Pages

Wednesday 13 April 2011

Pemerintah Rumuskan 45 Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi akan selesai tidak  lama lagi. Sejauh ini, sudah ada 45 rencana aksi pemberantasan korupsi yang termuat dalam draf rancangan Inpres tersebut.

"Sejauh ini, rencana aksi yang tercakup di dalam Inpres ini sudah meliputi 45 langkah," kata Juru  Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, usai rapat finalisasi Inpres yang dipimpin Wapres Boediono di  Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2011).

Sejumlah menteri dan pejabat terkait hadir dalam rapat sore hari ini, antara lain Menteri PAN & Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Kapolri Timur Pradopo.

Yopie merinci, ke-45 rencana aksi pemberantasan korupsi itu terdiri dari bidang pencegahan (31 langkah), bidang penindakan (5 langkah), bidang legislasi (4 langkah), pengembalian aset (3 langkah), bidang kerjasama internasional (1 langkah), dan bidang pelaporan (1 langkah).

"Rencana aksi ini belum final dan akan bertambah lebih banyak lagi. Sebab, rapat Rabu siang ini juga membahas berbagai usulan tambahan rencana aksi yang akhirnya diterima dan masuk ke dalam draf," kata Yopie.

Yopie menjelaskan, beberapa langkah rencana aksi di bidang perpajakan dan bea cukai dari Kementerian Keuangan juga masuk ke dalam rancangan Inpres ini. Tak kalah penting adalah rencana aksi yang menyentuh perbaikan pengelolaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, rencana aksi bertujuan untuk meningkatkan transparansi penanganan perkara di berbagai lembaga penegak hukum, termasuk peradilan pajak. Rencana aksi itu juga berisi langkah-langkah yang lebih rinci dan konkret untuk memperbaiki pengawasan di lembaga-lembaga penegak hukum.

"Beberapa butir rencana juga menargetkan perbaikan proses rekrutmen dan penunjukan pejabat tinggi di bidang penegakan hukum, termasuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara," ucap mantan Pemimpin Redaksi Harian Ekonomi Kontan ini.

Dilanjutkannya, Wapres meminta semua menteri yang terlibat dalam penyusunan Inpres ini untuk menajamkan kembali beberapa hal yang masih belum terangkum dalam Inpres. Boediono juga meminta penyusunan indikator yang bisa dimonitor secara jelas pada setiap kuartal.

"Indikator ini harus dapat menjadi pegangan semua kementerian dan lembaga, dan bisa dijabarkan secara rinci sebagai indikator-indikator utama yang bisa dipantau. Pemantauannya sendiri akan berlangsung secara mikro UKP4," katanya.

(irw/van)

Irwan Nugroho - detikNews

No comments:

Post a Comment