fintech pada tahun 2022, namun itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah dilunasi," ujar Yeliandriani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan perusahaan meminjam dana ke pinjol melalui nama pribadi karyawan. Ia menyebut tindakan fraud yang dilakukan ini tergolong berani.

"Perusahaan meminjam pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak dan agak berani fraud yang terjadi di Indofarma," terangnya.

Saat akan dimintai keterangan lebih lanjut usai rapat, Yelliandriani enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku bos Holding BUMN Farmasi menyebut total kerugian PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma atas pinjol tersebut mencapai Rp 1,26 miliar.

"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan terindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Salah satu temuannya yakni, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan berapa nilai pinjaman yang diambil perusahaan.

Dikutip detikcom dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Soal Indofarma, Wamen BUMN: Memang Ada Fraud

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF). Hal itu sebagiamana hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Indofarma. "Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud," kata pria yang akrab disapa Tiko itu, ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Terkait dengan hasil temuan itu, Tiko memastikan, Kementerian BUMN mendukung penuh langkah BPK untuk mengusut dan menindaklanjutinnya dengan pelaporan ke Kejaksaan Agung. "Kita sudah lapor juga. Memang harus ada tindakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Tiko bilang, langkah hukum yang ditempuh kementerian serupa dengan berbagai penyelesaian kasus fraud yang terjadi di BUMN lain seperti PT Jiwasraya (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. "Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada periode 2020 sampai dengan 2023 ke Kejaksaan Agung. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma, yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 371,84 miliar. "Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata dia, dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Indofarma tengah menghadapi sejumlah permasalahan terkait arus kas keuangan. Indofarma diketahui belum membayarkan gaji karyawannya sejak Maret 2024. Manajemen menyatakan perusahaan sedang mengalami permasalahan finansial sehingga tak memiliki dana untuk melunasi gaji. “Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024). Ia menjelaskan, kondisi belum terbayarnya gaji karyawan juga disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment