Pages

Friday 8 April 2011

PK Ditolak, Mantan Menkes Ahmad Sujudi Diganjar 4 Tahun Penjara

Jakarta - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Ahmad Sujudi ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Sujudi tetap dihukum sesuai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dengan demikian kerana ditolak PK, maka putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Sujudi menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan menyatakan dia salah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dimaksud dalam asal 2 ayat 1 uu 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP. Memidana terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi putusan PK yang didapat wartawan dari MA, Jumat, (8/4/2011).

Putusan tersebut diputus Kamis kemarin. Majelis hakim yang memeriksa terdiri dari hakim agung Surya Jaya, Samsul Rakan Chaniago, Muhammad Asyikin, Sofyan Martabaya dan ketua majelis Mansyur Kertayasa.

Permohonan PK didasarkan alasan novum atau bukti baru berupa putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata dan putusan PT DKI Jakarta dalam perkara perdata aquo yang dipandang pemohun PK sebagai barang bukti baru (novum).

Alasan kedua karena kekhilafan hakim tentang adanya kekeliruan yang nyata. "Dalam musyawarah majelis hakim agung yang menangani itu diproleh satu kesimpulan bahwa permohonan PK Sujudi tidak dapat diterima dan dibenarkan oleh karena itu permohonan PK harus ditolak," tambah bunyi putusan.

Dengan ditolaknya putusan PK yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Tipikor. "Putusan PT mengubah putusan PN yaitu 2 tahun itu dan denda Rp 200 juta," jelas putusan PK.

Selain itu, selaku terdakwa dia juga tidak menggunakan hak melakukan kasasi dia langsung PK. Dengan tidak digunakanya kasasi otomatis dia sudah terima putusan itu maka statusnya sebagai terpidana.

Majelis Hakim Agung berpendapat novum yang diajukan tidak bisa diterima sebagai keadaan baru karena substansi perkara perdata tersebut sudah pernah dikemukakan dan dipertimbangkan oleh terdakwa dalam pemeriksan pada yudekfaksi di Pengadilan Tipikor pada putusan 23 April 2010. "Yang namanya bukti baru harus belum pernah dipertimbangkan dikemukakan oleh terdakwa dan dikemukakan dalam persidangan," terang putusan PK.

Selain itu, tidak ada kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata karena hakikatnya substansi yang dikemukakan dalam permohonan PK adalahs atu perbedasn pendapat antara pemohon PK dengan yudefaksi. "Sehingga keberatan semacam itu bukan merupakan kekhliafanhakim dan kekeliruan yang nyata untuk mengajukan PK," demikian putusan PK.

(asp/anw)
 

No comments:

Post a Comment