Pages

Thursday 20 June 2024

Kasus Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Notaris Diringkus Masuk Penjara

 

Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melaksanakan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka TN, dalam perkara pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Diketahui, tersangka TN merujuk pada Tafieldi Nevawan selaku notaris yang berdomisili di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selain TN, tim penyidik koneksitas juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan aset sitaan. Di antaranya beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000.

Adapun proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan oleh penyidik koneksitas pada Jampidmil kepada Direktorat Penuntutan Jampidmil dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta.

“Setelah melalui proses tahap dua, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 6 Desember 2023 – 25 Desember 2023,” ujar Sumedana.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Masalah Dua Pengusaha Di Cikarang Saling Lapor Ke Polri

 

Perseteruan antara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto dengan Pengusaha Limbah Hartono menjadi sorotan publik, pasalnya bermula pada September 2021 lalu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaporkan oleh Hartono tidak lain yang sebelumnya merupakan pernah menjadi rekan bisnisnya.

Ditemui di Kantor Budiyanto Corporation Ruko Icon City D-17 Kota Deltamas Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Budiyanto bersama Kuasa Hukumnya M. Ikbal menjelaskan beberapa permasalahan hukumnya atas Pelaporan Hartono M Fadli ke Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi atas Dugaan Pidana Penipuan dan Penggelapan dan 2 Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam konferensi pers di lokasi tersebut, atas laporan laporan tersebut ia menegaskan itu tidak benar, ia menganggap ini merupakan laporan yang diduga direkayasa oleh pihak pelapor.

“Kenapa saya baik-baik saja di laporkan 4 LP dan 2 Gugatan, karena itu semua tidak benar, ” tegas Budiyanto, Selasa (8/02/22)

Terkait proses hukum tersebut menurutnya selama ia bisa menangkis tidak akan menyerang balik awalnya, namun yang menjadi secara pribadi tersinggung adalah adanya Laporan Polisi yang diduga tidak memenuhi unsur bukti, dinaikan menjadi proses sidik di unit II Harda Polres Metro Bekasi.

“Padahal tidak memenuhi unsur syarat, setelah saya investigasi ternyata memaksakan alat bukti, dari situ bismilah saya lawan, saya laporkan balik ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Pidana Membuat Data Palsu dan atau menggunakan Data Palsu kedalam Akta Otentik dengan ancaman penjara 6-7 tahun,” Tandasnya.

Sementara, di tempat yang berbeda, pemilik perusahaan PT. Harosa, H. Hartono menepis hal tersebut, dalam Konferensi Pers di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. Cikarang Selatan. Selasa, (08/02/2022).

Mengenai hal itu, Pihak PT. Harosa, Budisantoso menyebutkan mengenai bukti kwitansi yang direkayasa itu ia tidak dapat menjelaskan karena hal tersebut adalah hak penegak hukum.

“Yang jelas itu bukan satu tapi banyak hampir 20 lembar lebih, kalau ditotal rupiah mungkin jumlahnya sekitar Rp. 2 Miliar lebih,” ucapnya,

Ditanya mengenai dugaan memanipulasi NIK KTP, Ia mengatakan benar atau tidaknya itu nanti pihak Kepolisian yang dapat menjelaskan, sebab hal demikian bukan wewenang kita untuk mengambil keputusan.

“Jadi proses hukum yang sedang berjalan biarkanlah polisi yang melakukannya secara profesional,” kata Budisantoso.

Menurutnya, kalaupun itu tidak terbukti pastinya kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, atau misalnya terbukti pun pihaknya bakal menghadapinya sesuai dengan aturan.

“Laporan ini akan kami hadapi dengan Pak H. Hartono sebagaimana aturan hukumnya. Tetapi, seandainya tidak terbukti kami pun akan melakukan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.


Wah Ada Tiga Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

 

Foto: Tiga hakim di PN Surabaya dilaporkan Fifie ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). (Sumber: BB/Redho)

Surabaya | barometerbali – Hakim PN Surabaya bernama Sudar diduga kembali melakukan tindakan yang tidak etis dan janggal sebagai penegak hukum yang seharusnya terhormat.

Dugaan tindakan tidak etis dan janggal berkaitan atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO dalam gugatan wanprestasi diajukan Direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono.

Karena merasa ada tindakan tidak etis dan kejanggalan putusan, akhirnya Fifie melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)

Pengaduan ke KY dan Bawas MA tersebut atas putusan yang dianggap Fifie tidak memenuhi rasa Keadilan dalam gugatan wanprestasi CV.Kraton Resto selaku menajeman restoran Sangria by Pianoza terhadap Tergugat Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran

Dalam pengaduan atau laporan tersebut, Fifie diwakili kuasa hukumnya terdiri dari Erlina Nurhayati, S.H., dan Bambang Surianto, S.H., M.Hum. M.Tr.Hanla,
CPL., CPCLE., mengadukan tiga hakim PN Surabaya.

