Pages

Saturday, 18 June 2016

Firman Soebagyo Anggota DPR RI Asal Pati Pimpin IKKP

Pati, Firman Soebagyo Anggota DPR RI Partai Golkar putra daerah asal Pati Jateng terpilih secara bulat untuk memimpin Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) masa periode tahun 2016 hingga tahun 2019 ke depan. Adapun kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) di The Falatehan Hotel, Jakarta bulan Maret 2016 lalu.
Dalam pemilihan tersebut, Firman Soebagyo yang duduk sebagai Ketua Komisi IV DPR RI berhasil mengungguli tokoh putra daerah Kabupaten Pati lainnya yakni mantan Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno. Putra asal Batangan Pati tersebut berhasil menduduki sebagai Ketua IKKP secara aklamasi.
Firman Soebagyo yang sengaja hadir dalam Pelantikan Pengurus DPD Himpunan Wanita Karya Kabupaten, Rembang dan Grobogan di Kantor DPD Golkar Pati berharap kedepan IKKP bisa menjadi organisasi induk bagi warga Pati dimanapun berada. Tanpa melihat partai tanpa melihat golongan kedepan bisa menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang memang mampu memberikan kontribusi, baik peran maupun pemikiran terhadap pembangunan di Kabupaten Pati.
Firman Soebagyo yang merupakan Alumni UGM ini melihat sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam tubuh IKKP. Diantaranya adalah konsolidasi organisasi, pembenahan administrasi organisasi. Karena organisisi ini memang memerlukan pengesahan-pengesahan dari pemerintah guna legalitasnya. Diharapkan IKKP tidak hanya terdapat di Kota besar saja. Namun kedepannya keberadaanya bisa meluas hingga berbagai wilayah Kota Pripinsi dan Kabupaten di Indonesia. Hal tersebut menjadi alasan karena banyak warga Pati yang saat ini tersebar di berbagai wilayah nusantara dan banyak yang berhasil menjadi Pejabat Negara, BUMN, Menteri dan Anggota Dewan serta pengusaha.
Saat ini pihaknya akan menginventaris jumlah anggota yang tergabung dalam IKKP. Diketahui IKKP didirikan pada tanggal 1 Juni 1970 yang berkedudukan di Jakarta. Diawal pendiriannya IKKP adalah wadah sekaligus proses kerjasama dan komunikasi antara warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya yang berasal di Kabupaten Pati. Firman Soebagyo berharap kedepannya IKKP bisa menjadi penghubung dan jalinan antar warga Pati yang ada di luar daerah. Agus Setiya

http://www.berita10.com/2016/03/firman-soebagyo-anggota-dpr-ri-asal-pati-pimpin-ikkp/

M Hatta Taliwang Marah, Banyaknya Korupsi Etnis China di Indonesia Yang `Mangkrak` Oleh KPK

