Pages

Wednesday 19 July 2017

Dibubarkan pemerintah, HTI tetap dakwah

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tanggal 19 Juli 2017. Meski begitu, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, kegiatan dakwah bakal tetap berlangsung.
"Pada prinsipnya dakwah tetap jalan terus," katanya di Kantor DPP HTI M, Crowen Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Langkah yang bakal diambil HTI pun hingga saat ini masih menunggu keputusan bersama. Pasalnya hingga kini dia mengaku, belum menerima petikan surat pencabutan SK tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami tidak tahu alasan kami dibubarkan, jadi orang itu harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Ini hari kami tidak tahu alasannya apa, cuma diberitahu kita bertentangan dengan Pancasila," ungkap Ismail.
Dia melanjutkan, dalam AD/ART HTI telah tertulis bahwa mereka merupakan organisasi gerakan dakwah yang berasaskan Islam. Tak hanya itu HTI juga berlandaskan atas Pancasila dan UUD 1945.
"HTI itu di dalam anggaran dasarnya itu mengatakan HTI adalah organisasi gerakan dakwah berazas Islam yang berdasar Pancasila dan UUD 45, itu resmi di dalam anggaran dasar HTI," paparnya.
Pun dengan paham HTI yang merupakan ajaran Islam. Dia tak menampilkan bahwa ajaran Islam yang dimaksud adalah khalifah dan menimbulkan kontroversi.
"Kalau paham itu merupakan ajaran Islam, sebutlah khilafah yang jadi kontroversi, itu ajaran Islam. Khilafah disebut lembaga negara Islam, artinya itu ajaran Islam," ungkapnya. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/dibubarkan-pemerintah-hti-tetap-dakwah.html

No comments:

Post a Comment