Pages

Wednesday 14 December 2011

AJI dan LBH Pers Protes Keras ke Konjen AS di Surabaya

 
Surabaya - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan LBH Pers Surabaya melayangkan protes keras terhadap Konjen AS di Surabaya gara-gara satpamnya menginterogasi dua jurnalis saat menjalankan tugas.

John Pieter dan Angga Eka Saputra dari Sakti TV diinterogasi Satpam Konjen AS karena meliput kemacetan lalu lintas di depan konjen akibat adanya pembangunan tembok separator yang digugat Rakyat Surabaya Menggugat Tembok Amerika Serikat (AS) di Pengadilan Negeri Surabaya.

M Sholeh sebagai kuasa hukum Rakyat Surabaya Menggugat Tembok Amerika Serikat (AS) mengatakan, pembangunan separator itu melanggar Pasal 28 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, barang siapa yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dipidana 1 tahun.

Tembok separator itu berada di depan konjen yang membelah Jl dr Soetomo sepanjang 25 meter. Selain diinterogasi, satpam yang didampingi dua Brimob juga memotret kartu pers kedua jurnalis.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua AJI Surabaya M. Rudy Hartono dan Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah, SH, Selasa (13/12/2011), mengecam tindakan satpam ini karena menciderai kerja jurnalistik.

Menurut Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik bisa dilakukan melalui hak jawab atau Dewan Pers. Menginterogasi jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik adalah tindakan melawan hukum.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Konjennya di Surabaya dituntut untuk mengambil langkah yang memadai untuk memastikan seluruh stafnya dan fungsi konsuler dan diplomatiknya berjalan sesuai dengan ide kebebasan pers dan demokrasi.

Termasuk di dalamnya memastikan bahwa jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya. Tindakan berlebihan yang dilakukan oleh aparat keamanan Konjen AS di Surabaya harus dijadikan bahan evaluasi bagi pimpinan Konjen AS di Surabaya.

detik.com


(gik/gik)

No comments:

Post a Comment