Jakarta, berita360 – Apa yang menjadi persoalan krusial bagi bangsa Indonesia adalah “mangkraknya kasus-kasus besar di negeri ini yang hingga kini tak kunjung diselesaikan. Lebih tepatnya, ada kecenderungan didiamkan. Salah satu kegelisahan Pengamat politik, M. Hatta Taliwang adalah adanya diskriminasi penanganan kasus-kasus tersebut. Voa-islam melaporkan.
M. Hatta Taliwang tetap memberikan salam hormat apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berbagai kinerjanya selama ini, namun pengamat ini, tidak lupa mengingatkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK, khususnya penangkapan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi harus dibarengi dengan sikap adil dan tanpa diskriminasi, sebut saja soal dugaan korupsi Ahok.
“Maaf mau diselingi dengan posting penuangan rasa jengkel dan marah pada KPK. Saya bukan ahli hukum. Tapi perasaan saya mengatakan bahwa penegakan hukum di negeri kita ini tidak adil! Operasi tangkap tangan (OTT) yang jadi pola dan kebanggaan KPK dalam satu sisi kita setuju setuju saja tapi apakah adil dalam konteks penegakan hukum di negeri ini? Ini persoalan yang mengganggu pikiran dan perasaan saya selama ini terhadap KPK,” kata M Hatta Taliwang, beberapa hari lalu (1/04) dalam siaran persnya yang diterima  voa-islam.com.
Ia pun mengaku hal ini banyak disesalkan oleh para pemerhati di negeri ini. Penegak hukum pun diminta untuk lebih memperhatikan hal-hal besar, dan jangan melupakannya.
Berikut data orang-orang yang bermasalah menurut Hatta Taliwang:
1. Eddi Tansil alias Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan. Awal 1990an membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar Rp 1,5 trilyun ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sekitar Rp 1.500,- per dollar. Kini, ketika nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sekitar 700 persen, berarti uang yang digondol Eddi Tanzil setara dengan Rp 9 triliun, lebih besar dari nilai skandal Bank Century yang Rp 6,7 triliun. Penegak hukum kita sudah lupa mungkin.
2. Di penghujung tumbangnya orde baru, sejumlah pengusaha dan bankir Cina panen BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Banyak di antara mereka yang kemudian melarikan diri ke luar negeri dengan meninggalkan aset rongsokan sebagai jaminan dana talangan.
Menurut catatan Kompas 2 Januari 2003, jumlah utang dan dana BLBI yang diterima Sudono Salim alias Liem Sioe Liong sekitar Rp 79 triliun, Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong Rp 65,4 trilyun, Bob Hasan alias The Kian Seng Rp 17,5 trilyun, Usman Admadjaja Rp 35,6 trilyun, Modern Group Rp 4,8 trilyun dan Ongko Rp 20,2 trilyun. Dan masih banyak lagi:
3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
4. Eko Adi Putranto, anak Hendra Rahardja ini terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
Total jendral, duit rakyat yang dikemplang tujuh konglomerat hitam Aseng (meminjam istilah Kwik Kian Gie) dalam kasus ini sekitar Rp 225 trilyun.
8. Pasca Orde Baru, muncul lagi pengusaha Cina yg membawa kabur uang dalam jumlah yg luar biasa besarnya. Misalnya Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing, bekas pemilik Bank Harapan Santosa, yang kabur ke Australia setelah menggondol duit dari Bank Indonesia lebih dari Rp 1 trilyun. Hendra Rahardja tepatnya merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
9. Kemudian ada Sanyoto Tanuwidjaja pemilik PT Great River, produsen bermerek papan atas. Sanyoto meninggalkan Indonesia setelah menerima penambahan kredit dari bank pemerintah.
10. Lalu Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui, yang terlibat dalam skandal cessie Bank Bali, meraup tidak kurang dari Rp 450 miliar. Ketika hendak ditahan Djoko kabur ke luar negeri dan kini dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini.
11. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
12. Anggoro Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
13. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
14. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
15. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
16. Alnton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
17. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. (Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini)
16. Pada 2010, mantan kepala ekonom konsultan McKinsey, James Henry, menerbitkan hasil studinya soal penyelewengan pajak di luar negeri (tax havens). Menurut laporan tersebut, terdapat USD 21 trilyun (Rp 198.113 trilyun) pajak pengusaha di seluruh dunia yang seharusnya masuk kantong pemerintah, namun diselewengkan.
Sembilan di antara para pengusaha pengemplang pajak itu berasal dari Indonesia, seperti James Riady, Eka Tjipta Widjaja, Keluarga Salim, Sukanto Tanoto, dan Prajogo Pangestu.
Dari belasan skandal skandal di atas yang melibatkan puluhan Aseng dan menggergoti kekayaan negara penegak hukum khususnya KPK tutup mata untuk menyelesaikan dengan tuntas. Maka tak heran muncul prasangka negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia sangat tidak adil dan diskriminatif.
Terhadap kaum pribumi yang maling ayam, curi sandal jepit atau birokrat atau politisi yg mencuri recehan dipermalukan dengan melampaui batas hingga dihukum belasan tahun. Hakim gila yang menghukum dengan bangga menepuk dadanya telah menghukum warga pribumi dengan sadis.
Namun mereka tutup mata atau menghukum ringan maling-maling raksasa keluarga keturunan Aseng bahkan membiarkan mereka hidup mewah di luar negeri.
Tukang bakar hutan atau penyuap penyuap yang merusak mental pejabat bebas berkeliaran. Keadilan macam apa yang kamu mau tegakkan, wahai KPK? Keadilan ala penjajah?” Demikian Voa-islam melaporkan. (Robi/voa-islam.com)

http://berita360.com/m-hatta-taliwang-marah-banyaknya-korupsi-etnis-china-di-indonesia-yang-mangkrak-oleh-kpk/

Melawan, Pembobol ATM Ditembak Polisi

Suara.com - Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel, menembak Zal, seorang pelaku pembobol ATM lintas provinsi di wilayah Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin Tengah, pada Jumat (17/6/2016) sekitar pukul 19.30 WITA. Langkah ini diambil karena pelaku melawan dan ingin melarikan diri saat ditangkap.
Berdasarkan pantauan wartawan Antara, sejumlah anggota tim gabungan terlihat datang ke Rumah Sakit Bhayangkara membawa satu pelaku pembobol ATM untuk mendapatkan penanganan medis.
Pelaku tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena betis kaki sebelah kanannya tertembus timah panas polisi.
Dari informasi yang didapat di lapangan, pelaku merupakan seorang residivis pembobol ATM lintas provinsi dan pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Penangkapan terhadap seorang residivis pembobol ATM itu dipimpin Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin Ipda Achmad Doni Meidianto STK.
Hingga saat ini dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembobol ATM lintas provinsi yang sudah tertangkap oleh tim gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel, sebanyak tiga orang pelaku. (Antara).

http://www.suara.com/news/2016/06/17/230700/melawan-dor-pembobol-atm-ditembak-polisi

