Pages

Tuesday, 9 July 2024

Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK

 

PEGAWAI di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bermain judi online. Lembaga Antikorupsi telah menerima informasi tersebut.

"KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin malam, 8 Juli 2024.

Tessa tak mengungkap jumlah pegawai yang terduga main judi online tersebut. Namun, disebutkan bahwa pada penelusuran awal beberapa yang terindikasi bukan merupakan pegawai KPK.

"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK," ujar dia.

Inspektorat, lanjut dia, masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut untuk tindak lanjut berikutnya. KPK berkomitmen untuk memitigasi permainan haram tersebut.

"KPK sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak," ucap dia.

Tessa klaim pihaknya sudah mengingatkan ke lingkungan KPK agar tak terjangkit judi online. Termasuk bahaya akibat permainan tersebut.

"KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini," kata Tessa. (Z-7)

Disoraki Penonton, Anang dan Ashanty Walk Out Usai Salah Nyanyikan Lagu Saat Timnas Menang

 

SEWAKTU.com -- Disoraki puluhan ribu penonton SUGBK, pasangan seleb Anang dan Ashanty walk out usai salah menyanyikan lagu saat timnas Indonesia menang.

Anang Hermansyah dan Ashanty menjadi sasaran ejekan penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) setelah Timnas Indonesia merayakan kemenangan dalam laga kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Selasa (11/06/2024) malam.

Insiden ini bermula ketika Anang dan Ashanty menyanyikan lagu "Kebyar-Kebyar" dan "Rindu Ini" dalam selebrasi kemenangan Timnas.

Biasanya, dalam perayaan kemenangan, para pemain Timnas berkumpul di tengah lapangan dan menyanyikan lagu "Tanah Airku" atau "Indonesia Pusaka".

Namun, Anang dan Ashanty memilih untuk menyanyikan "Gebyar-Gebyar" dan "Rindu Ini" alih-alih lagu kebangsaan tersebut.

Awalnya, para pemain Timnas yang sudah membentuk lingkaran di tengah lapangan masih mengikuti nyanyian "Gebyar-Gebyar".

Tapi ketika pasangan tersebut melanjutkan dengan "Rindu Ini", para pemain terlihat bingung dan penonton mulai menyoraki Anang dan Ashanty.

Tidak lama kemudian, penonton mengambil alih dan mulai menyanyikan "Indonesia Pusaka" karya Ismail Marzuki, mengisi seluruh stadion dengan lagu tersebut.

Sementara itu, Anang dan Ashanty terlihat meninggalkan stadion di tengah sorakan para suporter.

Banyak suporter mengkritik tindakan Anang dan Ashanty, mengatakan bahwa mereka merusak momen sakral sepakbola dengan mengubahnya menjadi konser.

"Menghilangkan kesakralan yang ada dalam sepakbola, malah jadi kehilangan momentum pas pemain sudah melingkar di tengah lapangan. Bukannya ritual biasa lagu Indonesia Pusaka, ini sih malah konser ala-ala. Memalukan!" tulis akun @wid***.

Aktor Beken Ini Berharap Angka Golput Sedikit pada Pemilu 2024

 


rmol news logo Tokoh pemuda yang juga aktor, Faisal Farhan Hiola atau dikenal dengan nama populernya Fais Nemsa berharap perhelatan Pemilu 2024 berlangsung damai di masyarakat.


"Pastinya kita semua menginginkan terwujudnya pesta demokrasi di Indonesia yang aman dan damai. Damai itu indah," ujar Fais Nemsa yang juga personel training, sport coach ini kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12).

Dia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu akan bekerja secara profesional sebagai penyelenggara Pemilu.

Kemudian mengenai akan adanya golongan putih (golput), Fais menjelaskan bahwa tidak ada manusia yang sempurna.

"Semoga tidak ada yang golput atau paling tidak jumlah golput sedikit saja. Para calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia itu juga menginginkan Indonesia ke depan yang lebih baik, yang lebih maju dan berkeadilan," bebernya.

