Pages

Tuesday 8 April 2014

Penurunan Harga Batubara Berujung ke Polisi

JAKARTA- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Solid Black Gold yang beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta kemarin.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan pidana penggelapan yang dituduhkan pelapor yakni Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto, salah satu pemegang saham di PT Solid Black Gold

"Saya terkejut tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari, anak perusahaan tambang batubara PT Solid Black Gold, Sabtu (5/4/2014).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindak penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Penjualan batubara saat ini kata dia, tidak seperti di tahun 2009 silam.

"Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," katanya.

Ravi menambahkan, perusahaan pada masa jayanya telah memberikan pembagian keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, harga batu bara yang masih terpuruk, membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih menjadi tertunda, penundaan tersebut lah yang kemudian dianggap oleh pihak Kepolisian sebagai suatu tindak pidana.

"Hal yang lebih aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal tambang ke stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua kegiatan batu bara harus dihentikan," bebernya.

Dia pun menyesalkan ketidak proporsionalan polisi dalam menangani perkara, ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal dari pihak pelapor.

"Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ada apa gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian nuansa penegakan hukum oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di Indonesia akan semakin terpuruk," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro, Kompol Ferdy menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang diminta.

"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy terpisah. (ugo)

No comments:

Post a Comment