Pages

Wednesday 16 September 2015

Tersangka Pembakaran Hutan Sudah 107 Orang


VIVA.co.id - Tersangka kasus pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan terus bertambah. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan orang. Sejumlah kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Sementara untuk tersangka ada 107," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes (Pol) Suharsono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 14 September 2015.

Suharsono menjelaskan,  ada 68 perkara yang sudah masuk penyidikan. Untuk wilayah Riau ada 13 perkara, Sumatera Selatan 16 perkara, Kalimantan Tengah 28 perkara, Kalimantan Barat 6 perkara dan Jambi ada 5 perkara. Jadi, totalnya ada 68 perkara.

"Sebanyak 21 perkara dinyatakan lengkap. Semuanya di Riau," katanya.
Sampai Senin 14 September 2015, pukul 05.00 WIB, titik panas atau hotspot sudah mencapai 1.205 titik. Wilayah terbanyak di Sumatera Selatan. Hingga kini ada 52 kabupaten yang ada titik api di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Guna meredam titik api yang terus membakar hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan, sebanyak 3.226 personel Kepolisian diterjunkan ke titik lokasi kebakaran. (one)

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/673841-tersangka-pembakaran-hutan-sudah-107-orang


Bareskrim Tetapkan Tiga Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Sumsel

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan. Ketiganya beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumsel.

"Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH. Sementara itu, dua korporasi yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI," ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Yazid enggan mengungkap bagaimana modus perusahaan itu. Sebab, hal itu terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan demi kepentingan perusahaan. (Baca: Lewat Facebook, SBY Bicara soal Kabut Asap untuk Jokowi)

Ketiga perusahaan tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Soal siapa di dalam perusahaan ini yang dijadikan tersangka, kita sidik terlebih dulu. Nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah pimpinan atau siapa," lanjut Yazid. (Baca: Pemerintah Pertimbangkan Tawaran Bantuan Singapura untuk Atasi Bencana Asap)

Yazid menegaskan, penanganan perkara pembakaran hutan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya Polri menegakkan hukum secara parsial, kini Polri akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar kejadian tak berulang.

"Jadi, selain dikenakan sanksi pidana, korporasi ini juga diancam dengan sanksi administratif oleh kementerian terkait. Kita berkomitmen menyelesaikan kasus ini," ujar Yazid. (Foto: Kabut Asap di Malaysia dari Indonesia)

Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya. Bencana asap mengganggu kehidupan masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat, jarang pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan (ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan semua pihak terkait untuk meningkatkan upaya penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera serta Kalimantan.

Instruksi itu disampaikan Jokowi di tengah-tengah kunjungan kenegaraan ke Timur Tengah. (Baca: Presiden Jokowi Minta Penanganan Bencana Asap Dilakukan Lebih Cepat)

"Saya terus mengikuti perkembangan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan serta terus melakukan komunikasi dengan menteri dan pejabat terkait," kata Jokowi seperti dikutip dari Tim Komunikasi Presiden, Senin (14/9/2015).

Jokowi menegaskan, dia menginginkan semua kapasitas dikerahkan lebih cepat, lebih terkoordinasi dalam penanganan bencana asap tersebut. Instruksi itu secara khusus ia tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kepala daerah terkait.

Selain itu, kata Jokowi, dia juga telah meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang melakukan atau bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Tindakan tegas itu sampai pada pencabutan izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah.

 http://nasional.kompas.com/read/2015/09/15/15142121/Bareskrim.Tetapkan.Tiga.Perusahaan.Tersangka.Pembakar.Hutan.di.Sumsel

 



No comments:

Post a Comment