Dia menambahkan para capres dan cawapres sudah pasti mengetahui betapa banyak Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang nantinya dikelola dengan baik.

"Kekayaan SDA Indonesia sungguh sangat luar biasa, diharapkan bersama kedepan dapat dikelola dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali," terang dia.

Pada tahun ini, Fais Nemsa mengaku bersyukur mendapat kehormatan suatu peluang dilibatkan berperan dalam film besutan produser dan sutradara kawakan, yaitu Richard Buntario dan Rizal Mantovani.

Dia sangat mengagumi Syifa Hadju sebagai artis yang paling difavoritkan.


"Saya paling suka Syifa Hadju, dia memainkan perannya dengan sangat baik sebagai Fatimah adik Fahri (Fedi Nuril) dalam film Ayat-Ayat Cinta," tutupnya.

https://rmol.id/politik/read/2023/12/11/600913/aktor-beken-ini-berharap-angka-golput-sedikit-pada-pemilu-2024

Bebas, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi! Segini Nilainya................

 

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, ditanggalkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Hakim menyebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian tidak sah dan memerintahkan penyidik membebaskan Pegi dari tahanan.

Atas putusan ini, Pegi Setiawan menuntut Polda Jawa Barat memberikan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah. 

’’Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dilakukan dengan hanya mengantongi 2 alat bukti.

Polda Jabar beralasan bahwa penetapan tersangka tanpa harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu itu sah.

Baca Juga: Ketahui, Inilah Daftar Rincian Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru

Namun hakim menyebut, tak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan 2 alat bukti saja.

Seseorang yang ditetapkan tersangka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, maka dari itu penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Artinya, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dan ia tentu berhak mengajukan ganti rugi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan secara keseluruhan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024).

’’Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,’’ ujar  Eman.

https://radarmojokerto.jawapos.com/politik-pemerintahan/824841815/bebas-pegi-setiawan-bakal-ajukan-ganti-rugi-segini-nilainya

Thursday, 20 June 2024

Kasus Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Notaris Diringkus Masuk Penjara

 

Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melaksanakan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka TN, dalam perkara pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Diketahui, tersangka TN merujuk pada Tafieldi Nevawan selaku notaris yang berdomisili di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selain TN, tim penyidik koneksitas juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan aset sitaan. Di antaranya beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000.

Adapun proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan oleh penyidik koneksitas pada Jampidmil kepada Direktorat Penuntutan Jampidmil dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta.

“Setelah melalui proses tahap dua, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 6 Desember 2023 – 25 Desember 2023,” ujar Sumedana.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Masalah Dua Pengusaha Di Cikarang Saling Lapor Ke Polri

 

Perseteruan antara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto dengan Pengusaha Limbah Hartono menjadi sorotan publik, pasalnya bermula pada September 2021 lalu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaporkan oleh Hartono tidak lain yang sebelumnya merupakan pernah menjadi rekan bisnisnya.

Ditemui di Kantor Budiyanto Corporation Ruko Icon City D-17 Kota Deltamas Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Budiyanto bersama Kuasa Hukumnya M. Ikbal menjelaskan beberapa permasalahan hukumnya atas Pelaporan Hartono M Fadli ke Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi atas Dugaan Pidana Penipuan dan Penggelapan dan 2 Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam konferensi pers di lokasi tersebut, atas laporan laporan tersebut ia menegaskan itu tidak benar, ia menganggap ini merupakan laporan yang diduga direkayasa oleh pihak pelapor.

“Kenapa saya baik-baik saja di laporkan 4 LP dan 2 Gugatan, karena itu semua tidak benar, ” tegas Budiyanto, Selasa (8/02/22)

Terkait proses hukum tersebut menurutnya selama ia bisa menangkis tidak akan menyerang balik awalnya, namun yang menjadi secara pribadi tersinggung adalah adanya Laporan Polisi yang diduga tidak memenuhi unsur bukti, dinaikan menjadi proses sidik di unit II Harda Polres Metro Bekasi.