Kompas Akui Salah dan Minta Maaf Terkait Berita Syariat Islam


GUNA melayangkan permohonan maaf atas pemberitaannya, Media Kompas menemui Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) di Perkantoran Darul Aitam, Jakarta Pusat, Jum’at (15/05/2015).
Pertemuan ini dilakukan terkait somasi PUSHAMI terhadap pemberitaan Kompas.com berjudul “Kehidupan Rahasia Sultan Brunei dari Seks, Dusta, dan Hukum Syariah” yang dinilai melecehkan Syariat Islam.
Dalam pertemuan tersebut pihak Kompas diwakili Ahmad Subechi (Pimred Kompas.com), Tri Wahono (Redpel Kompas.com) dan Mohammad Bakir (Redpel Kompas Cetak). Sementara dari pihak PUSHAMI hadir Muhammad Hariadi Nasution (Ketua) dan Yusuf Sembiring (Direktur Kontra Terorisme dan Separatisme PUSHAMI).
Kompas mengakui telah teledor menulis berita tersebut dan meminta maaf atas pemberitaan ini.
“Berita panas itu ditulis oleh jurnalis muda dan sudah ditegur berkali-kali,” ujar Pimred Kompas.comAhmad Subechi.
Pihak Kompas berjanji berita terkait, baik di Tribunnews dan Surya, akan diperiksa dan ditindaklanjuti.
“Kita beritahukan mereka untuk dihapus,” imbih Tri Wahono Redpel Kompas.com.
Selain menjawab surat somasi, PUSHAMI mengingatkan Kompas.com untuk secara resmi meminta maaf kepada umat Islam.
“Tidak ada permasalahan tentang fakta buruk pribadi muslim, kita manusia lemah dan bersalah, tapi syariat gak pernah salah,” ujar Hariadi Nasution.
Sementara itu, Yusuf Sembiring berharap kejadian penistaan Syariat Islam yang dilakukan Kompas tidak boleh lagi terjadi. ‘Semoga ini yang terakhir,” harapnya. [tamam/Islampos]

https://www.islampos.com/kompas-akui-salah-dan-minta-maaf-terkait-berita-syariat-islam-183641/

Heboh, Kasus Tas Mewah Rp950 Juta yang Berujung ke Meja Hijau

MerahPutih Nasional - Gara-gara tas mewah merek Hermes senilai Rp950 juta, dua perempuan harus berhadapan di pengadilan. Seorang perempuan bernama Margaret Vivi melaporkan rekannya Devita atas dugaan penggelapan tas yang sering dipakai kaum berduit itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/9) telah melangsungkan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang juga pelapor Margaret Vivi.
Kasus tersebut bermula ketika Devita menjual tas merek ternama itu kepada Vivi, Februari 2013 silam seharga Rp850 juta dengan tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan. Transaksi tersebut berjalan lancar hingga tas berpindah tangan ke Vivi.
Sekitar tiga bulan kemudian, Devita kembali menghubungi Vivi dan menawarkan pembelian tas itu lantaran ada seorang yang berani membayar Rp950 juta. Tawaran itu disambut baik Vivi karena ada selisih keuntungan Rp100 juta. Karena sudah pernah bertransaksi, Vivi pun percaya ketika Devita menyerahkan Rp500 juta sebagai uang muka hingga tas berpindah tangan kembali. Sisanya akan dibayarkan ketika pembeli baru melunasinya.
Nilai uang itu bermasalah ketika waktu yang dijanjikan untuk mentransfer sisa uangnya tidak kunjung terlaksana. Vivi akhirnya tidak sabar apalagi setelah hampir dua tahun tidak ada transfer sisa penjualan.
Vivi yang kesal kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu membuat Devita ditahan dan diadili di PN Jakarta Pusat.
Lexyndo Hakim, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, apa yang disampaikan Vivi di persidangan sarat denganhalusinasi. Banyak pernyataan Vivi tidak relevan.
"Banyak halusinasi, contohnya pesawat yang mendarat di Kualanamu, bagaimana bisa, saat kejadian itu Bandara Polonia masih aktif," ujarnya.
"Saksi pelapor juga lupa nama rumah makan Padang yang sudah dua kali menurutnya didatangi untuk serah terima uang. Vivi juga panik kemudian menuduh Devita sebagai DPO," ujar Lexyndo lebih lanjut.
Menurut Lexyndo, keterangan yang disampaikan Vivi di depan majelis hakim, tidak pernah terjadi di Medan. Termasuk pengantaran uang dan membuat kuitansi.
"Kata Vivi, tempat pertemuan dia dan Devita di Medan, ini kenapa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Jual beli tas itu sudah clear. Ini jadi aneh, apalagi perkara jual beli itu perkara kesepakatan dan sudah terjadi serah terima uang dan barang, kenapa dibawa ke penipuan," tegasnya.
Ia juga menuding, barang bukti kuitansi untuk penyerahan uang merupakan buatan Vivi.
"Kuitansi bukan dibuat terdakwa," ujarnya lagi. (wan)
 http://news.merahputih.com/nasional/2015/09/05/heboh-kasus-tas-mewah-rp950-juta-yang-berujung-ke-meja-hijau/25449/