Ketiga hakim tersebut adalah Sudar, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H. (Hakim nggota) dan Suswanti, S.H., M.Hum (Hakim nggota)

Pertimbangan hukum atas putusan NO tersebut sangat melenceng dari norma-norma hukum, karena alasan majelis hakim dalam pertimbangannya sangat mengada-ada yakni kurang pihak dan gugatan kabur.

Menurut hakim, kurang pihak karena tidak menyertakan Notaris Ferry sebagai para pihak dan gugatan kabur karena pihak Turut Terggugat II, bukanlah Kodam V/Brawijaya, namun mantan Pangdam V/Brawijaya, Kustanto pribadi sebagai pihak terkait.

Menurut Penggugat, jelas pertimbangan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana pasal 1320 KUHPer (Perjanjian sudah SAH demi Hukum meskipun tanpa melibatkan Notaris).

Dan Pasal 1338 KUHPer, dimana Mayjen Kustanto selaku pemegang otoritas tertinggi yang mewakili untuk dan atas nama Kodam V/Brawijaya adalah SAH atas nama institusi karena perihal tersebut adalah untuk kepentingan Kodam V/Brawijaya bukan kepentingan pribadi.

Dari pasal dan penjelasan tersebut, Penggugat menganggap majelis hakim patut diduga sangat Khilaf dalam pertimbangannya.

Ada beberapa dasar dan pertimbangan Fifie selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan laporan atau pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait dengan putusan perkara No. 864/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan kekhilafan yang patut diduga ada keberpihakan dari Majelis hakim kepada Tergugat I.

Pertama, pada saat sidang sebelum ditutup, Tergugat I ingin mengajukan ahli, namun ditolak oleh hakim karena sudah lewat agenda pemeriksaan, dan diterima oleh kuasa Tergugat I untuk tidak mengajukan ahl, sehingga sidang ditutup dan palu diketok hakim.

Kedua, pada agenda sidang berikutnya, yang seharusnya agenda kesimpulan, oleh kuasa Tergugat I mengajukan kembali ahli dan anehnya dikabulkan oleh majelis hakim,.

Sehingga terbukti najelis hakim telah menganulir keputusannya sendiri pada saat sidang sebelumya yang menolak permohonan kuasa hukum Tergugat I untuk mengajukan ahli.

Atas dikabulkannya permohonan pengajuan Ahli oleh kuasa hukum Tergugat I, maka kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat II menolak keras karena sudah diputus oleh majelis hakim bahwa jadwal untuk ahli sudah lewat dan masuk pada agenda kesimpulan.

Ketiga, dalam hal pencatatan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti bernama Dicky Aditya Herwindo, S.H., M.H., tidak mencatat keseluruhan keterangan kesaksian ahli dan saksi fakta yang menguntungkan Penggugat pada saat persidangan.

Hal itu terbukti pada Salinan Putusan No.864/Pdt.G/2023/PN.Sby., ada beberapa hal yang penting di persidangan tidak termuat pada salinan putusan.

Dari pengamatan Penggugat berdasarkan fakta dalam persidangan apa yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak ada ketegasan dalam mewujudkan hukum acara perdata yang membuat tidak adanya kepastian hukum dalam hukum acara, dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Penggugat.

Hal itu terlihat dan terbaca dalam salinan putusan yang tidak lengkap dan diduga beberapa hal fakta diduga sengaja dihilangkan, sehingga persidangan pemeriksaan gugatan Penggugat yang telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim sangat merugikan Penggugat.

Dan hal itu juga cenderung mengesampingkan rasa keadilan dalam memeriksa perkara a quo sehingga melanggar kode etik hakim dan dapat berakibat menjadi suatu kekhilafan dalam putusan majelis hakim yang akan menjadi yurisprudensi dalam perkara yang lain.

Setidaknya dari tiga dasar dan pertimbangan tersebut, Fifie selaku Penggugat memohon kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kekhilafan majelis hakim.

Perlu diketahui, putusan NO dalam perkara gugatan wanprestasi ini berawal dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dulu bernama The Pianoza.

Restoran itu berada di sebuah bangunan megah 2 lantai di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya yang dibangun oleh CV Kraton Resto selaku Investor dengan masa sewa selama 30 tahun kepada Kodam V/Brawijaya atas tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kodam V/Brawijaya.