“Padahal tidak memenuhi unsur syarat, setelah saya investigasi ternyata memaksakan alat bukti, dari situ bismilah saya lawan, saya laporkan balik ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Pidana Membuat Data Palsu dan atau menggunakan Data Palsu kedalam Akta Otentik dengan ancaman penjara 6-7 tahun,” Tandasnya.

Sementara, di tempat yang berbeda, pemilik perusahaan PT. Harosa, H. Hartono menepis hal tersebut, dalam Konferensi Pers di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. Cikarang Selatan. Selasa, (08/02/2022).

Mengenai hal itu, Pihak PT. Harosa, Budisantoso menyebutkan mengenai bukti kwitansi yang direkayasa itu ia tidak dapat menjelaskan karena hal tersebut adalah hak penegak hukum.

“Yang jelas itu bukan satu tapi banyak hampir 20 lembar lebih, kalau ditotal rupiah mungkin jumlahnya sekitar Rp. 2 Miliar lebih,” ucapnya,

Ditanya mengenai dugaan memanipulasi NIK KTP, Ia mengatakan benar atau tidaknya itu nanti pihak Kepolisian yang dapat menjelaskan, sebab hal demikian bukan wewenang kita untuk mengambil keputusan.

“Jadi proses hukum yang sedang berjalan biarkanlah polisi yang melakukannya secara profesional,” kata Budisantoso.

Menurutnya, kalaupun itu tidak terbukti pastinya kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, atau misalnya terbukti pun pihaknya bakal menghadapinya sesuai dengan aturan.

“Laporan ini akan kami hadapi dengan Pak H. Hartono sebagaimana aturan hukumnya. Tetapi, seandainya tidak terbukti kami pun akan melakukan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.


Wah Ada Tiga Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

 

Foto: Tiga hakim di PN Surabaya dilaporkan Fifie ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). (Sumber: BB/Redho)

Surabaya | barometerbali – Hakim PN Surabaya bernama Sudar diduga kembali melakukan tindakan yang tidak etis dan janggal sebagai penegak hukum yang seharusnya terhormat.

Dugaan tindakan tidak etis dan janggal berkaitan atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO dalam gugatan wanprestasi diajukan Direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono.

Karena merasa ada tindakan tidak etis dan kejanggalan putusan, akhirnya Fifie melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)

Pengaduan ke KY dan Bawas MA tersebut atas putusan yang dianggap Fifie tidak memenuhi rasa Keadilan dalam gugatan wanprestasi CV.Kraton Resto selaku menajeman restoran Sangria by Pianoza terhadap Tergugat Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran

Dalam pengaduan atau laporan tersebut, Fifie diwakili kuasa hukumnya terdiri dari Erlina Nurhayati, S.H., dan Bambang Surianto, S.H., M.Hum. M.Tr.Hanla,
CPL., CPCLE., mengadukan tiga hakim PN Surabaya.

Ketiga hakim tersebut adalah Sudar, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H. (Hakim nggota) dan Suswanti, S.H., M.Hum (Hakim nggota)

Pertimbangan hukum atas putusan NO tersebut sangat melenceng dari norma-norma hukum, karena alasan majelis hakim dalam pertimbangannya sangat mengada-ada yakni kurang pihak dan gugatan kabur.

Menurut hakim, kurang pihak karena tidak menyertakan Notaris Ferry sebagai para pihak dan gugatan kabur karena pihak Turut Terggugat II, bukanlah Kodam V/Brawijaya, namun mantan Pangdam V/Brawijaya, Kustanto pribadi sebagai pihak terkait.

Menurut Penggugat, jelas pertimbangan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana pasal 1320 KUHPer (Perjanjian sudah SAH demi Hukum meskipun tanpa melibatkan Notaris).

