JAKARTA - Peringatan
bagi para PNS agar tidak menambah hari libur Lebaran kembali ditegaskan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Azwar Abubakar. Katanya, hari libur dan cuti bersama sudah
cukup panjang sehingga tidak ada alasan untuk bolos atau masuk kerja
tidak tepat waktu.
"Setelah di-charge (cuti bersama, red)
sedemikian panjang, PNS harus mampu memberikan pelayanan terhadap
masyarakat secara maksimal," ujar Azwar dalam keterangan persnya, Sabtu
(10/8).
Ia pun meminta para pimpinan instansi
pemerintah untuk memantau jadwal masuk kerja PNS. Bila ada PNS yang
masih menambah waktu libur, politisi PAN ini mengimbau pimpinan instansi
untuk memberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS.
"PNS itu digaji oleh rakyat, jadi kalau
sudah waktunya masuk ya masuk. Jangan nambah-nambah waktu libur lagi
agar layanan publik bisa berjalan," ujarnya.
Selain penerapan aturan Disiplin PNS,
Azwar juga mengingatkan bahwa pegawai yang bolos tidak berhak
mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi. Sebab, tidak ada kinerja
yang harus dibayar.
"Apanya yang harus dibayar kalau PNS-nya
bolos? Yang ada justru diberi sanksi sesuai PP 53 dan pemotongan
tunjangan kinerja," tandasnya. (esy/jpnn) jpnn.com
No comments:
Post a Comment