Pages

Tuesday 8 April 2014

Korupsi Hambalang, Petinggi Adhi Karya Terancam 20 Tahun Bui

Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor
 (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

VIVAnews - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,5 miliar dalam pengadaan proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.
Terdakwa Teuku Bagus juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma.

Dia juga didakwa  memperkaya korporasi yaitu, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464,5 miliar," kata Jaksa Irene Putry saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 8 April 2014.

Terdakwa selaku leader KSO Adhi-Wika bekerjasama dengan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran (PA), Wafid Muharam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Deddy Kusdinar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan KSO Adhi-Wika dalam pekerjaan P3SON Hambalang.

"Sebelum penetapan lelang, terdakwa bertemu di Plaza Senayan dengan Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin. Dalam pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta terdakwa supaya PT Adhi Karya memberikan fee 18%, atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya," kata Jaksa Irene.

Terdakwa diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, atau.

Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Terhadap surat dakwaan KPK itu, Terdakwa mengaku tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan. "Tidak ada yang mulia," ujar Teuku Bagus. Kuasa hukumnya juga sepakat tidak mengajukan eksepsi. (umi)


No comments:

Post a Comment