Pages

Thursday 1 December 2011

Tersandung Kasus KDRT, Anggota Provost Dipecat

 
INILAH.COM, Surabaya - Akibat tersandung kasus KDRT, Aiptu Joko Suprapto, seorang Provost dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dipecat dengan tidak hormat, Rabu (30/11/2011).
Aiptu Joko dipecat tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim : KEP/965/XI/2011/tanggal 21 Nopember 2011, yang terhitung mulai 30 Nopember 2011.

Meski begitu, Aiptu Joko tak menghadiri upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Jayadi, SIK.
"Meski upacara ini tak dihadiri oleh yang menerima putusan PTDH, secara administrasi dan ketentuan hukum yang ada, proses PTDH sudah dianggap syah dan mengikat untuk dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata Jayadi didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar, Rabu (30/11/2011).

Kabarnya, selain pemecatan Joko Suprapto, ada 5 Bintara yang akan menyusul, dan mereka sudah menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) dan tinggal menunggu SK dari Kapolda Jatim.
Bintara yang bakal kesandung itu terdiri dari Briptu M. Prasetyo, Bripka Indra Setyabudi (provost Polsek Semampir), Bripka Dadi Priludiharsa dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (tahti) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bripka Ananto Yuli (Sabhara Polsek Pabean Cantikan), Aiptu Suharyanto (Intelkam Polsek Semampir).

Dimana 5 Bintara itu terkena kasus disersi sejak bergabungnya Polsek Semampir dan Polsek Pabean Cantikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk Bripka Dadi Priludiharsa melakukan pelanggaran sebanyak 7 kali soal disiplin kerja, kalau untuk Bripka Ananto masih menunggu hasilnya dari PN, soalnya hasil di PT menjatuhkan vonis 1 tahun subsider 1 bulan terkait kasus narkoba. Sedangkan Aiptu Suhariyanto yang masih menunggu PK (Pengajuan Kembali, red.) yang diajukannya," ujar Lily. [beritajatim.com]

No comments:

Post a Comment