Pages

Tuesday, 13 June 2017

BNN Sita Aset Rp39 Miliar dari 2 Kasus TPPU Narkotika

Kasus tindak pidana narkotika erat hubungannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut dilakukan oleh para bandar dari bisnis gelap narkotika untuk mengaburkan jejak kejahatan yang mereka lakukan.  Berkaitan dengan TPPU, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus TPPU dengan total aset kurang lebih sebesar Rp39.606.000.000.

Kepala BNN, Budi Waseso kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (13/6), di Kantor BNN, mengatakan bahwa aset tersebut disita dari dari dua kasus berbeda dengan 4 orang tersangka berinisial LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin. Para tersangka kasus TPPU ini dikenakan Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keempat tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat 1 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Budi Waseso menyampaikan bahwa untuk kasus pertama, tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari Haryanto Chandra alias Gombak. Hariyanto merupakan narapidana Lapas Cipinang kelas 1.A yang telah divonis 14 tahun penjara. LLT sendiri merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya yang ditangkap pada tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi yng hingga saat ini dalam proses persidangan.

"Tersangka LLT juga diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika dengan barang buku sebesar kurang lebuh 5 gram sabu yang telah divonis 4 tahun penjara di tahun 2001," terang Buwas 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt593f9e78a75d8/bnn-sita-aset-rp39-miliar-dari-2-kasus-tppu-narkotika

No comments:

Post a Comment