Dan Pasal 1338 KUHPer, dimana Mayjen Kustanto selaku pemegang otoritas tertinggi yang mewakili untuk dan atas nama Kodam V/Brawijaya adalah SAH atas nama institusi karena perihal tersebut adalah untuk kepentingan Kodam V/Brawijaya bukan kepentingan pribadi.

Dari pasal dan penjelasan tersebut, Penggugat menganggap majelis hakim patut diduga sangat Khilaf dalam pertimbangannya.

Ada beberapa dasar dan pertimbangan Fifie selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan laporan atau pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait dengan putusan perkara No. 864/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan kekhilafan yang patut diduga ada keberpihakan dari Majelis hakim kepada Tergugat I.

Pertama, pada saat sidang sebelum ditutup, Tergugat I ingin mengajukan ahli, namun ditolak oleh hakim karena sudah lewat agenda pemeriksaan, dan diterima oleh kuasa Tergugat I untuk tidak mengajukan ahl, sehingga sidang ditutup dan palu diketok hakim.

Kedua, pada agenda sidang berikutnya, yang seharusnya agenda kesimpulan, oleh kuasa Tergugat I mengajukan kembali ahli dan anehnya dikabulkan oleh majelis hakim,.

Sehingga terbukti najelis hakim telah menganulir keputusannya sendiri pada saat sidang sebelumya yang menolak permohonan kuasa hukum Tergugat I untuk mengajukan ahli.

Atas dikabulkannya permohonan pengajuan Ahli oleh kuasa hukum Tergugat I, maka kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat II menolak keras karena sudah diputus oleh majelis hakim bahwa jadwal untuk ahli sudah lewat dan masuk pada agenda kesimpulan.

Ketiga, dalam hal pencatatan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti bernama Dicky Aditya Herwindo, S.H., M.H., tidak mencatat keseluruhan keterangan kesaksian ahli dan saksi fakta yang menguntungkan Penggugat pada saat persidangan.

Hal itu terbukti pada Salinan Putusan No.864/Pdt.G/2023/PN.Sby., ada beberapa hal yang penting di persidangan tidak termuat pada salinan putusan.

Dari pengamatan Penggugat berdasarkan fakta dalam persidangan apa yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak ada ketegasan dalam mewujudkan hukum acara perdata yang membuat tidak adanya kepastian hukum dalam hukum acara, dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Penggugat.

Hal itu terlihat dan terbaca dalam salinan putusan yang tidak lengkap dan diduga beberapa hal fakta diduga sengaja dihilangkan, sehingga persidangan pemeriksaan gugatan Penggugat yang telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim sangat merugikan Penggugat.

Dan hal itu juga cenderung mengesampingkan rasa keadilan dalam memeriksa perkara a quo sehingga melanggar kode etik hakim dan dapat berakibat menjadi suatu kekhilafan dalam putusan majelis hakim yang akan menjadi yurisprudensi dalam perkara yang lain.

Setidaknya dari tiga dasar dan pertimbangan tersebut, Fifie selaku Penggugat memohon kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kekhilafan majelis hakim.

Perlu diketahui, putusan NO dalam perkara gugatan wanprestasi ini berawal dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dulu bernama The Pianoza.

Restoran itu berada di sebuah bangunan megah 2 lantai di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya yang dibangun oleh CV Kraton Resto selaku Investor dengan masa sewa selama 30 tahun kepada Kodam V/Brawijaya atas tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kodam V/Brawijaya.

Kemudian CV Kraton Resto atau Penggugat yang diwakili Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat I (Ellen Sulistyo) untuk mengembangkan usaha resto tersebut, dengan nama brand baru Sangria by Pianoza.

Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan tersebut, di tuangkan dalam akte perjanjian nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 ditandatangani oleh CV.Kraton Resto dan Ellen Sulistyo didepan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam perkembangan pengelolaan restoran, Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak menepati beberapa isi perjanjian, sehingga Fifie selaku direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo ke PN Surabaya.