OTT Suap Kasus Saipul Jamil, Panitera Diduga Terima Uang Setengah Miliar

Merahputih Nasional- Vonis kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditengarai adanya tindakan tidak terpuji oleh salah satu panitera.
Hal itu terbukti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk dua orang yang diduga terlibat dalam aksi suap menyuap dalam kasus pencabulan Saipul Jamil. Terduga yang ditangkap adalah RD dan SU. RD diduga berprofesi sebagai panitera muda yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan SU diduga merupakan pemberi suap.
Dalam kasus suap itu, diduga RD menerima uang pelicin dari SU sekira Rp500 juta. Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan anak buahnya terhadap salah satu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, ia belum memberikan pernyataan lengkap terkait OTT tersebut.
"Memang benar ada OTT, di Jakarta Utara," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (15/6).
Panitera muda itu diringkus karena diduga menerima suap terkait kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil divonis penjara tiga tahun oleh PN Jakut, kemarin. Informasi yang diperoleh, dua orang yang ditangkap itu berinisial RD dan SU. RD diduga merupakan panitera muda selaku penerima suap dan SU diduga merupakan pemberi suap.

http://news.merahputih.com/nasional/2016/06/15/ott-suap-kasus-saipul-jamil-penitera-diduga-terima-uang-setengah-miliar/42598/

Yusril : Ahok Jangan Lecehkan Profesi Wartawan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak menghina dan melecehkan profesi wartawan. Peringatan ini dia sampaikan menanggapi kemarahan dan pengusiran wartawan dari Balai Kota oleh Ahok.
“Kalau Pak Ahok tidak mau menjawab atau tidak suka dengan pertanyaan wartawan lebih baik katakana tidak mau menjawab. Janganlah profesi wartawan yang terhormat itu dihinakan dan dilecehkan,” tegas Yusril di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Yusril menyayangkan sikap Ahok yang  memperlakukan wartawan  secara tidak patut di muka umum.  Menurut dia, sebagai pejabat, Ahok tidak perlu bersikap kasar kepada wartawan. “Ya saya sangat menyayangkan sikap Pak Ahok yang begitu marah dan kemudian mengusir wartawan dari Balaikota,” ujar dia.
Menurut Yusril, Ahok harus menghormati profesi  wartawan.  Apalagi para wartawan  bekerja atas tugas media masing-masing guna memberikan informasi kepada publik. Wartawan, lanjut Yusril, juga bekerja di bawah perlindungan undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
Ahok, lanjut Yusril, mestinya beterima kasih kepada wartawan dan media karena selama ini banyak mendapatkan panggung dari media.
“Hampir setiap saat media memberitakan Pak Ahok. Bukankah itu artinya mereka memberi panggung dan menguntungkan Pak Ahok,” ujar Yusril. (plt)

http://www.teropongsenayan.com/42415-yusril-ahok-jangan-lecehkan-profesi-wartawan

Reaksi lawan-lawan Ahok kasus Sumber Waras tak langgar hukum

Merdeka.com - KPK menyimpulkan pembelian 3,6 hektare lahan RS Sumber Waras senilai Rp 755 miliar oleh Pemprov DKI pada tahun 2014 tidak ditemukan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Kesimpulan ini berbeda dengan audit BPK yang menyatakan ada kerugian sebesar Rp 191 miliar. Para lawan Ahok pun tidak terima atas kesimpulan KPK.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (15/6), Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan para penyidik KPK sudah menyelidiki data BPK termasuk hasil audit.

"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

"Kalau dari situ (hasil pemeriksaan) kan berarti (kasus) sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai," imbuhnya.

Agus mengatakan, KPK akan segera mengundang BPK, "Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK), apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya," imbuhnya.

Apa reaksi lawan-lawan Ahok yang selama ini menyerang dia dengan kasus Sumber Waras?

Salah satunya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bahkan sempat mengunjungi RS Sumber Waras dengan dalih pengawasan anggota dewan. "Nah saya sendiri termasuk yang melihat bahwa semestinya ada terjadi kesalahan-kesalahan prosedur yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Fadli usai mengikuti acara buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku masih menunggu pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena BPK merupakan lembaga yang mengaudit temuan kerugian negara dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kita lihat nanti juga bagaimana jawaban dari BPK. Karena ini menyangkut kinerja dari BPK, kalau BPK hasil audit investigasi dianggap salah dan kemudian ini bisa diabaikan, saya kira ini akan menjadi preseden buruk juga di dalam sistem audit kita," ujarnya.

Demikian juga anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman menilai kesimpulan KPK tersebut belum final dan masih bisa berubah.

Hal ini karena KPK dijadwalkan akan kembali memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencocokkan hasil temuan mereka masing-masing. "Jadi gini ini kan baru hasil sementara, bahwa mereka akan mempertemukan penyidik BPK dengan penyidik KPK untuk mengkosolidasikan hasil temuan, jadi (keputusan) ini bisa berubah," kata Prabowo saat dihubungi, Selasa (14/6).

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung dengan nada nyinyir menyatakan telah memprediksi Ahok akan lolos dari Kasus Sumber Waras. "Doa saya terkabul kalau Ahok tak terlibat. Tetapi publik ini tidak tahu semua, tidak dibuka semua persoalan kebijakan," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan tanah Sumber Waras untuk dibeli. Sehingga pembelian lahan ini hanya berdasarkan perintah dari Basuki atau akrab disapa Ahok.

"Ingat, surat penunjukan atas tanah itu belum keluar, lebih dulu transaksi dari pada penunjukkan tanah. Artinya tidak ada surat penunjukan. Artinya beli tanah atas kemauan Ahok sendiri," terang politisi PPP ini.

Lulung meminta kepada KPK untuk membuka hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Bagaimana transaksinya itu, kalau nomenklatur beli, surat pelimpahan hak enggak ada. Jadi doa saya terkabul dan publik sudah tahu ujungnya akan begini," ungkapnya.

Satu lagi, komentar nyinyir datang dari musisi Ahmad Dhani. Dia bahkan beranggapan komisi antirasuah itu berniat menghentikan kasus tersebut.

"KPK mau keluarkan SP3 bahwa Ahok tidak bersalah, mantab," tulis Dhani dalam akun Twitternya, Selasa (14/6).
http://www.merdeka.com/peristiwa/reaksi-lawan-lawan-ahok-kasus-sumber-waras-tak-langgar-hukum.html

Bunuh Bekantan Lalu Memakannya, 5 Pelaku Bergaya Alay

SAMARINDA – Enam pemburu bekantan berhasil diringkus tim gabungan SPORC Brigade Enggang dan PPNS BKSDA Kalimantan Timur. Mereka ialah Adam, Apri, Ato, Inal, Intat dan Bayong.
Para pelaku berasal dari Dusun Semantir, Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan bermula saat enam pelaku tersebut dengan bangga berfoto dengan bekantan hasil buruannya.
Kemudian, Adam mengunggah foto tersebut ke Facebook pada 6 Juni 2016. Kala itu, Adam menggunakan nama akun Uchu’adam Dhoang yang kemudian berganti menjadi Adam Usu Fairus.
Adam juga men-tag foto tersebut ke orang-orang yang terlibat, salah satunya Aprie. Menurut keterangan pelaku, mereka membunuh bekantan itu dengan senapan angin. Yang mengejutkan, selain dibunuh, bekantan itu juga mereka konsumsi.
“Pelaku pembunuh bekantan itu ditangkap di salah satu perusahaan kayu di Senoni, Desa Lebak Silong, Kecamatan Sebulu, Kukar,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriono di laman Kaltim Post, Rabu (15/6).
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 “Mereka orang Kalbar yang bekerja di perusahaan kayu di Kaltim,” katanya.(zia/jos/jpnn)

http://www.jpnn.com/read/2016/06/16/438541/Bunuh-Bekantan-Lalu-Memakannya-5-Pelaku-Bergaya-Alay-

Mahfud MD: Pak Saut Harus Meminta Maaf Lima Hari Berturut-turut

Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang menjelekkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di sebuah acara diskusi televisi swasta.
“Ketika peristiwa itu terjadi, saya sedang umrah. Sore ini barusan saya mendarat. Secara kelembagaan sudah diambil keputusan oleh KAHMI nasional, yaitu diselesaikan secara prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mahfud saat dihubungiKompas.com, Selasa (10/5/2016).
Mahfud mengatakan, KAHMI telah melaporkan Saut kepada kepolisian, dan proses itu akan terus berlanjut. Di dalam laporan tersebut, permintaan maaf yang dilakukan Saut harus secara spesifik sebagaimana yang diminta dalam laporan.
“Kalau tidak salah, dalam butir laporannya kan Pak Saut harus meminta maaf selama lima hari berturut-turut secara resmi di media nasional. Artinya, bukan permintaan maaf yang sekadar ucapan biasa, melainkan resmi dan khusus untuk meminta maaf soal pernyataannya kepada HMI di televisi waktu itu,” lanjut Mahfud.
Namun, Mahfud belum bisa berkomentar jika nantinya Saut bersedia memenuhi tuntutan KAHMI untuk menyatakan permintaan maaf secara resmi selama lima hari berturut-turut di media nasional.
“Sesuai tradisi, ketika pimpinan tak ada, maka akan diambil keputusan kolektif. Saya masih harus bertemu teman-teman untuk membahasnya nanti malam jika nantinya Pak Saut memenuhi tuntutan yang dilayangkan KAHMI,” kata Mahfud.
Saut sendiri telah meminta maaf kepada Pengurus Besar HMI dan Korps Alumi HMI (KAHMI) terkait pernyataannya dalam acara talkshow di salah satu televisi swasta, Kamis (5/5/2016).
“Saya mohon maaf atas pernyataan saya. Sekali lagi, saya mohon maaf atas pernyataan saya,” kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Saut mengaku tidak bermaksud menyinggung HMI ataupun lembaga lainnya. Ia merasa ada kesalahpahaman atau persepsi. Untuk itu, KPK akan melakukan pertemuan dengan pimpinan HMI untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Diharapkan, ke depan, HMI bisa menjadi mitra KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, dalam diskusi di salah satu televisi swasta, Saud mengatakan,” … Karakter integritas bangsa ini sangat rapuh. Orang yang baik di negara ini jadi jahat ketika dia sudah menjabat. Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar, orang-orang cerdas….”
“Saya selalu bilang, kalau di HMI dia minimal ikut LK1. Lulus itu dia anak-anak mahasiswa, pintar. Namun, begitu jadi, menjabat, dia jadi jahat, curang, ini karena apa? Karena saya bilang sistem belum jalan. Artinya apa? Adapun peraturan-peraturan itu tidak pernah kita jalankan…,” tambah dia.

http://www.carapintar.net/mahfud-md-pak-saut-harus-meminta-maaf-lima-hari-berturut-turut/

Sanusi Akui Bertemu Anak Aguan

Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta mengakui pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Pengakuan itu disampaikan Sanusi melalui pengacaranya, Krisna Murthi.
"Ya, memang ada pertemuan (Sanusi dengan Richard)," kata Krisna usai dampingi kliennya diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/5).
Meski demikian, Krisna membantah pertemuan antara kliennya dengan Richard yang tak lain anak dari bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut membicarakan pembahasan Raperda mengenai reklamasi yang saat itu sedang berjalan di DPRD. Krisna mengatakan, pertemuan itu hanya membahas bisnis.
"Tidak ada yang membahas Raperda, hanya bisnis properti saja," katanya.
Pada hari ini, Sanusi diketahui kembali diperiksa‎ KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Krisna menyebut, dalam pemeriksaan kali ini, kliennya dicecar penyidik mengenai peran dan fungsi Sanusi sebagai anggota Balegda DKI.
"Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan lanjutan sebelumnya. Beberapa termasuk pemeriksaan penyidik terkait peranan dan fungsi sanusi di Balegda. Selebihnya itu enggak ada lagi," katanya.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK baru menetapkan Sanusi, Ariesman, dan seorang karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/365675-sanusi-akui-bertemu-anak-aguan.html

Massa FPI Geruduk Kompas, Munarman: Ini Alarm Biar Gak Bablas!

Rimanews - Puluhan massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor Kompas Group di Jalan Palmerah, Jakarta Pusat hari ini. Mereka meminta penjelasan atas pemberitaan kompas group atas tayangan razia warteg milik Saeni yang dilakukan Satpol PP Kota Serang Banten.

Para pentolan FPI yang dipimpin juru bicara FPI Munarman itu diterima perwakilan Kompas Group yakni harian Kompas, Kompas TV, dan Kompas.com yang dipimpin Widi Kristawan selaku Direktur Humas PT. Kompas Gramedia.
Menurut Munarman, kedatangannya kali ini untuk melakukan silaturahmi dan komunikasi serta meminta penjelasan pemberitaan kompas group terkait framing kasus warteg di Kota Serang Banten yang dilakukan dengan bombardir informasi negatif di bulan ramadhan.
"Soal framing kita juga bisa lah. Tapi yo mbok jangan keterlaluan," kata Munarman, dalam kesempatan itu, Kamis (16/06/2016).
Munarman meminta agar Kompas tak perlu khawatir dengan kedatangan rombongan FPI bersama para Habib, dan Ustadz. Mantan Ketua Umum YLBHI itu, mengingatkan kedatangannya semacam alarm bagi Kompas agar tidak kebablasan yang berdampak pada kemarahan masyarakat.
"Saya kira ini semacam alarm. Jangan sampai ini terjadi seperti kejadian 98, diam-diam lalu masyarakat menjadi marah," kata dia.
Lebih lanjut, Munarman menyarankan agar dalam pemberitaan razia warteg di Kota Serang bisa proporsional, adil dan profesional.
"Saya ingatkan lagi, mbok ya jangan lewati garis batas. Dan imbauannya jangan sadis-sadis amatlah, jaga perasaan kami," tandasnya.

http://rimanews.com/nasional/peristiwa/read/20160616/287444/Massa-FPI-Geruduk-Kompas-Munarman-Ini-Alarm-Biar-Gak-Bablas-

PT. Jaba Garmindo Pailit Gaji dan Hak Karyawan Tidak Terbayar

Jakarta,citranewsindonesia,---PT Jaba Garmindo adalah Perusahaan multi Nasional yang bergerak dalam bidang Sweater dan Garment, PT Jaba Garmindo berdiri pada tahun 1992 yang di pimpin oleh Direktur Utama yaitu dr. Djoni Gunawan dan mempekerjakan banyak pekerja, dimana 80% adalah Pekerja Perempuan dan 20% pekerja laki-laki. 

PT Jaba Garmindo dari tahun 1992 telah melakukan kerjasama dengan Buyer-buyer ternama Internasional salah satunya adalah Buyer Jack Wolfskin, Kerjasama dilakukan pada tahun 2011 dengan mengacu pada perjanjian Internasional melalui Code Of Conduck.

Yang mana dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang kesejahteraan Buruh/Pekerja dalam hal Keselamatan Kerja, perjanjian kerja dan Upah serta hak-hak lain yang harus di dapatkan oleh pekerja.
Maka dari itu para pekerja melakukan aksi demo didepan kantor Kedutaan Besar Jerman sebanyak kurang lebih 200 orang buruh atau pekerja pada hari Senin 16 juni 2016

Menurut TEDDY SENADI PUTRA Teddy Sendi Putra Koordinator Lapangan saat dikompirmasi reporter citranewsindonesia.com via telp Minggu (28/05/2016) menuturkan bahwa PT Jaba Garmindo sejak tahun 2012 dimana Buyer Jack Wolfskin sudah menjalin kerjasama dengan PT Jaba Garmindo mulai tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan  peraturan Pemerintah terutama dalam menerima Upah dan Jaminan Kesehatan. 

Tanggal 13 Februari 2014 Meninggal Dunia karena sakit Struk dan tidak sanggup membiayai pengobatannya, tanggal 01 Juli 2014 Pekerja PT Jaba Garmindo Meninggal Dunia karena sakit Kangker Payu Dara dan tidak sanggup membiayai pengobatannya dan masih banyak lagi Pekerja yang bernasib sama. 

Bahkan sampai karena terhimpit ekonomi Pekerja PT Jaba Garmindo nekat mengakhiri hidupnya dengan cara Gantung diri karena Upahnya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Paparnya

"Dan pada tanggal 22 April 2015 PT Jaba Garmindo dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PutusanNo.04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst karena terbelit Hutang dengan para Bank sebagai Kreditur pemberi kredit. PT Jaba Garmindo mempunai tanggungan/hutang terhadap para kreditur Rp 1.415.569.177.946,38 dan tagihan-tagihan hutang kepada para suplayer yang tidak terhitung nilainya."

"Sejak itu PT Jaba Garmindo dinyatakan Pailit pihak Pengusaha menyatakan diri bahwa tidak mampu membayar hutang dan Hak-hak Pekerja, pada tanggal 07 Mei 2015 Pekerja PT Jaba Garmindo Tangerang dinyatakan Putus Hubungan Kerja dengan belum mendapatkan Upah selama 4 bulan terhitung bulan Maret sampai dengan Juni 2015, dan hak-hak lain seperti pesangon dan hak lainnya."

Dan atas dasar hal tersebut diatas maka kami mantan Pekerja PT Jaba Garmindo meminta kepada pihak Buyer juga ikut bertanggung Jawab atas kondisi yang sedang dihadapi oleh mantan pekerja PT Jaba Garmindo saat ini. Karena atas dasar Code Of Conduct Internasional antara PT Jaba Garmindop dan Jack Wolfskin. Sesuai dengan Volume Produksi Buyer Jack Wolfskin di PT Jaba Garmindo dari tahun 2011 sampai 2015 sebesar 2,04% tersebut,

Kami Mantan Pekerja PT Jaba Garmindo menuntut Buyer Jack Wolfskin untuk segera membayarkan Hak-hak mantan pekerja Pt Jaba Garmindo dengan rincian tagihan sebagai berikut diantaranyaTotal tagihan Anggota PUK SPAI FSPMI 1510 Orang : Rp. 77.859.185.500,- (E. 5.369.599)
Kewajiban Jack Wolfskin 2,04% adalah : Rp.   1.588.327.384,- (E. 109.539,82), Total tagihan anggota PTP SBGTS GSBI 480 Orang      : Rp. 23.062.598.562,(E.1.590.524,04) Kewajiban Jack Wolfskin 2,04% adalah : Rp. 470.477.011,- (E.32.446,70). Jelasnya

Dengan total kewajiban Jack Wolfskin 2,04% untuk seluruh mantan Pekerja PT Jaba Garmindo Cikupa Tangerang adalah : Rp.100.921.784.162 X 2,04% Total tagihan Tuntutan :Rp. 2.058.854.395,- :E. 141.986,52.

Dengan belum adanya tanggapan atau belum adanya kesepakatan bersama antara Mantan Pekerja PT Jaba Garmindo dan pihak Jack Wolfskin maka kami akan melaksanakan aksi untuk menuntut pihak terkait. Pungkasnya (Dede Richal)

http://www.citranewsindonesia.com/2016/05/pt-jaba-garmindo-pailit-gaji-dan-hak.html

Diserbu Produk Ilegal dari Tiongkok dan India, Enam Perusahaan Tekstil Mengeluh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk merangkul dunia usaha guna mencegah PHK melalui Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu, mulai direspons aktif oleh para pelaku usaha. Hal ini ditandai dengan kehadiran enam perusahaan di sektor hulu industri tekstilyang mengeluhkan masalah impor ilegalke Badan Koordinasi Penananamn Modal (BKPM).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa akibat permasalahan impor ilegal ini, kurang lebih 945 tenaga kerja terancam dirumahkan sementara. Enam perusahaan tersebut terletak di beberapa lokasi di antaranya di Karawang, Tangerang dan Jawa Barat.
"Kami akan memfasilitasi pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai dan nantinya dengan perwakilan perusahaan,” ujar Franky, Selasa (13/10/2015).
Franky mengemukakan bahwa sebenarnya kebijakan paket ekonomi jilid III telah membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya dan tetap menjaga operasional perusahaan. Meski demikian, ada problem-problem khusus yang juga membutuhkan penanganan secara lebih mendalam.
"Dengan masuknya produk-produk ilegal tersebut, maka perusahaan di sektor hilir akan memilih membeli produk ilegaltersebut karena harganya jauh lebih murah dari enam perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sebagian perusahaan telah menurunkan rata-rata 20 persen dari volume produksinya akibat melemahnya
sisi demand akibat tergerus produk impor dan membanjirnya impol ilegal yang mayoritas berasal dari
Tiongkok dan India.
Dari hitungan perwakilan perusahaan, perbedaan antara harga produk impor yang legal dan produksi mereka mencapai 20 sen. Apabila perbedaan harga bahan baku tersebut berkisar 5-10 sen maka produsen dalam negeri masih dapat bersaing.
“Jadi mereka menjelaskan bahwa kalau perbedaannya sampai 20 sen, maka garmen lokal akan lebih milih impor, kalaupun dikasih jam malam diskon listrik hanya berkurang 5 sen, ditambah lagi tanpa WBP (Waktu Beban Puncak) diskon yang diberikan hanya
dampak 8 sen,” kata Franky.
Oleh karena itu, beberapa usulan yang mengemuka disampaikan oleh perwakilan perusahaan, di antaranya permohonan permintaan penambahan diskon listrik dari 30 persen menjadi 50 persen. Selain itu beberapa pelaksana di tingkat daerah juga dinilai belum terinformasi dengan jelas mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah pusat untuk membantu kalangan dunia usaha.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan


http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/10/13/diserbu-produk-ilegal-dari-tiongkok-dan-india-enam-perusahaan-tekstil-mengeluh

Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Menara BCA dan Kempinski Bermasalah

Jakarta, hariandialog.com - Gedung pencakar langit Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang berdiri megah di dekat Bundaran Hotel Indonesia atau di titik pertemuan antara Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, ternyata bermasalah. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus ini. Bahkan menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat kontrak build, operate and transfer (BOT) atau membangun, mengelola dan menyerahkan, antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan PT Cipta Karya Bersama Indonesia atau PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia diwajibkan membangun empat objek bangunan fisik di atas lahan milik negara.
Sejumlah ttitik yang telah ditentukan antara lain Hotel Bintang Lima seluas 42.815 meter persegi, Pusat Perbelanjaan I seluas 80.000 meter persegi, Pusat Perbelanjaan II seluas 90.000 meter persegi, dan Fasilitas Parkir seluar 175.000 meter persegi. Tapi sampai Maret 2009, ada tambahan bangunan dua gedung yang tidak tercantum dalam perjanjian, yakni Menara PT Bank Central Asia (BCA) setinggi 56 lantai dan Kempinski Residence atau Apertemen Kempinski setinggi 57 lantai. Selain soal bangunan, ada beberapa hal yang dilakukan di luar kontrak. Di antaranya, kompensasi yang tidak sesuai pendapatan, penjaminan hak guna bangunan, dan masa kontrak yang melebihi 30 tahun. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun lebih.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Selasa (23/2), meningkatkan status berkas perkara kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-10/F-2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016, terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan antara PT Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bersama Indonesia atau PT Grand Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, dari hasil penyelidikan ada indikasi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara HIN dan PT Cipta Karya Bersama Indonesia, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Sekadar informasi, setelah PT Cipta Karya Bersama Indonesia menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di tahun 2004, PT Cipta Karya Bersama Indonesia telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.  Akibatnya, diduga tidak diterima bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara yang untuk sementara ditaksir sekitar Rp1.290.000.000.000.
Amir Yanto menyebutkan, tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Jampidsus Arminsyah mengaku belum dapat menyebutkan angka pasti kerugian negaranya. Namun yang pasti, katanya, para calon tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ada indikasi tindak pidana korupsi di kasus ini,” katanya seperti dikutip sebuah media.
Tim penyelidik, kata Arminsyah, akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kontrak itu. “Mau perusahaan siapa, tidak ada urusan. Yang jelas, ada perbedaan antara kontrak dan pembangunan,” tegasnya.
Rabu (17/2) lalu, penyidik Kejagung menggeledah kantor PT HIN. Arminsyah mengaku penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari kantor PT HIN di Jakarta Pusat, di antaranya dokumen kontrak BOT.
“Yang jelas itu ada pembangunan di luar perjanjian. Kemudian dibangun dan dijual, tapi tidak ada pembayaran ke BUMN atau negara,” tandas Arminsyah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dialog belum berhasil menghubungi pihak BCA maupun Apartemen Kempinski untuk diminta tanggapan mereka terkait kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan ini. (yud/tob)
http://www.hariandialog.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6187:kerugian-negara-rp12-triliun-menara-bca-dan-kempinski-bermasalah&catid=35:politik-a-hukum&Itemid=2

PN Jakbar Kembali Sidangkan Kasus Pengelapan Koperasi Bank BCA


JAKARTA, HR - Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai majelis hakim Puji Astuti kembali sidangkan terdakwa Abadi Ginting oleh jaksa penuntut umum Aji Susanto dengan agenda pemeriksaan saksi, kasus penggelapan uang Koperasi Karyawan Bank BCA dengan kerugian sekitar Rp20 miliar, Rabu (20/5) kemarin di PN Jakbar. ■ jt


http://www.harapanrakyatonline.com/2015/05/pn-jakbar-kembali-sidangkan-kasus.html