Pages

Monday 13 August 2012

Imbauan Pelaporan Penipuan yang Mengatasnamakan KPK







Jakarta, 10 Februari 2012. Sehubungan dengan maraknya pemberitaan terkait penangkapan oknum yang mengaku pegawai/anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penipuan/pemerasan atau tindak kejahatan lainnya, KPK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan upaya-upaya penipuan dengan mengatasnamakan KPK tersebut.
Dengan berbagai modus, oknum yang mengaku pegawai/anggota KPK di beberapa daerah meminta sejumlah uang atau menawarkan bantuan dengan imbalan uang ataupun melakukan bentuk kejahatan lainnya dengan menakut-nakuti atau mengaku sebagai pegawai/anggota KPK. Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai/anggota KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dan dilengkapi identitas/tanda pengenal sebagai pegawai/anggota KPK. Masyarakat dapat mengecek keabsahan surat tugas dan identitas pegawai/anggota KPK ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
  • Pegawai/anggota KPK tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya.
  • Bagi masyarakat yang melihat, mendengar, atapun mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK, harap segera melaporkannya ke kepolisian terdekat atau ke KPK melalui: 
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120
Telepon: (021) 2557 8389
Faksimile: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

No comments:

Post a Comment