VIVA.co.id - Tersangka
kasus pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan
terus bertambah. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan orang. Sejumlah
kasus sudah masuk tahap penyidikan.
"Sementara untuk tersangka
ada 107," ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes (Pol) Suharsono, di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 14
September 2015.
Suharsono menjelaskan, ada 68 perkara yang
sudah masuk penyidikan. Untuk wilayah Riau ada 13 perkara, Sumatera
Selatan 16 perkara, Kalimantan Tengah 28 perkara, Kalimantan Barat 6
perkara dan Jambi ada 5 perkara. Jadi, totalnya ada 68 perkara.
"Sebanyak 21 perkara dinyatakan lengkap. Semuanya di Riau," katanya.
Sampai Senin 14 September 2015, pukul 05.00 WIB, titik panas atau
hotspot sudah mencapai 1.205 titik. Wilayah terbanyak di Sumatera
Selatan. Hingga kini ada 52 kabupaten yang ada titik api di wilayah
Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Guna meredam titik api yang terus membakar hutan di wilayah Sumatera
dan Kalimantan, sebanyak 3.226 personel Kepolisian diterjunkan ke titik
lokasi kebakaran. (one)
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/673841-tersangka-pembakaran-hutan-sudah-107-orang
Bareskrim Tetapkan Tiga Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Sumsel
JAKARTA, KOMPAS.com —
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim
Polri menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka
pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan. Ketiganya beroperasi di Ogan
Komering Ilir, Sumsel.
"Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH.
Sementara itu, dua korporasi yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI," ujar Direktur Tipidter Brigjen
(Pol) Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Yazid enggan mengungkap bagaimana modus perusahaan itu. Sebab, hal
itu terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar,
perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan
demi kepentingan perusahaan. (Baca:
Lewat Facebook, SBY Bicara soal Kabut Asap untuk Jokowi)
Ketiga perusahaan tersebut diancam Pasal 99 ayat (1)
juncto
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Soal siapa di dalam perusahaan ini yang dijadikan tersangka, kita
sidik terlebih dulu. Nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggung jawab,
apakah pimpinan atau siapa," lanjut Yazid. (Baca:
Pemerintah Pertimbangkan Tawaran Bantuan Singapura untuk Atasi Bencana Asap)
Yazid menegaskan, penanganan perkara pembakaran hutan kali ini
berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya Polri menegakkan hukum secara
parsial, kini Polri akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga
terkait agar kejadian tak berulang.
"Jadi, selain dikenakan sanksi pidana, korporasi ini juga diancam
dengan sanksi administratif oleh kementerian terkait. Kita berkomitmen
menyelesaikan kasus ini," ujar Yazid. (Foto:
Kabut Asap di Malaysia dari Indonesia)
Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah
Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya. Bencana asap mengganggu kehidupan
masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat,
jarang pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan
(ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.
Presiden
Joko Widodo
sebelumnya menginstruksikan kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan semua
pihak terkait untuk meningkatkan upaya penanganan bencana asap akibat
kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera serta Kalimantan.
Instruksi itu disampaikan Jokowi di tengah-tengah kunjungan kenegaraan ke Timur Tengah. (Baca:
Presiden Jokowi Minta Penanganan Bencana Asap Dilakukan Lebih Cepat)
"Saya terus mengikuti perkembangan kebakaran hutan di Sumatera dan
Kalimantan serta terus melakukan komunikasi dengan menteri dan pejabat
terkait," kata Jokowi seperti dikutip dari Tim Komunikasi Presiden,
Senin (14/9/2015).
Jokowi menegaskan, dia menginginkan semua kapasitas dikerahkan lebih
cepat, lebih terkoordinasi dalam penanganan bencana asap tersebut.
Instruksi itu secara khusus ia tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kepala daerah terkait.
Selain itu, kata Jokowi, dia juga telah meminta kepada penegak hukum
untuk menindak tegas pihak yang melakukan atau bertanggung jawab atas
terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Tindakan tegas itu sampai pada
pencabutan izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah.
http://nasional.kompas.com/read/2015/09/15/15142121/Bareskrim.Tetapkan.Tiga.Perusahaan.Tersangka.Pembakar.Hutan.di.Sumsel