JAKARTA- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit
Krimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor PT
Solid Black Gold yang beralamat di Gedung Permata Kuningan, Jakarta
kemarin.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan pidana penggelapan
yang dituduhkan pelapor yakni Fifih Hernawati dan Dawud Suyipto, salah
satu pemegang saham di PT Solid Black Gold
"Saya terkejut
tiba-tiba digeledah seperti ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya
kepada saya, dan saya dengan meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan
Polri," kata Direktur PT Victor Dua Tiga Mega Ravi Maheshwari, anak
perusahaan tambang batubara PT Solid Black Gold, Sabtu (5/4/2014).
Lebih
lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindak
penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Penjualan batubara saat ini
kata dia, tidak seperti di tahun 2009 silam.
"Dan hingga saat ini harganya masih jatuh sehingga perusahaan tidak mendapatkan untung seperti dulu," katanya.
Ravi
menambahkan, perusahaan pada masa jayanya telah memberikan pembagian
keuntungan kepada Ibu Fifih Hernawati (Istri dari Dawud Suyipto) hingga
mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, harga batu bara yang
masih terpuruk, membuat pembayaran royalty kepada pihak Ibu Fifih
menjadi tertunda, penundaan tersebut lah yang kemudian dianggap oleh
pihak Kepolisian sebagai suatu tindak pidana.
"Hal yang lebih
aneh lagi bahwa bulan lalu pada saat dilakukan pengangkutan dari areal
tambang ke stockpile batu bara, pihak Bu Fifih juga melaporkan adanya
dugaan tindak pidana hanya karena pengangkutan tersebut dengan
melaporkan bahwa terdapat dokumen yang dipalsukan sehingga semua
kegiatan batu bara harus dihentikan," bebernya.
Dia pun
menyesalkan ketidak proporsionalan polisi dalam menangani perkara,
ditambah lagi pada laporan pidana yang pertama, pihak PT Solid Black
Gold dilarang mengajukan saksi ahli sehingga semua saksi ahli berasal
dari pihak pelapor.
"Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ada apa
gerangan dengan hal ini semuanya? Kalau demikian nuansa penegakan hukum
oleh pihak Kepolisian seperti ini, saya yakin dunia investasi asing di
Indonesia akan semakin terpuruk," pungkasnya.
Sementara itu,
Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro,
Kompol Ferdy menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada
Direktur Utama PT Solid Black Gold agar segera melengkapi dokumen yang
diminta.
"Sudah berbulan-bulan kami tunggu dokumen yang kami
minta, tapi tidak ada tanggapan, jadi kami geledah," ujar Ferdy
terpisah. (ugo)
No comments:
Post a Comment