Isi perjanjian yang dianggap tidak ditepati oleh Ellen antara lain, tidak ada laporan beberapa bulan omset restauran, tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke dua, adanya gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan.

Ada juga profit sharing minimal sebesar Rp.60 juta /bulan hanya beberapa kali dibayarkan, tidak adanya pertanggungjawaban keuangan, dan beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ellen.

CV.Kraton Resto menganggap perbuatan Ellen yang paling parah adalah tidak membayar PNBP yang mambuat pihak Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan yang difungsikan sebagai restoran Sangria by Pianoza.

Ada keheranan dari pihak CV.Kraton Resto kenapa beberapa isi perjanjian tidak ditepati oleh Ellen, padahal ada omset sekira Rp.3 miliar masuk direkening pribadi Ellen di bank Mandiri.

Sesuai dengan akte perjanjian kerjasama pengelolaan restoran, tercantum butir bahwa pengelola restoran harus membayar PNBP.

Kenapa harus ada pembayaran PNBP ke Kodam V/Brawijaya, hal itu berasal dari penandatanganan MOU dilanjutkan dengan SPK dalam pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi.Kodam V/Brawijaya antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto.

Menindaklanjuti MOU dan SPK, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah berlantai 2 untuk difungsikan sebagai restoran, dan dalam pembangunan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 10 miliar.

Dalam MOU tercantum masa sewa selama 30 tahun dibagi 6 periodesasi, dalam satu periodesasi jangka waktu 5 tahun. Dan pembayaran PNBP periodesasi pertama telah lunas.

Beberapa bulan memasuki periodesasi kedua, ada perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, yang mana Ellen harus membayar PNBP kedua dari hasil pengelolaan restoran,

Namun kenyataannya PNBP tidak dibayarkan oleh Ellen, sehingga Kodam V/Brawijaya menyegel atau menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut.

Ada hal janggal dalam penutupan atau penyegelan bangunan tersebut. Kejanggalannya terlihat pada 11 Mei 2023, karena pengelola tidak membayar PNBP, akhirnya CV Kraton (Tergugat II) menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP.

Namun sehari kemudian, tepatnya 12 Mei 2023, Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan restoran itu dengan dalih tidak membayar PNBP kedua. @redho fitriyadi

Modus Dugaan Pencucian Uang Raffi Ahmad dan Artis Lainnya

 



rmol news logo Ketua Umum (Ketum) Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna membeberkan modus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh artis Raffi Ahmad.

Hanifa mengatakan, sebelum dana masuk untuk pencucian uang, Raffi berusaha menyampaikan akan ada bisnis dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

"Salah satunya yang disampaikan oleh sumber kami, bahwa akan ada bisnis yang luar biasa besar itu nanti di Bali yang nilainya triliunan, dan ini adalah cara marketingnya, kata Hanifa saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (2/2).

"Jadi dengan mengatakan bahwa akan ada bisnis triliunan, di sana lah dibuka kantongnya, siapa yang mau uangnya dicuci," imbuhnya.

Hanifa mengakui, setelah dirinya melakukan podcast beberapa waktu lalu yang membongkar dugaan TPPU Raffi Ahmad ini, dirinya kembali mendapatkan informasi dari berbagai pihak.

"Ada salah seorang mantan jenderal yang saat ini sedang mendekam di penjara karena kasus tindak pidana korupsi, itu juga dikatakan telah menempatkan beberapa belas miliar bahkan mungkin katanya puluhan miliar untuk dikelola oleh Raffi Ahmad," jelas Hanifa.

Namun kata Hanifa, beberapa waktu ini ketika dihubungi, Raffi Ahmad tidak dapat lagi dihubungi oleh pihak mantan jenderal tersebut.

Hanifa menjelaskan, dugaan TPPU itu telah terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak sekitar 9 bulan yang lalu. Informasi itu diperoleh dari sumber Hanifa yang ada di PPATK.