Kemudian CV Kraton Resto atau Penggugat yang diwakili Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat I (Ellen Sulistyo) untuk mengembangkan usaha resto tersebut, dengan nama brand baru Sangria by Pianoza.

Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan tersebut, di tuangkan dalam akte perjanjian nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 ditandatangani oleh CV.Kraton Resto dan Ellen Sulistyo didepan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam perkembangan pengelolaan restoran, Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak menepati beberapa isi perjanjian, sehingga Fifie selaku direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo ke PN Surabaya.

Isi perjanjian yang dianggap tidak ditepati oleh Ellen antara lain, tidak ada laporan beberapa bulan omset restauran, tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke dua, adanya gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan.

Ada juga profit sharing minimal sebesar Rp.60 juta /bulan hanya beberapa kali dibayarkan, tidak adanya pertanggungjawaban keuangan, dan beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ellen.

CV.Kraton Resto menganggap perbuatan Ellen yang paling parah adalah tidak membayar PNBP yang mambuat pihak Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan yang difungsikan sebagai restoran Sangria by Pianoza.

Ada keheranan dari pihak CV.Kraton Resto kenapa beberapa isi perjanjian tidak ditepati oleh Ellen, padahal ada omset sekira Rp.3 miliar masuk direkening pribadi Ellen di bank Mandiri.

Sesuai dengan akte perjanjian kerjasama pengelolaan restoran, tercantum butir bahwa pengelola restoran harus membayar PNBP.

Kenapa harus ada pembayaran PNBP ke Kodam V/Brawijaya, hal itu berasal dari penandatanganan MOU dilanjutkan dengan SPK dalam pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi.Kodam V/Brawijaya antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto.

Menindaklanjuti MOU dan SPK, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah berlantai 2 untuk difungsikan sebagai restoran, dan dalam pembangunan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 10 miliar.

Dalam MOU tercantum masa sewa selama 30 tahun dibagi 6 periodesasi, dalam satu periodesasi jangka waktu 5 tahun. Dan pembayaran PNBP periodesasi pertama telah lunas.

Beberapa bulan memasuki periodesasi kedua, ada perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, yang mana Ellen harus membayar PNBP kedua dari hasil pengelolaan restoran,

Namun kenyataannya PNBP tidak dibayarkan oleh Ellen, sehingga Kodam V/Brawijaya menyegel atau menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut.

Ada hal janggal dalam penutupan atau penyegelan bangunan tersebut. Kejanggalannya terlihat pada 11 Mei 2023, karena pengelola tidak membayar PNBP, akhirnya CV Kraton (Tergugat II) menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP.

Namun sehari kemudian, tepatnya 12 Mei 2023, Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan restoran itu dengan dalih tidak membayar PNBP kedua. @redho fitriyadi

Modus Dugaan Pencucian Uang Raffi Ahmad dan Artis Lainnya

 



rmol news logo Ketua Umum (Ketum) Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna membeberkan modus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh artis Raffi Ahmad.

Hanifa mengatakan, sebelum dana masuk untuk pencucian uang, Raffi berusaha menyampaikan akan ada bisnis dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

"Salah satunya yang disampaikan oleh sumber kami, bahwa akan ada bisnis yang luar biasa besar itu nanti di Bali yang nilainya triliunan, dan ini adalah cara marketingnya, kata Hanifa saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (2/2).

"Jadi dengan mengatakan bahwa akan ada bisnis triliunan, di sana lah dibuka kantongnya, siapa yang mau uangnya dicuci," imbuhnya.

Hanifa mengakui, setelah dirinya melakukan podcast beberapa waktu lalu yang membongkar dugaan TPPU Raffi Ahmad ini, dirinya kembali mendapatkan informasi dari berbagai pihak.

"Ada salah seorang mantan jenderal yang saat ini sedang mendekam di penjara karena kasus tindak pidana korupsi, itu juga dikatakan telah menempatkan beberapa belas miliar bahkan mungkin katanya puluhan miliar untuk dikelola oleh Raffi Ahmad," jelas Hanifa.

Namun kata Hanifa, beberapa waktu ini ketika dihubungi, Raffi Ahmad tidak dapat lagi dihubungi oleh pihak mantan jenderal tersebut.

Hanifa menjelaskan, dugaan TPPU itu telah terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak sekitar 9 bulan yang lalu. Informasi itu diperoleh dari sumber Hanifa yang ada di PPATK.

"Dan indikasi-indikasi terjadinya dugaan TPPU ini dengan memanfaatkan dana-dana yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dicuci melalui 8 lain bisnisnya Raffi Ahmad ini," terang Hanifa.

