Pages

Friday 19 April 2024

Bianca Allysa Putri Cantik Kapolresta Dikaitkan dalam Pusaran Perselingkuhan Lettu CKM drg MHA

 

Kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Anandira Puspita Sari (34) memasuki babak baru. Ibu dari terduga korban, yakni Anandira, ternyata turut dilaporkan ke polisi.
"Ibunya AP juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Anandira sebelumnya terjerat UU ITE setelah diduga meminta menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

Lettu Agam diduga selingkuh dengan Bianca Allysa yang merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Agus Nahak mengatakan ibu Anandira atau mertua dari Lettu Agam dilaporkan atas kasus yang sama. Menurutnya, polisi akan memanggil dan memeriksa kembali mertua Lettu Agam pada Jumat (19/4/2024) di Mapolresta Denpasar. Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.

"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, Jumat (12/4/2024).

Kasus dugaan perselingkuhan antara perwira TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Allysa justru menyeret drg Anandira Puspitasari (34) alias AP sebagai tersangka. Polresta Denpasar menetapkan istri Lettu Agam tersebut menjadi tersangka setelah memviralkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca di media sosial (medsos).
Tak cuma memviralkan di medsos, Anandira juga sudah melaporkan dugaan perselingkuhan Agam dengan Bianca ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana. Untuk diketahui, Bianca merupakan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan kasus perselingkuhan yang diungkap Anandira masih berproses.

Laporan Anandira dalam pengumpulan berkas karena belum ada bukti kuat. "Laporannya memang ke Pomdam IX/Udayana, tapi kami masih kumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan istrinya," kata Agung, Senin (15/4/2024).
Anandira ternyata sudah berkali-kali melaporkan suaminya. Dia pernah melaporkan Lettu Agam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak hanya itu, Lettu Agam juga dilaporkan kasus asusila oleh perempuan berinisial N. Kasus KDRT dan asusila itu dilaporkan saat Lettu Agam bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agung mengungkapkan kasus KDRT Lettu Agam sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Lettu Agam sempat mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
Hasil banding malah memperkuat putusan terhadap Lettu Agam. Ia divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Lettu Agam kini memproses kasasi atas putusan tersebut.

"Iya saat ini MHA masih mengajukan kasasi terkait laporan KDRT karena sebelumnya mengajukan banding tapi hasilnya (justru) memperkuat putusan," lanjut Agung.

Danpomdam Udayana Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi menjelaskan laporan perselingkuhan sudah diajukan pada 2021. Sedangkan kasus asusila terjadi pada 2022.

"Laporan ke kami itu pertama tentang KDRT tapi sudah putusan. Kedua tentang asusila, sudah kami limpahkan berkasnya dan akan menunggu jadwal sidang itu dengan Saudari N," jelasnya.

"Terakhir ini, laporan pengaduan (perselingkuhan) yang kami harus tindak lanjuti sebelum kami lakukan penyidikan, tapi itu belum cukup bukti untuk dilakukan penyidikan," kata Unggul.
Pomdam Udayana masih menunggu Anandira jika mempunyai bukti-bukti lain mengenai perselingkuhan Lettu Adam dengan Bianca Allysa. Unggul berjanji akan secepatnya memproses hukum bila bukti yang diajukan sudah kuat.

Unggul menjelaskan Bianca Allysa yang disebut selingkuhan Lettu Agam sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun Bianca Allysa dan Lettu Agam mengaku sudah berteman sejak 2010. Lettu Agam saat itu belum menikah dengan Anandira.

"Sudah kami interogasi karena sifatnya pengaduan, jadi kami lakukan interogasi kepada BA. (Pengakuan) Mereka berteman, memang sudah lama dari tahun 2010," jelasnya.
Anandira dan Lettu Agam saat ini dalam masa proses perceraian. Mengingat sejak menikah di 2020, keduanya kerap bersitegang dalam membina keluarga.

"Status AP dan Lettu MHA dalam proses perceraian dari tahun 2022," ucap Unggul.

Unggul mengungkapkan Lettu Agam dan Anandira sebenarnya sudah lama tidak akur dalam berumah tangga. Mereka juga sudah bercerai secara agama.

"Secara agama sudah (cerai), namun secara kedinasan dalam proses. Memang agak sedikit susah, pada saat pihak kesatuan memanggil yang bersangkutan AP untuk dimintai keterangan atau proses secara kedinasan, tidak hadir," imbuhnya.

Anandira dan Lettu Agam sudah memiliki dua anak, satu di antaranya masih balita. Sejak menikah, mereka dikabarkan sering bertengkar.

Lettu Agam saat dilaporkan masih menjadi prajurit aktif. Namun, ia dinonaktifkan saat putusan kasus asusila yang dilaporkan oleh N. N diketahui sebagai SPG rokok Gudang Garam. "Sudah dinonjobkan karena beberapa kasus dan permasalahan ini," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat jumpa pers di Polda Bali membenarkan Bianca Allysa merupakan anak dari Kapolresta Malang.

"Iya benar," kata Wisnu.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap Anandira. Polisi membantah informasi yang menyebutkan perempuan berusia 34 tahun itu menjadi tersangka karena membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen AvitusPanjaitan menegaskan Anandira ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran data elektronik tanpa izin. Ia menyebut penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan Anandira sebagai dua kasus yang berbeda.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah dua permasalahan yang berbeda. Jadi, laporan tersangka terkait dugaan suaminya (berselingkuh) sudah ditangani rekan-rekan dari Kodam," kata Jansen saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/4/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi. Menurut Jansen, Anandira dan Hari dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Allysa.

Bianca mempolisikan Anandira dan Hari dengan tuduhan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Bianca, Jansen berujar, merasa dirugikan oleh kedua tersangka yang mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.

Melalui unggahan itu, kedua tersangka disebut menarasikan Bianca sebagai perempuan selingkuhan suami Anandira yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM drg MHA. Menurut Jansen, Bianca dan MHA sudah berteman sejak 2010 atau sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI itu.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana juga menegaskan penetapan tersangka terhadap istri salah satu anggota TNI itu bukan karena pengungkapan perselingkuhan. Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Bali itu terkait penyebaran informasi bohong alias hoaks melalui medsos.

"Dua kasus ini berbeda. Jadi tidak dalam satu rangkaian. Artinya bukan seperti yang ada dan diviralkan di media sosial. Framing yang dibentuk adalah si istri yang melaporkan perselingkuhan, kok ujungnya menjadi tersangka. Framing ini yang perlu kami luruskan," kata Agung.

Agung membenarkan bahwa Anandira juga melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke Polisi Militer (Pomdam) IX/Udayana. Ia memastikan proses hukum yang menyeret anggota TNI itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Betul, AP ini membuat surat laporan pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota kesatuan kesehatan Pomdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan," ungkap Agung.

"Kedua (kasus) adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh korban (Bianca) yang merasa dirugikan atas posting-an dari saudara AP dan rekannya (Hari). Ini kan hal berbeda. Dia (Anandira) tersangka di bidang yang lain, (tapi) dia melaporkan perselingkuhan di bidang lain. Ini kami perlu pertegas agar tidak salah framing," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment