Pages

Tuesday 22 November 2011

Wah! Sekelompok Nenek Mencuri Toko Emas di Magelang



Magelang - Aksi pencurian bisa dilakukan oleh siapa pun, tak terkecuali oleh mereka yang sudah lanjut usia. Di Magelang, enam orang yang rata-rata sudah menjadi nenek, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri Toko Emas Nori di Kompleks Super Market Armada Town Square (Artos) Jalan Raya Magelang-Yogya, Jawa Tengah.

Sialnya, aksi keenam ibu-ibu tua yang masih mempunyai hubungan persaudaran itu, terekam oleh kamera CCTV. Mereka diduga sebagai anggota sindikat pencurian emas bermodus membuat bingung dan mencari kelengahan petugas toko.

Enam orang itu adalah NR (53) dan SL (49) keduanya warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan; SM (57), NA (38) dan JM (49) warga Perum Pondokrejo Kecamatan Mertoyudan dan RS (41) warga Desa Giyanti, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Selain mereka, petugas polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kompor beserta alat berupa las sebagai pelebur emas. Barang bukti termasuk emas lantakan yang telah dilebur serta siap dijual seberat 70 gram.

Dari informasi yang dihimpun detikcom Selasa(22/11/2011), aksi mereka selalu diawali dengan cara mendatangi beberapa toko emas di kawasan Kedu (Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Magelang dan Purworejo). Mereka berangkat sendiri-sendiri dari rumah.

“Saya telepon teman-teman kemudian menetapkan sasaran toko emas manakah yang akan jadi target oeprasi kita. Setelah itu kami janjian bertemu di toko emas yang ditentukan,” jelas NA usai diamankan di Mapolres Magelang.

Sampai di toko emas, keenamnya berpura-pura tidak saling mengenal lalu mencoba untuk memilih-milih emas yang akan dibeli. Saking banyaknya mereka mengakibatkan pelayan toko emas kewalahan meladeni mereka.

Dalam CCTV, juga nampak mereka melakukan modusnya di toko emas Nori pada 14 November 2011 dengan cara licik. Saat beraksi, empat dari enam anggota sindikat mengenakan busana muslim lengkap beserta kerudung. Selain terkecoh penampilan, petugas toko juga tidak menyangka saat mereka mencuri emas di tokonya.

Saat lengah dan bingung itulah mereka mengambil emas dengan cara meyelipkan emas ke bagian bawah lengan dan diterima oleh pelaku lainya yang tidak berpakaian busana muslim. Kemduian emas itu dimasukkan ke dalam tas lalu mereka kabur.

Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo menyatakan, setelah mendapatkan laporan dari pengusaha toko emas yang bersangkutan petugas polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mempelajari kamera CCTV yang telah merekam aksi mereka dan berhasil menangkap SL, kemudian meringkus kelima pelaku yang lain.

“Anehnya kelima tersangka lainya masih mempunyai hubungan persaudaraan. Emas yang mereka peroleh pun sudah dalam keadaan dilebur dijadikan emas batangan dan belum sempat mereka jual,” jelas Guritno.

Akibat perbuata itu, keenam pelaku akan dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal tujuh tahun.


(lrn/lrn)


detik.com 

No comments:

Post a Comment