Hanifa menyebut, bahwa Raffi Ahmad basicnya bukanlah seorang pengusaha. Sehingga, ada indikasi bahwa Raffi merupakan nominee atau seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham.

"Ini terlihat jelas bahwa ada indikasi Raffi ini menjadi nomine dari beberapa orang yang memiliki dana yang ingin dibersihkan melalui gurita bisnisnya Raffi," pungkasnya

Purnomo Prawiro Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kompolnas Poengky Jelaskan Begini…

 

Jakarta, LIRATV – Kasus penghilangan saham milik Psikiater Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird yang sudah dilaporkan sejak lebih dari 5 bulan lalu, atau dilaporkan tepatnya tanggal 2 Agustus 2023, saat ini hanya berjalan lambat.

Sehingga dugaan muncul ada sesuatu yang tidak beres lantaran Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan tak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Nama-nama para terlapor tersebut diungkapkan langsung oleh Mintarsih Abdul Latief, dan penelusuran wartawan nilai saham Mintarsih yang ‘digelapkan’ mencapai triliun rupiah yang tentunya bukanlah nilai yang sedikit.

Bahkan dari informasi orang dalam, bahwa ada dari terlapor sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Diungkapkan bahwa yang telah melarikan diri ke luar negeri berinsial PP.

Wartawan pun telah lebih dari sekali berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, guna menanyakan perkembangan kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird namun belum mendapatkan jawaban, Rabu 10 Januari 2024.

Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat diminta tanggapannya dalam menganalisa kasus ini, mengatakan bahwa biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor.

“Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung,” ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.

Namun Anggota Kompolnas dua periode tersebut di sela-sela kesibukan kegiatan dinasnya di Bangka Belitung, mengarahkan siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara yang mandeg, kelamaan, atau terkesan ‘diping-pong’ sana sini, juga bisa mengadukan ke Kompolnas.

“Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilahkan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas. Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan,” tuturnya.

Selain itu, ditambahkan lagi, “Memang jika melihat pengaduan masyarakat ke Kompolnas, mayoritas mengadukan pelayanan buruk Reserse. Oleh karena itu terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilahkan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti,” jelas Poengky.

Sebelumnya dokter Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat empat keluarga membangun taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.

Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiawan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta 14 Desember 2023.

Psikiater Mintarsih menerangkan, kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta, melawan para pemegang saham yang tersisa.

Oleh Purnomo dan Chandra, permohonannya ini diplesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. “Meskipun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang baru terungkap setelah 12 tahun,” ungkap Mintarsih.

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yang mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

“Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghapusan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut,” ungkap Mintarsih.

Untuk diketahui Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

“Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan,” beber Mintarsih. 

Psikiater ini menerangkan, kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik & harta, melawan para pemegang saham yg tersisa. Oleh Purnomo & Chandra, permohonan mengundurkan dirinya ini dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. Walaupun tak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo & Chandra melalui Akta Notaris, yg baru terungkap setelah 12 tahun," beber Mintarsih. Pelaporan ke Bareskrim oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yg mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif. Mintarsih dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk. "Iya, dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan," ungkapnya. #mintarsihabdullatief #psikiater #penghilangansaham #perampokansaham #kasus #purnomoprawiro #chandrasuharto #gunawansurjowibowo #sriayatipurnomo #sriadriyanilestari #adriantodjokosoetono #kresnapriawan #sigitpriawan #bayupriawan #indrapriawan #bareskrimpolri #ptbluebird #pidana #notaris #kongkalingkong #nikitawilly #bareskrim #kasus #hukum #penghilangansahamdibluebird #transportasidarat

Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Beras

 

Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Kuncoro terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar hakim.

Ad ended

Hal memberatkan vonis adalah Kuncoro tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Kuncoro telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan vonis adalah Kuncoro berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Lalu, program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh Kuncoro dkk telah terlaksana dan sampai kepada para penerima.

Hakim menyatakan Kuncoro bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 ini. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Berikut vonis lengkap 6 terdakwa kasus korupsi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021:

1. Kuncoro Wibowo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

2. Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun

3. Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun

4. Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun

5. Budi Susanto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

6. April Churniawan berupa pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) M Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Kuncoro dituntut kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018-2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan," kata jaksa KPK dilansir Antara, Kamis (30/5).

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ucap jaksa.

Kuncoro diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial, sehingga merugikan negara sejumlah Rp 127.144.055.620. Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut ialah Direktur Komersil periode Juni 2020-Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020-Maret 2021 April Churniawan.

