Jakarta, Aktual.com — KPK mengakui adanya pertemuan antara
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan petinggi partai Nasdem
sehinga melakukukan pengusutan terhadap materi pembicaraan tersebut.
“Memang ada (pertemuan), makanya kita akan telaah,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK sebelumnya memeriksa Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Patrice diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
“Kami akan telaah dulu. Kami belum dapat laporan dari penyidik, tunggu saja,” tambah Pandu.
Menurut Pandu, pengusutan kasus tersebut termasuk melakukan klarifikasi terhadap bukti rekaman pembicaraan telepon yang berhasil disadap KPK.
“Pasti ada klarifikasi supaya kita tidak salah mengambil keputusan dan akan ada ‘fairness’, jadi semua akan diklarifikasi,” ungkap Pandu.
Ditanya mengenai apakah KPK akan memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Pandu mengatakan pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.
“Makanya terserah penyidik, yang jelas kita menghindari diskriminasi terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua,” tegas Pandu.
Pada sidang 17 September 2015, terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo yang merupakan kader partai Nasdem.
“Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK tersebut.
KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Saat ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gatot. KPK sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
(Ant)
(Nebby)
“Memang ada (pertemuan), makanya kita akan telaah,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK sebelumnya memeriksa Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Patrice diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
“Kami akan telaah dulu. Kami belum dapat laporan dari penyidik, tunggu saja,” tambah Pandu.
Menurut Pandu, pengusutan kasus tersebut termasuk melakukan klarifikasi terhadap bukti rekaman pembicaraan telepon yang berhasil disadap KPK.
“Pasti ada klarifikasi supaya kita tidak salah mengambil keputusan dan akan ada ‘fairness’, jadi semua akan diklarifikasi,” ungkap Pandu.
Ditanya mengenai apakah KPK akan memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Pandu mengatakan pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.
“Makanya terserah penyidik, yang jelas kita menghindari diskriminasi terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua,” tegas Pandu.
Pada sidang 17 September 2015, terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo yang merupakan kader partai Nasdem.
“Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK tersebut.
KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Saat ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gatot. KPK sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
(Ant)
(Nebby)
http://www.aktual.com/kpk-benarkan-adanya-pertemuan-gatot-dengan-para-petinggi-nasdem/
Kaligis Bantah Surya Paloh Terlibat Pertemuan Gatot-Erry
JAKARTA, WOL –
Tersangka kasus dugaan suap hakim dan Panitera di PTUN Medan, OC
Kaligis meminta KPK untuk tidak mengaitkan perkaranya dengan Partai
Nasional Demokrat (Nasdem).
Informasi yang beredar bahwa telah terjadi pertemuan antara Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dengan Surya Paloh di DPP Partai Nasdem.
Dikonfirmasi hal ini, OC Kaligis mengatakan pertemuan itu tidak terkait dengan kasus yang membelit dirinya dan Gatot. Pertemuan tersebut hanya untuk mendamaikan hubungan Gatot dan Erry. Erry sendiri merupakan kader Partai Nasdem.
“Kenapa dikait-kaitkan, pertemuan itu bukan masalah politis, hanya mendamaikan saja, sama sekali tidak selebihnya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).
OC juga meminta KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum jelas penanganannya, salah satunya yakni dugaan korupsi e-KTP.
“Kenapa tidak menangani kasus e-KTP yang dua tahun tak tuntas, kenapa dikait-kaitkan?,” tambahnya.
Diketahui, dalam perkembangan perkara yang membelit OC Kaligis dan Gatot, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Patrice Rio Capella yang merupakan Sekjen Partai Nasdem.
Pemeriksaan Rio diduga dilakukan terkait pertemuan Gatot dan Erry dengan Surya Paloh.(inilah/data1)
http://waspada.co.id/warta/kaligis-bantah-surya-paloh-terlibat-pertemuan-gatot-erry/
VIVA.co.id - Otto
Cornelis Kaligis marah kepada mantan anak buahnya, M. Yagari Bhastara
Guntur, alias Gary, karena dinilai melanggar sumpah sebagai advokat.
Informasi yang beredar bahwa telah terjadi pertemuan antara Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dengan Surya Paloh di DPP Partai Nasdem.
Dikonfirmasi hal ini, OC Kaligis mengatakan pertemuan itu tidak terkait dengan kasus yang membelit dirinya dan Gatot. Pertemuan tersebut hanya untuk mendamaikan hubungan Gatot dan Erry. Erry sendiri merupakan kader Partai Nasdem.
“Kenapa dikait-kaitkan, pertemuan itu bukan masalah politis, hanya mendamaikan saja, sama sekali tidak selebihnya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).
OC juga meminta KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum jelas penanganannya, salah satunya yakni dugaan korupsi e-KTP.
“Kenapa tidak menangani kasus e-KTP yang dua tahun tak tuntas, kenapa dikait-kaitkan?,” tambahnya.
Diketahui, dalam perkembangan perkara yang membelit OC Kaligis dan Gatot, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Patrice Rio Capella yang merupakan Sekjen Partai Nasdem.
Pemeriksaan Rio diduga dilakukan terkait pertemuan Gatot dan Erry dengan Surya Paloh.(inilah/data1)
http://waspada.co.id/warta/kaligis-bantah-surya-paloh-terlibat-pertemuan-gatot-erry/
No comments:
Post a Comment