"Dan indikasi-indikasi terjadinya dugaan TPPU ini dengan memanfaatkan dana-dana yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dicuci melalui 8 lain bisnisnya Raffi Ahmad ini," terang Hanifa.

Hanifa menyebut, bahwa Raffi Ahmad basicnya bukanlah seorang pengusaha. Sehingga, ada indikasi bahwa Raffi merupakan nominee atau seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham.

"Ini terlihat jelas bahwa ada indikasi Raffi ini menjadi nomine dari beberapa orang yang memiliki dana yang ingin dibersihkan melalui gurita bisnisnya Raffi," pungkasnya

Purnomo Prawiro Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kompolnas Poengky Jelaskan Begini…

 

Jakarta, LIRATV – Kasus penghilangan saham milik Psikiater Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird yang sudah dilaporkan sejak lebih dari 5 bulan lalu, atau dilaporkan tepatnya tanggal 2 Agustus 2023, saat ini hanya berjalan lambat.

Sehingga dugaan muncul ada sesuatu yang tidak beres lantaran Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan tak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Nama-nama para terlapor tersebut diungkapkan langsung oleh Mintarsih Abdul Latief, dan penelusuran wartawan nilai saham Mintarsih yang ‘digelapkan’ mencapai triliun rupiah yang tentunya bukanlah nilai yang sedikit.

Bahkan dari informasi orang dalam, bahwa ada dari terlapor sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Diungkapkan bahwa yang telah melarikan diri ke luar negeri berinsial PP.

Wartawan pun telah lebih dari sekali berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, guna menanyakan perkembangan kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird namun belum mendapatkan jawaban, Rabu 10 Januari 2024.

Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat diminta tanggapannya dalam menganalisa kasus ini, mengatakan bahwa biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor.

“Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung,” ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.

Namun Anggota Kompolnas dua periode tersebut di sela-sela kesibukan kegiatan dinasnya di Bangka Belitung, mengarahkan siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara yang mandeg, kelamaan, atau terkesan ‘diping-pong’ sana sini, juga bisa mengadukan ke Kompolnas.

“Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilahkan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas. Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan,” tuturnya.

Selain itu, ditambahkan lagi, “Memang jika melihat pengaduan masyarakat ke Kompolnas, mayoritas mengadukan pelayanan buruk Reserse. Oleh karena itu terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilahkan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti,” jelas Poengky.

Sebelumnya dokter Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat empat keluarga membangun taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.

Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiawan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta 14 Desember 2023.

Psikiater Mintarsih menerangkan, kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta, melawan para pemegang saham yang tersisa.

Oleh Purnomo dan Chandra, permohonannya ini diplesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. “Meskipun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang baru terungkap setelah 12 tahun,” ungkap Mintarsih.

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yang mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

“Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghapusan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut,” ungkap Mintarsih.

Untuk diketahui Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

“Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan,” beber Mintarsih. 

Psikiater ini menerangkan, kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik & harta, melawan para pemegang saham yg tersisa. Oleh Purnomo & Chandra, permohonan mengundurkan dirinya ini dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. Walaupun tak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo & Chandra melalui Akta Notaris, yg baru terungkap setelah 12 tahun," beber Mintarsih. Pelaporan ke Bareskrim oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yg mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif. Mintarsih dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk. "Iya, dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan," ungkapnya. #mintarsihabdullatief #psikiater #penghilangansaham #perampokansaham #kasus #purnomoprawiro #chandrasuharto #gunawansurjowibowo #sriayatipurnomo #sriadriyanilestari #adriantodjokosoetono #kresnapriawan #sigitpriawan #bayupriawan #indrapriawan #bareskrimpolri #ptbluebird #pidana #notaris #kongkalingkong #nikitawilly #bareskrim #kasus #hukum #penghilangansahamdibluebird #transportasidarat