Pages

Friday 13 April 2012

Paskah Suzetta Bebas


INILAH.COM, Jakarta - Terpidana kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia Paskah Suzetta bebas hari ini, Jumat (13/4/2012) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabuddin, Jumat (13/4/2012). "Paskah Suzetta hari ini bebas murni karena dia sudah menjalani masa pidana. Bebas per hari ini, sudah keluar tadi."

Sihabuddin mengatakan, sebenarnya Paskah bisa mendapat bebas bersyarat, tapi dia memilih bebas murni.
Singap Panjaitan, kuasa hukum Paskah Suzetta menyampaikan, memang sudah waktunya kliennya tersebut bebas. "Sudah waktunya, hari ini. Saya belum konfirmasi dari beliau tapi memang tanpa remisi ya hari ini bebas," ujarnya ketika dihubungi INILAH.COM.
Dia mengatakan, untuk pembebasan Paskah cukup ditangani oleh pihak keluarga."Ditangani langsung karena tinggal jemput saja."

Politikus Partai Golkar itu sedianya dibebaskan 30 Oktober 2011 karena pembebasan bersyarat. Paskah batal bebas karena adanya kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Paskah 16 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR pada Juni 2004. [mvi]

No comments:

Post a Comment