Dalam sidang ini, Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.

Budi dan April diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terdakwa April Churniawan, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.000.000 (Rp 1,275 miliar). Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.

____________________


KPK melakukan pengajuan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ali menyebut dari 4 orang yang dicegah terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Dia menjelaskan pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah proses penyelidikan.


Hizbullah Rilis Rekaman Drone kota pelabuhan israel Akan Dibombardir!

 

Kelompok Hizbullah yang bermarkas di Lebanon merilis sebuah video yang direkam dengan kamera drone pengintai miliknya, yang menunjukkan lokasi-lokasi di wilayah Israel, termasuk kota pelabuhan Haifa.
Seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Rabu (19/6/2024), video berdurasi sembilan menit 31 detik yang dirilis oleh Hizbullah, kelompok yang didukung Iran, pada Selasa (18/6) menunjukkan situasi di beberapa kota di Israel bagian utara, termasuk situasi di pelabuhan laut dan udara di wilayah Haifa.

Haifa diketahui berjarak sekitar 27 kilometer dari perbatasan Lebanon, yang menjadi markas Hizbullah.

Pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, dalam pernyataan pada November tahun lalu mengatakan bahwa kelompoknya telah mengirimkan drone-drone pengintai ke wilayah Haifa di Israel bagian utara.


Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati, Hakim Kasus Irjen Purnawirawan Pecatan Itu Malah Dipromosikan jadi Ketua PN Medan

 

Rotasi jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) di lingkungan Mahkamah Agung kembali terjadi. Kali ini, Hakim Jon Sarman Saragih mendapat promosi untuk menduduki jabatan PN Medan tersebut menggantikan Victor Togi Rumahorbo.

Jon Sarman Saragih kelahiran Simalungun tahun 1965 ini merupakan hakim yag menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus kejahatan narkoba jenis sabu. Sebelumnya ia menjabat Ketua PN Bandung. Victor Togi Rumahorbo sendiri dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang.

Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membenarkan promosi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024.

“Benar, bapak Victor dipercaya Mahkamah Agung menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang DIP. Yust Bawas dan nantinya posisi Ketua PN Medan akan digantikan dengan bapak Jon Sarman Saragih,” kata Soniady saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/6)


Parahnya Indofarma Utang ke Pinjol Pakai Nama Karyawan

 

Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani buka suara merespons temuan BPK soal pinjaman online (pinjol). Temuan ini sebelumnya diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Yeliandriani membenarkan ada penarikan uang dari pinjol yang dilakukan pada 2022. Namun pinjaman itu hanya dilakukan beberapa bulan dan kini sudah dilunasi.

"Pinjol ini benar dalam laporan ada pinjaman kepada fintech pada tahun 2022, namun itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah dilunasi," ujar Yeliandriani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan perusahaan meminjam dana ke pinjol melalui nama pribadi karyawan. Ia menyebut tindakan fraud yang dilakukan ini tergolong berani.

"Perusahaan meminjam pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak dan agak berani fraud yang terjadi di Indofarma," terangnya.

Saat akan dimintai keterangan lebih lanjut usai rapat, Yelliandriani enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku bos Holding BUMN Farmasi menyebut total kerugian PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma atas pinjol tersebut mencapai Rp 1,26 miliar.

"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan terindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Salah satu temuannya yakni, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan berapa nilai pinjaman yang diambil perusahaan.

Dikutip detikcom dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Soal Indofarma, Wamen BUMN: Memang Ada Fraud

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF). Hal itu sebagiamana hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Indofarma. "Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud," kata pria yang akrab disapa Tiko itu, ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Terkait dengan hasil temuan itu, Tiko memastikan, Kementerian BUMN mendukung penuh langkah BPK untuk mengusut dan menindaklanjutinnya dengan pelaporan ke Kejaksaan Agung. "Kita sudah lapor juga. Memang harus ada tindakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Tiko bilang, langkah hukum yang ditempuh kementerian serupa dengan berbagai penyelesaian kasus fraud yang terjadi di BUMN lain seperti PT Jiwasraya (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. "Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada periode 2020 sampai dengan 2023 ke Kejaksaan Agung. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma, yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 371,84 miliar. "Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata dia, dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Indofarma tengah menghadapi sejumlah permasalahan terkait arus kas keuangan. Indofarma diketahui belum membayarkan gaji karyawannya sejak Maret 2024. Manajemen menyatakan perusahaan sedang mengalami permasalahan finansial sehingga tak memiliki dana untuk melunasi gaji. “Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024). Ia menjelaskan, kondisi belum terbayarnya gaji karyawan juga disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.