Pages

Sunday 21 February 2016

Heboh Kerudung Halal, LPPOM MUI: Edukasinya Baik, Tapi Tidak Boleh Mengklaim

Beritateratas.com - Kehadiran kerudung dengan label halal dari brand busana muslim Zoya menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan label halal ini pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, mengatakan bahwa klaim kerudung halal merupakan sebuah kesalapahaman. Yang sebenarnya mendapat sertifikasi halal dari pihaknya adalah bahan dari kerudung tersebut. Perusahaan pembuat kerudung itulah yang mengajukan pada pihak LPPOM MUI untuk mendapat sertifikasi halal.

"Zoyanya sendiri belum memiliki sertifikat halal. Jadi dia tidak boleh mengklaim halal. Tapi dari sisi edukasi, edukasinya baik. Zoya sudah melakukan sebuah edukasi bahwa di dalam kain ada kemungkinan itu (tidak halal)," ujar Lukmanul saat diwawancara Wolipop, Kamis (4/2/2016).

Lukmanul menambahkan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Zoya soal penggunaan logo MUI di poster promosi mereka. Dia berharap bisa ada solusi terbaik karena apa yang dilakukan Zoya dengan memberikan label halal pada kerudungnya merupakan sebuah edukasi.

Menurut Lukmanul, penggunaan serifikasi halal pada suatu produk seperti kain kerudung ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). "Bukan MUI yang mewajibkan, memang sudah ada di dalam undang-undang," katanya.

Kehadiran kerudung halal yang menurut MUI menjadi sebuah edukasi ini di sisi lain menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan sertifikasi halal, namun ada juga yang jadi resah karena apakah nantinya semua barang yang digunakan harus dipastikan kehalalannya.

Menanggapi keresahan ini Lukmanul mengatakan, sama seperti makanan dan minuman, masyarakat muslim memang sudah seharusnya bertanya-tanya apakah produk yang mereka gunakan halal atau tidak. "Resah terhadap halal dan haram berarti dia orang yang bertakwa," ucapnya.

Dalam hal kerudung hal, ditekankan Lukmanul, aturan dalam berpakaian syariah bukan hanya menutup aurat saja. Pakaian tersebut juga harus terbebas dari najis dan kotoran atau terhindar dari hal-hal haram. "Terkait sertifikat halal, kalau yang bersertifikat halal, halalnya sudah pasti. Yang tidak bersertifikat, belum pasti halal dan haramnya," pungkasnya.(wolipop)

http://www.beritateratas.com/2016/02/heboh-kerudung-halal-lppom-mui.html

No comments:

Post a Comment